MELETAKKAN KITAB SUCI DAN KONSTITUSI SECARA ADIL DAN BERADAB

MELETAKKAN KITAB SUCI DAN KONSTITUSI SECARA ADIL DAN BERADAB

Oleh: Dr. Adian Husaini  
( Ketum DDII Pusat)

Ed: Sudono Syueb
(Humas DDII Jawa Timur) 

Depok-Situs berita tempo.co (13 Februari 2020), pernah menurunkan berita berjudul: “Kepala BPIP: Dalam Berbangsa, Geser Kitab Suci ke Konstitusi” . Ditulis dalam berita itu, bahwa Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi, mengimbau semua umat beragama untuk menempatkan konstitusi di atas kitab suci, dalam berbangsa dan bernegara.

Urusan urusan beragama, kembali ke masing-masing-masing masyarakat.  

“Saya mengimbau kepada orang Islam, mulai bergeser dari kitab suci ke konstitusi kalau dalam berbangsa dan bernegara. Sama, semua agama. Jadi kalau bahasa hari ini, konstitusi di atas kitab suci. Itu fakta sosial politik, ”kata Yudian saat ditemui Tempo di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Yudian mengatakan, imbauan itu bukan berarti merendahkan agama. Sebab, kitab suci dan konstitusi merupakan perpaduan antara ilahi dan wadhi yang kesepakatan dengan kesepakatan atau ijma. Menurut dia, hukum Tuhan yang merupakan pembinaan kehidupan sosial politik kitab suci. “Kalau Islam, bukan Quran dan hadist dalam kitab, tapi adalah konsensus atau ijma,” ujarnya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga ini mencontohkan perintah menunaikan ibadah haji yang merupakan bagian dari ilahi. Sumber dan tujuan menunaikan ibadah haji dalam Al Quran. Namun, bagaimana calon jemaah memilih kendaraan, anggaran naik haji, dan waktu menyatakan merupakan bagian dari wadhi. 

            Pancasila, kata Yudian, sebetulnya merupakan anugerah terbesar Allah SWT kepada sejarah abad 20. Jika bangsa Indonesia tidak pandai bersyukur atas nikmat itu, negara akan hancur. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mensyukurinya dengan kembali ke persatuan dan konsensus tertinggi, yaitu Pancasila. “Tanpa persatuan, maka tidak ada republik ini.” ( https://nasional.tempo.co/read/1307415/kepala-bpip-dalam-berbangsa-geser-kitab-suci-ke-konstitusi/full&view=ok )

*****

            Ungkapan Kepala BPIP saat ini kembali menyebar ke berbagai media sosial. Banyak komentar tentang hal itu. Kiranya, masalah ini perlu dikaji secara cermat dan adil. Benarkah dalam berbangsa dan bernegara kita - umat Islam - harus meletakkan Konstitusi di atas Kitab Suci? Jawabnya, menurut hemat saya, pernyataan Kepala BPIP itu tidak tepat. Perlu sedikit diluruskan.

            Mengapa? Sebab, Pembukaan UUD 1945 - yang memuat Pancasila - itu sendiri yang menempatkan Kitab Suci di atas Konstitusi. Simaklah Alinea ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan keinginankan oleh keinginan luhur ….”. Juga, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa…”.

            Bagi seorang muslim, loyalitas tertinggi pasti diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di mana pun dan kapan pun, kaum Muslim akan tetap meletakkan Kitab Suci al-Quran di tempat tertinggi. Sebab, al-Quran adalah sumber kebenaran tertinggi. Al-Quran adalah Kalam Allah yang suci dan bebas dari kesalahan. Itulah cara pandang yang benar-benar seorang Muslim.

Masalah ini sebenarnya sudah pernah diklarifikasi oleh para alim ulama NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H / 21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, yaitu:

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia krisis agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan posisi agama.

2. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 
Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, termasuk aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.
Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat

4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5. Sebagai tanggapan dari sikap di atas, NU berkewajiban menilai yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
(Lihat, pengantar KHA Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As'ad Said Ali Negara Pancasila , Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009) Lihat juga, Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS (ed), Menghidupkan Pemikiran KH Achmad Siddiq , (Jakarta: Pustaka Gramedia Utama, 2002).

Meskipun tetap meletakkan Kitab Suci al-Quran atas Konstitusi, sebenarnya, umat Islam sudah paham, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, umat Islam mengikuti kesepakatan (konsensus) nasional, yakni menjalankan Konstitusi dan berbagai peraturan peraturan-undangan yang ada. Karena, umat Islam menerima keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menerima keputusan MK, meskipun dasar keputusannya adalah UUD 1945 - bukan al-Quran dan Sunnah.

Tetapi, umat Islam tetap dibolehkan berjuang agar keputusan-keputusan MK dan juga berbagai peraturan peraturan-undangan di Indonesia, tidak bertentangan dengan Kitab Suci al-Quran. Sebagai contoh adalah perjuangan Ibu-ibu Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia di MK, untuk mengubah pasal-pasal zina dalam KUHP, sehingga sejalan dengan ajaran al-Quran.

Perjuangan AILA itu kandas. Lima hakim MK menolak gugatan mereka. Empat Hakim lainnya menerima. Maka, AILA lalu berjuangan ke DPR untuk mengubah pasal-pasal zina, agar perzinahan ditetapkan sebagai satu bentuk kejahatan pidana, meskipun dilakukan suka sama suka dan pelakunya sama-sama dewasa.

Perjuangan semacam itu sah-sah saja dilakukan di NKRI, berdasarkan Konstitusi UUD 1945, dan tetap dipandu oleh ajaran Kitab Suci al-Quran. Betapa banyak peraturan di Indonesia yang dulunya bertentangan dengan al-Quran, kemudian diperjuangkan, dan akhirnya sejalan dengan al-Quran. Misalnya, bank-bank syariat berdirinya dan aparat TNI dan Polri.

Itu artinya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, umat Islam tetap meletakkan Kitab Suci al-Quran di atas Konstitusi. Pandangan dan sikap itu pun diperintahkan oleh Konstitusi itu sendiri. Sebab, tidak adil dan tidak beradab, jika ada manusia Indonesia yang merasa lebih hebat dari Tuhan dan menolak untuk mengatur hidupnya oleh Tuhan Yang Maha Esa. Wallahu A'lam bish-shawab . (Depok, 20 Desember 2020).

Sumber: harianmerdekapost.com
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIGA SYARAT TERKABULNYA DOA

24 Siswa MA YTP Kertosono diterima Berbagai PTN lndonesia Jalur SNBT, dan Jalur lainnya

Rukhsah Teologis dan Rukhsah Fiqhi