Bersinergi dengan Berbagai Pihak Demi Mewujudkan Kebaikan Bersama

 


Khutbah Pertama

 

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْقَائِلِ فِي مُحْكَمِ التَّنْزِيلِ (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ): ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴾[ المائدة:2] وَالصَّلَاةُ والسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْدِّينِ، أّمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِينِي نَفْسِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، كَمَا قالَ تَعالى:﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾[آل عمران: ۲۰۰]

 

Saudara-saudaraku,

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah

Dari mimbar jum’at ini, khatib berpesan agar kita semua bertaqwa kepada Allah, S.w.t. demi meraih keberuntungan dunia dan akhirat. Allah, Swt. berfirman: وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. (Ali Imran: 200)

Dalam khutbah kali ini, Khatib hendak berbicara tentang: “SALING BEKERJASAMA (BERSINERGI) DENGAN BERBAGAI PIHAK DEMI MEWUJUDKAN KEBAIKAN BERSAMA.”

Untuk membicarakan tema ini, Khatib akan menguraikannya dalam empat pembahasan:

Pembahasan Pertama: Pengertian Bersinergi atau Bekerja Sama dalam Islam.

Bekerja sama atau bersinergi, dalam bahasa Arab disebut ta’aawun, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai hasil yang lebih baik atau lebih maksimal daripada yang bisa dicapai secara individual. Dalam bersinergi atau bekerja sama, setiap pihak saling melengkapi, membagi pengetahuan dan sumber daya untuk menghasilkan kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Jika bersinergi atau kerja sama diartikan seperti di atas, maka Islam pun sangat mendorong pemeluknya untuk melakukannya. Baik dilakukan dengan sesama muslim ataupun dengan non-muslim.

Dalam Islam kerja sama seperti ini termasuk dalam bab Mu’amalah, yaitu interaksi sosial dengan siapa pun dalam hal-hal yang dibolehkan oleh syariat, seperti dalam urusan perdagangan, kemasyarakatan dan profesionalitas. Maka dalam Kaedah Fiqih dinyatakan: الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا / "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharam-kannya."

 

Saudara-saudaraku,

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah

Pembahasan Kedua: Syarat-Syarat Kerja Sama yang Dibolehkan dalam Islam

Tentang anjuran agar bekerjasama (bersinergi) dengan lainnya, Allah, Swt. berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ / "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”  (al-Maidah: 2)

Dari ayat di atas bisa difahami bahwa ta’aawun atau kerja sama itu bisa dilakukan dengan siapapun, termasuk dengan non-muslim. Sebab perintah ta’aawun dalam ayat tersebut tidak ditentukan objeknya. Dan, kaedah tafsir menyatakan: حَذْفُ الْمَعْمُولِ يُفِيدُ الْعُمُومِ / “membuang objek (dari kalimat) menunjukkan pengertian umum.”  Maka perintah agar bekerjasama tanpa ditentukan siapa (objek)-nya, menunjukkan bahwa bekerjasama itu boleh dilakukan dengan siapa pun, asalkan memenuhi syarat-syaratnya dalam syariat Islam:

1.   Yang dikerjasamakan adalah perkara yang membawa kebaikan dan ketaqwaan.

2.   Bukan perkara yang membawa perbuatan dosa, seperti: mengandung unsur penipuan, gambling (perjudian) dan kezaliman atau pelanggaran hukum-hukum atau norma-norma agama atau sosial; atau membawa permusuhan, seperti: provokasi dan adu domba.

3.   Tidak dalam perkara yang menyangkut keyakinan atau aqidah masing-masing orang.

4.   Perkara yang dikerjasamakan murni mu’amalah (interaksi sosial) antara berbagai pihak yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti: perdagangan, profosionalitas, dan kemasyarakatan.

