MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA YANG WAJIB DIKETAHUI

MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA YANG WAJIB DIKETAHUI

Ust. Murtadlo HS.

Berbicara mengenai macam-macam zakat, ada 2 jenis dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal).

Kedua jenis zakat ini, menjadi kewajiban karena tertuang dalam rukun Islam yang keempat. Tujuannya sebagai penyempurna ibadah, menyucikan harta, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.

Macam-macam Zakat
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Penyalurannya dapat langsung diberikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima zakat (mustahik) atau bisa juga melalui amil zakat agar lebih tepat dan aman.

*Secara umum, zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat firah dan zakat mal.*

1. Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim sepanjang Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Setiap umat Islam, baik lelaki maupun perempuan yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan. Bentuk zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang harganya disetarakan dengan harga bahan saat itu. Biasanya, Baznas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) besaran nilai zakat fitrah saat Ramadan.
2. Zakat Mal (Harta): Zakat mal, atau disebut juga zakat harta adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta yang telah memenuhi batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (nisab). Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai harta setelah mencapai nisab yang telah ditentukan dan mencapai haul (telah dimiliki selama 1 tahun). Jika zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat harta bisa dilakukan sepanjang tahun. Nah, zakat mal sendiri terdiri dari beberapa macam tergantung jenis harta yang dikeluarkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

*Berikut ini macam-macam zakat mal yang penting diketahui:*

1. Zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah mencapai nisab (sebesar 85 gram emas per tahun). Anda dapat menunaikannya setiap bulan sesuai nisab yang setara dengan nilai satu per dua belas dari 85 gram emas.
2. Zakat emas, perak, logam mulia, dan barang berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat perniagaan yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai nisab dan haul.
5. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan pada saat panen.
6. Zakat peternakan dan perikanan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
8. Zakat perindustrian atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
9. Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.

*Ketentuan Perhitungan Zakat*

Perhitungan zakat fitrah lebih mudah karena besarannya sudah pasti, yaitu dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.

Artinya, apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat harta? Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung dan membayar zakat:

Pertama, identifikasi jenis zakat yang harus Anda bayar, apakah zakat penghasilan, emas, perniagaan, atau jenis lainnya. Selain zakat penghasilan, Anda harus memastikan harta yang dimiliki sudah mencapai haul (waktu 1 tahun).

Kemudian, hitung jumlah pendapatan atau kekayaan Anda yang telah mencapai nisab (ukuran atau jumlah) yang berlaku.

*Berikut ini panduan nisab zakat untuk beberapa jenis harta:*

1. Nisab zakat penghasilan: senilai 85 gram emas atau pada tahun 2023 setara dengan Rp.81.945.667 per tahun. Jika perbulannya dibagi 12, yaitu Rp. 6.828.806.
2. Nisab emas: 20 dinar atau 85 gram (haul satu tahun).
3. Nisab perak: 200 dirham atau 595 gram (haul satu tahun).
4. Nisab uang kertas: 85 gram (haul satu tahun).
5. Nisab hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen).
6. Nisab perniagaan: 85 gram (haul satu tahun).
7. Pada barang temuan atau rikaz tidak ada nisab maupun haul. Adapun perhitungannya, setelah mencapai nisab dan batasan haul, maka bisa mengalikannya dengan 2,5%.

Sebagai contoh cara menghitung zakat penghasilan jika Anda mendapatkan gaji Rp. 7.000.000, yaitu Rp. 7.000.000 x 2, 5% = Rp. 175.000. Artinya, besaran zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah Rp. 175.000.

*8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat*

Surah At Taubah ayat 60 menjelaskan tentang 8 golongan yang termasuk dalam mustahik atau yang berhak menerima zakat. Surah ini menjadi acuan dan pedoman penting bagi muslim dalam mengamalkan zakat.

*Berikut bunyi bacaan surah At Taubah ayat 60,*

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

*Berikut penjelasan 8 golongan penerima zakat:*

1. Fakir: Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Termasuk orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap. 
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi penghasilanya itu tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil: Orang yang di angkat oleh pemerintah untuk mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya yang dikuatkan dengan SK. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.
4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab: Budak atau hamba sahaya adalah orang yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh isalam yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya (kehormatanya).
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan kbiaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

*Berkaitan dengan zakat fitrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:*

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

*Berdasarkan firman Allah dan hadits Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas menurut pandangan saya:*

1. Delapan golongan yang berhak menerima zakat yang tersebut dalam surah At-Taubah ayat 60 diatas diperuntukkan bagi penerima zakat harta. 
2. Amil adalah orang yang diangkat dan di SK kan oleh pemerintah dengan tugas mengelola pemgumpulan dan pembagian zakat.
3. Panitia pengumpul zakat fitrah di masjid, mushalla dan ditempat lain mereka tidak termasuk katagori amil. 
4. Zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Dawud di atas. 
5. Hadits Abu Dawud di atas sebagai penjelas dari firman Allah dalam surah At-taubah ayat 60 di atas bahwasanya zakat fitrah diperuntukkan bagi orang miskin.
6. Bagi yang meyakini bahwa 8 golongan yang berhak menerima zakat yang tersebut dalam surah At-taubah ayat 60 di atas meliputi zakat fitrah dan zakat harta dipersilahkan.
7. Sebagai sikap kehati-hatian, panitia pengumpul zakat fitrah di masjid, mushalla atau tempat lain untuk tidak mengambil bagian dari zakat fitrah itu karena bukan sebagai orang miskin dan bukan juga sebagai amil.
8. Panitia pengumpul zakat fitrah lebih baik tidak mengambil bagian dari zakat fitrah itu dari pada mengambilnya, dengan analogi seandainya kelak di hari pembalasan ternyata dihalalkan oleh Allah berdasarkan surah At-taubah ayat 60 di atas dan panitia tidak mengambilnya, maka tenaga panitia insya Allah akan dibalas sebagai amal kebaikan, namun jika ternyata diharamkan oleh Allah karena bukan haknya, maka akan lebih berat pertanggungjawabannya.
9. Untuk pemberian insentif bagi panitia pengumpul zakat fitrah dan dana operasional  dapat diambilkan dari dana infaq.

Wallahu 'a'lam bis showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIGA SYARAT TERKABULNYA DOA

24 Siswa MA YTP Kertosono diterima Berbagai PTN lndonesia Jalur SNBT, dan Jalur lainnya

Rukhsah Teologis dan Rukhsah Fiqhi