Fiqih Ikhtilaf (1)
Fiqih Ikhtilaf (1) Bukhori at-Tunisi (Alumni IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta) Fiqih Ikhtilaf perlu diangkat dalam pembahasan, karena seolah ikhtilaf (perbedaan) adalah aib yang harus ditutupi, bahkan ikhtilaf dianggap sebagai pembawa petaka ummat. Ikhtilaf bukan lagi rahmat, tetapi sebagai azab. Bila ada yang memunculkan argumen bahwa ikhtilaf sebagai sunnatullah yang membawa rahmat dan berkah, dengan taktis dibantah dengan mengeluarkan jurus sakti teologis, bahwa dalil “ikhtilaf sebagai rahmat” tidak ada legalitas syar’i karena bersumber dari dalil yang tidak memiliki dasar teologis yang shahih ( la ashla lahu ), bahkan disebut sebagai dusta ( maudlu’ ). Begitu sigap untuk menutup rapat-rapat keabsahan secara teologis, bahwa ikhtilaf rahmat bagi ummat. Dilihat dari akar linguistik, Fiqih Ikhtilaf adalah kata majemuk yang terdiri dari dua kata: Fiqih dan ikhtilaf. Fiqih artinya faham , mengerti, pintar . Faqih (isim fail) berarti: Orang yang sudah fa...