Memiliki Motor “Syari’ah”
Memiliki Motor “Syari’ah” Catatan : Amam Fakhrur Tentu saja dengan judul di atas saya tidak bermaksud menggambarkan bagaimana proses saat saya memiliki sepeda motor yang berbahan sesuai syari’ah. Motor yang halal seperti kehalalan suatu makanan. Mesin, karburator, atau joknya halal. Akan tetapi saya ingin menggambarkan bagaimana saat saya mendapatkannya dengan transaksi yang sesuai syari’ah. Makanya kata syari’ah pada judul saya kasih tanda kutip. Keluarga inti saya berjumlah lima orang. Terdiri dari saya, isteri dan tiga orang anak. Saya dan isteri bekerja di instansi pemerintah yang berbeda. Dua anak saya, yang nomor satu dan dua telah bekerja di perusahaan swasta, Anak yang bungsu, Rudi barusan lulus SMA dan akan masuk kulyah di suatu perguruan tinggi. Untuk menunjang mobilitas sehari-hari, saya, isteri dan dua anak saya menggunakan sepeda motor. Adapun anak yang nomor tiga, selama ini berangkat dan pulang ...