Bersinergi dengan Berbagai Pihak Demi Mewujudkan Kebaikan Bersama
Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْقَائِلِ فِي مُحْكَمِ التَّنْزِيلِ (أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ): ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴾[ المائدة:2] وَالصَّلَاةُ والسَّلَامُ
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ الْدِّينِ، أّمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوصِينِي نَفْسِي
وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، كَمَا قالَ
تَعالى:﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾[آل عمران: ۲۰۰]
Saudara-saudaraku,
Jamaah Jum’at yang
dirahmati Allah
Dari mimbar jum’at
ini, khatib berpesan agar kita semua bertaqwa kepada Allah, S.w.t. demi meraih
keberuntungan dunia dan akhirat. Allah, Swt. berfirman: وَاتَّقُوا
اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. (Ali Imran: 200)
Dalam khutbah kali
ini, Khatib hendak berbicara tentang: “SALING BEKERJASAMA (BERSINERGI) DENGAN
BERBAGAI PIHAK DEMI MEWUJUDKAN KEBAIKAN BERSAMA.”
Untuk membicarakan
tema ini, Khatib akan menguraikannya dalam empat pembahasan:
Pembahasan Pertama:
Pengertian Bersinergi atau Bekerja Sama dalam Islam.
Bekerja sama atau
bersinergi, dalam bahasa Arab disebut ta’aawun, yaitu kerja sama yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai hasil yang lebih baik atau lebih
maksimal daripada yang bisa dicapai secara individual. Dalam bersinergi atau
bekerja sama, setiap pihak saling melengkapi, membagi pengetahuan dan sumber
daya untuk menghasilkan kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Jika bersinergi atau
kerja sama diartikan seperti di atas, maka Islam pun sangat mendorong
pemeluknya untuk melakukannya. Baik dilakukan dengan sesama muslim ataupun
dengan non-muslim.
Dalam Islam kerja
sama seperti ini termasuk dalam bab Mu’amalah, yaitu interaksi sosial dengan
siapa pun dalam hal-hal yang dibolehkan oleh syariat, seperti dalam urusan
perdagangan, kemasyarakatan dan profesionalitas. Maka dalam Kaedah Fiqih
dinyatakan: الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ
عَلَى تَحْرِيْمِهَا / "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam
muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharam-kannya."
Saudara-saudaraku,
Jamaah Jum’at yang
dirahmati Allah
Pembahasan Kedua:
Syarat-Syarat Kerja Sama yang Dibolehkan dalam Islam
Tentang anjuran agar
bekerjasama (bersinergi) dengan lainnya, Allah, Swt. berfirman: وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ / "Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
(al-Maidah: 2)
Dari ayat di atas bisa difahami bahwa ta’aawun
atau kerja sama itu bisa dilakukan dengan siapapun, termasuk dengan
non-muslim. Sebab perintah ta’aawun dalam ayat tersebut tidak ditentukan
objeknya. Dan, kaedah tafsir menyatakan: حَذْفُ الْمَعْمُولِ يُفِيدُ
الْعُمُومِ / “membuang objek (dari kalimat) menunjukkan pengertian
umum.” Maka perintah agar
bekerjasama tanpa ditentukan siapa (objek)-nya, menunjukkan bahwa bekerjasama
itu boleh dilakukan dengan siapa pun, asalkan memenuhi syarat-syaratnya dalam
syariat Islam:
1. Yang dikerjasamakan adalah perkara yang membawa kebaikan dan ketaqwaan.
2. Bukan perkara yang membawa perbuatan dosa, seperti: mengandung unsur
penipuan, gambling (perjudian) dan kezaliman atau pelanggaran hukum-hukum atau
norma-norma agama atau sosial; atau membawa permusuhan, seperti: provokasi dan
adu domba.
3. Tidak dalam perkara yang menyangkut keyakinan atau aqidah masing-masing
orang.
4. Perkara yang dikerjasamakan murni mu’amalah (interaksi sosial) antara
berbagai pihak yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti:
perdagangan, profosionalitas, dan kemasyarakatan.