 

Bukti bahwa Islam membolehkan bekerjasama dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim untuk kebaikan bersama adalah pengakuan Rasulullah, saw. tentang kebaikan Hilful Fudhul, yaitu perjanjian antara tokoh-tokoh Quraisy untuk membela kaum yang dizhalimi. Rasulullah, saw. bersabda: فَمَا يَسُرُّنِي أَنِّي نَقَضْتُهُ وَلِيَ حُمْرُ النَّعَمِ، وَلَوْ دُعِيتُ بِهِ الْيَوْمَ لأَجَبْتُ عَلَى أَنْ نَأْمُرَ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ وَنَأْخُذَ لِلْمَظْلُومِ مِنَ الظَّالِمِ "Dan seandainya hari ini, (di zaman Islam) Aku diundang untuk menghadiri kesepakatan itu, niscaya akan kupenuhi undangan itu untuk mengajak berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar, serta agar bisa kami kembalikan hak orang yang teraniaya dari tangan penganiayanya.” (al-Bukhari dalam Adab Mufrad)

 

Saudara-saudaraku,

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah

Pembahasan Ketiga: Penerapan Ta’aawun (Kerja Sama) dalam Interaksi Sosial dan Profesiona-litas

Islam sangat memperhatikan masalah keadilan, bahkan terhadap musuh sekalipun. Dalam urusan sosial, hukum dan profesionalitas dengan siapa pun harus dijaga hak dan rasa keadilannya. Maka Allah, Swt. berfirman:  ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾  / “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesung-guhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Maidah: 8]

Allah melarang seorang muslim bekerjasama dan berkolaborasi dalam kecurangan dan ketidakadilan, walaupun itu terhadap musuh. Sebagaimana Allah mengingatkan Rasulullah, saw. tentang hal itu:  ﴿إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا﴾  / “Sesungguhnya Kami telah menurun-kan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.”  [an-Nisa: 105] 

Di antara sebab turunnya ayat ini: ada seorang muslim yang mencuri sebuah perisai yang disimpan di dalam wadah yang berisi tepung. Sehingga ketika dibawa dan wadahnya berlubang, maka tepungnya berceceran sepanjang jalan yang dilalui. Karena takut jejaknya diikuti, ia pun meletakkan perisai itu di rumah tentangganya, seorang Yahudi. Pagi harinya si pemilik perisai mengikuti bekas tepung yang tercecer itu, hingga sampai di rumah orang Yahudi dan mendapati perisai itu ada di sana. Maka Yahudilah yang tertuduh. Namun, ia menyangkal karena ia hanya dititipi oleh tetangga-nya, Tha’mah bin Ubairaq.  Akan tetapi Tha’mah pun menyangkal melakukan hal itu.

 Mereka pun mengadukan perkara itu kepada Rasulullah, saw. Dengan bukti itu, Rasulullah, saw. hampir memenangkan Tha’mah dan mengalahkan si Yahudi. Maka turunlah ayat tersebut: “… Janganlah kamu menjadi pembela orang yang berkhianat.”  Yakni, janganlah kamu membantu orang yang hendak berbuat curang dan mengkhianati kebenaran, meski pun kamu harus memenangkan musuhmu dan mengalahkan pengi-kutmu.

Begitu juga ta’aawun (sinergi) dalam hubungan sosial dan profesionalitas, tidak boleh dibangun atas dasar kecurangan, pengkhianatan dan kezaliman. Namun harus dibangun atas dasar trust (menjaga kepercayaan), kebaikan dan keadilan. Maka seorang muslim tetap harus bekerja dengan baik dan professional meskipun pemilik perusahaan adalah non-muslim. Karena itu adalah amanat yang harus ditunaikan.

Allah, berfirman:   ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ / “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan jangan pula mengkhianati amanat (percayaan orang) terhadap kamu sedangkan kamu mengetahui (keburukan perbuatan berkhianat itu).” (al-Anfal: 27)

 

Saudara-saudaraku,

Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah

Pembahasan Keempat: Manfaat Bersinergi dan Kerja Sama

Islam sangat menganjurkan kehidupan berjamaah dan menghargai kebersamaan dan saling tolong menolong. Bukan hanya dalam urusan ibadah mahdhah (ibadah khusus) seperti sholat, namun juga dalam urusan sosial dan duniawi. Bahkan dalam perkara yang bersifat mubah (bukan bersifat wajib) pun ketika dilakukan bersama-sama atau oleh banyak orang akan mendatangkan keberkatan, seperti makan bersama.

Sebagaimana sahabat Rasulullah, saw. bertanya: “Kami makan, namun tidak kenyang, kenapa, ya Rasulullah?” Rasulullah, saw. menjawab: “Mungkin karena kamu makan sendiri-sendiri.” Mereka berkata: “Benar, ya Rasulullah.” Rasul bersabda: “ فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيهِ  / “Maka berkumpullah bersama untuk menyan-tap makananmu dan sebutlah nama Tuhanmu (dengan membaca basmallah), niscaya Allah akan menjadikannya berkah untukmu.” (Hr. Abu Dawud)

Jika makan bersama bisa mendatangkan keberkatan, maka bersinergi dalam pekerjaan dan kebaikan pasti akan mendatangakn kebaikan juga. Karena makna berkah itu adalah an-naf’u wal khairul katsiir (kemanfaatan dan kebaikan yang banyak).

Sebagaimana di awal dikatakan bahwa bersinergi atau bekerjasama, di mana setiap pihak yang terkait bisa saling melengkapi, membagi penge-tahuan dan sumber daya, maka akan lebih banyak menghasilkan kebaikan dan kemaslahatan bersama. Di dalam riwayat yang lain Rasulullah, saw. bersabda: خَيْرُ الطَّعَامِ مَا كَثُرَتْ عَلَيْهِ الْأَيْدِى / “Sebaik-baik makanan adalah makanan yang dinikmati oleh banyak tangan.”

Tentu saja ini bukan hanya untuk urusan makan, namun bisa untuk urusan lainnya. Maka segala sesuatu, asalkan halal jika dilakukan bersama-sama bisa  menjadi pengundang keberkatan dan kebaikan. Apalagi itu terkait dengan pekerjaan yang menjadi sumber rizki yang halal, jika dilakukan dengan bekerja sama yang baik maka akan menjadi bernilai tambah dan mendatangkan kebaikan yang lebih.

 

Saudara-saudaraku,

Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah

Sebelum mengakhiri khutbah pertama ini, khatib hendak menyim-pulkan empat pembahasan tadi dengan empat kesimpulan:

1.   Bahwa bersinergi atau bekerjasama dengan siapa pun dalam rangka membangun kebaikan dan kemanfaatan bersama sangat dianjurkan dalam Islam dan menjadi bukti bahwa kerahmatan Islam untuk alam semesta.

2.   Bahwa Islam tidak melarang ummat-nya untuk menjalin kerja sama dengan siapapun, termasuk dengan non-muslim asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan menurut syariat.

3.   Bahwa kerja sama dalam Islam, terutama dalam kontek mu’amalah baik dalam urusan perdagangan, profesionalitas dan kemasyarakatan harus didasarkan atas saling menjaga kepercayaan, kebaikan dan keadilan.

4.   Di antara manfaat bersinergi, atau bekerjasama dalam kebaikan akan menyebabkan keberkatan dan kemanfaatan lebih besar.

Mudah-mudahan khutbah ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita tentang ajaran Islam dan menjadi dasar interaksi dan hubungan kita dengan berbagai pihak, baik dengan saudara-saudara sesama muslim atau dengan saudara-saurara kita, non muslim.

 

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم.


 

Khutbah Kedua

 

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، والصَّلَاةُ والسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ * أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ * فَيَآ اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا االله فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ* وَقَالَ تَعَالَى، (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ): ﴿ ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴾[ المائدة: 8]، أَمَّا بَعْدُ:

 

 فَقَالَ تَعاَلَى: ﴿إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا﴾ اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِينَ، وَمَنْ تَبِعَهُ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ*

 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ * رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ * اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ سُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) وَدِينِهِ وَأَهْلِ شَفَاعَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ * بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ!"

 

وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ، بِفَضْلِ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – أَقِمِ الصَّلَاةَ!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Obituari Kanda Kaeladzi

الحاكم (الصادر الحكم بين أهل الرأي و أهل التقليدي

Menakar Kemuhammadiyahan Kader dalam Pusaran Mulyonoisme