Bukti bahwa Islam
membolehkan bekerjasama dengan siapa pun, termasuk dengan non-muslim untuk
kebaikan bersama adalah pengakuan Rasulullah, saw. tentang kebaikan Hilful
Fudhul, yaitu perjanjian antara tokoh-tokoh Quraisy untuk membela kaum yang
dizhalimi. Rasulullah, saw. bersabda: فَمَا يَسُرُّنِي أَنِّي
نَقَضْتُهُ وَلِيَ حُمْرُ النَّعَمِ، وَلَوْ دُعِيتُ بِهِ الْيَوْمَ لأَجَبْتُ
عَلَى أَنْ نَأْمُرَ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ وَنَأْخُذَ
لِلْمَظْلُومِ مِنَ الظَّالِمِ "Dan seandainya hari ini, (di zaman Islam) Aku
diundang untuk menghadiri kesepakatan itu, niscaya akan kupenuhi undangan itu
untuk mengajak berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar, serta agar
bisa kami kembalikan hak orang yang teraniaya dari tangan penganiayanya.” (al-Bukhari dalam
Adab Mufrad)
Saudara-saudaraku,
Jamaah Jum’at yang
dirahmati Allah
Pembahasan Ketiga:
Penerapan Ta’aawun (Kerja Sama) dalam Interaksi Sosial dan Profesiona-litas
Islam sangat
memperhatikan masalah keadilan, bahkan terhadap musuh sekalipun. Dalam urusan
sosial, hukum dan profesionalitas dengan siapa pun harus dijaga hak dan rasa
keadilannya. Maka Allah, Swt. berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾ / “Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesung-guhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
[Maidah: 8]
Allah melarang
seorang muslim bekerjasama dan berkolaborasi dalam kecurangan dan
ketidakadilan, walaupun itu terhadap musuh. Sebagaimana Allah mengingatkan
Rasulullah, saw. tentang hal itu: ﴿إِنَّا
أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا﴾ / “Sesungguhnya Kami telah menurun-kan
kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
pembela bagi orang-orang yang berkhianat.”
[an-Nisa: 105]
Di antara sebab
turunnya ayat ini: ada seorang muslim yang mencuri sebuah perisai yang disimpan
di dalam wadah yang berisi tepung. Sehingga ketika dibawa dan wadahnya
berlubang, maka tepungnya berceceran sepanjang jalan yang dilalui. Karena takut
jejaknya diikuti, ia pun meletakkan perisai itu di rumah tentangganya, seorang
Yahudi. Pagi harinya si pemilik perisai mengikuti bekas tepung yang tercecer
itu, hingga sampai di rumah orang Yahudi dan mendapati perisai itu ada di sana.
Maka Yahudilah yang tertuduh. Namun, ia menyangkal karena ia hanya dititipi
oleh tetangga-nya, Tha’mah bin Ubairaq.
Akan tetapi Tha’mah pun menyangkal melakukan hal itu.
Mereka pun mengadukan perkara itu kepada
Rasulullah, saw. Dengan bukti itu, Rasulullah, saw. hampir memenangkan Tha’mah
dan mengalahkan si Yahudi. Maka turunlah ayat tersebut: “… Janganlah kamu
menjadi pembela orang yang berkhianat.”
Yakni, janganlah kamu membantu orang yang hendak berbuat curang dan
mengkhianati kebenaran, meski pun kamu harus memenangkan musuhmu dan
mengalahkan pengi-kutmu.
Begitu juga ta’aawun
(sinergi) dalam hubungan sosial dan profesionalitas, tidak boleh dibangun atas
dasar kecurangan, pengkhianatan dan kezaliman. Namun harus dibangun atas dasar trust
(menjaga kepercayaan), kebaikan dan keadilan. Maka seorang muslim tetap harus
bekerja dengan baik dan professional meskipun pemilik perusahaan adalah
non-muslim. Karena itu adalah amanat yang harus ditunaikan.
Allah,
berfirman: ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ﴾ / “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan jangan pula mengkhianati amanat (percayaan
orang) terhadap kamu sedangkan kamu mengetahui (keburukan perbuatan berkhianat
itu).” (al-Anfal: 27)
Saudara-saudaraku,
Jama’ah Jum’at yang
dirahmati Allah
Pembahasan Keempat:
Manfaat Bersinergi dan Kerja Sama
Islam sangat
menganjurkan kehidupan berjamaah dan menghargai kebersamaan dan saling tolong
menolong. Bukan hanya dalam urusan ibadah mahdhah (ibadah khusus)
seperti sholat, namun juga dalam urusan sosial dan duniawi. Bahkan dalam
perkara yang bersifat mubah (bukan bersifat wajib) pun ketika dilakukan
bersama-sama atau oleh banyak orang akan mendatangkan keberkatan, seperti makan
bersama.
Sebagaimana sahabat
Rasulullah, saw. bertanya: “Kami makan, namun tidak kenyang, kenapa, ya
Rasulullah?” Rasulullah, saw. menjawab: “Mungkin karena kamu makan
sendiri-sendiri.” Mereka berkata: “Benar, ya Rasulullah.” Rasul bersabda: “ فَاجْتَمِعُوْا
عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيهِ / “Maka berkumpullah bersama untuk
menyan-tap makananmu dan sebutlah nama Tuhanmu (dengan membaca basmallah),
niscaya Allah akan menjadikannya berkah untukmu.” (Hr. Abu Dawud)
Jika makan bersama
bisa mendatangkan keberkatan, maka bersinergi dalam pekerjaan dan kebaikan
pasti akan mendatangakn kebaikan juga. Karena makna berkah itu adalah an-naf’u
wal khairul katsiir (kemanfaatan dan kebaikan yang banyak).
Sebagaimana di awal
dikatakan bahwa bersinergi atau bekerjasama, di mana setiap pihak yang terkait
bisa saling melengkapi, membagi penge-tahuan dan sumber daya, maka akan lebih
banyak menghasilkan kebaikan dan kemaslahatan bersama. Di dalam riwayat yang
lain Rasulullah, saw. bersabda: خَيْرُ الطَّعَامِ مَا كَثُرَتْ
عَلَيْهِ الْأَيْدِى / “Sebaik-baik makanan adalah makanan yang dinikmati oleh
banyak tangan.”
Tentu saja ini bukan hanya untuk urusan
makan, namun bisa untuk urusan lainnya. Maka segala sesuatu, asalkan halal jika
dilakukan bersama-sama bisa menjadi
pengundang keberkatan dan kebaikan. Apalagi itu terkait dengan pekerjaan yang
menjadi sumber rizki yang halal, jika dilakukan dengan bekerja sama yang baik
maka akan menjadi bernilai tambah dan mendatangkan kebaikan yang lebih.
Saudara-saudaraku,
Jama’ah Jum’at yang
dirahmati Allah
Sebelum mengakhiri
khutbah pertama ini, khatib hendak menyim-pulkan empat pembahasan tadi dengan
empat kesimpulan:
1. Bahwa bersinergi atau bekerjasama dengan siapa pun dalam rangka
membangun kebaikan dan kemanfaatan bersama sangat dianjurkan dalam Islam dan
menjadi bukti bahwa kerahmatan Islam untuk alam semesta.
2. Bahwa Islam tidak melarang ummat-nya untuk menjalin kerja sama dengan
siapapun, termasuk dengan non-muslim asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan menurut syariat.
3. Bahwa kerja sama dalam Islam, terutama dalam kontek mu’amalah baik dalam
urusan perdagangan, profesionalitas dan kemasyarakatan harus didasarkan atas
saling menjaga kepercayaan, kebaikan dan keadilan.
4. Di antara manfaat bersinergi, atau bekerjasama dalam kebaikan akan
menyebabkan keberkatan dan kemanfaatan lebih besar.
Mudah-mudahan khutbah
ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita tentang ajaran Islam dan menjadi dasar
interaksi dan hubungan kita dengan berbagai pihak, baik dengan saudara-saudara
sesama muslim atau dengan saudara-saurara kita, non muslim.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم.
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، والصَّلَاةُ والسَّلَامُ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ * أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ * فَيَآ اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا االله
فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ* وَقَالَ تَعَالَى، (أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ): ﴿ ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ
لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴾[
المائدة: 8]، أَمَّا بَعْدُ:
فَقَالَ تَعاَلَى: ﴿إِنَّ
اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا﴾ اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِينَ، وَمَنْ تَبِعَهُ
بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ*
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، بِرَحْمَتِكَ يَا
أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ * رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي
ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ * اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ سُنَّةِ
نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) وَدِينِهِ وَأَهْلِ
شَفَاعَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ * بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ!"
وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
اَجْمَعِيْنَ، بِفَضْلِ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ،
وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ
ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي، يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ
وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ – أَقِمِ
الصَّلَاةَ!
Komentar
Posting Komentar