Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Aktifis PKI Bermain dan Pejabat Lalai?

Gambar
 Aktifis PKI Bermain dan Pejabat Lalai? Demo yang merusak jelas tidak kita inginkan, tapi itu terjadi. Kantor Polsek Jatinegara dibakar, Kramat Raya terjadi penjarahan, pintu DPR-RI dijebol, kantor BRIMOP Kwitang, Senen, diserang. Bahkan kantor DPR di luar Jawa dibakar massa. Ini semua tidak terjadi tiba-tiba. Sebab para pejabat hidup sungguh tidak mengerti suasana hati rakyat, Anggota DPR-RI yang seharusnya korektif terhadap pemerintah justru berjoget-joget kenaikan gaji fantastis, dan terjadi pembunuhan ojol tidak manusiawi. Ini cukup membuat rakyat kecewa. Kendati begitu, ada sinyal kelompok tertentu PKI bermain, hal ini bisa kita lihat pola kerusakan yang ditimbulkan, dan ada sinyal oknum bermain , memancing massa di lapangan. Sungguh merugikan kondisi rakyat yang tenang. Akibat yang jelas kelompok MUTROFIN, orang yang cukup tapi kurang cukup hingga melampaui batas urusan dunia yang terlalu bermegah megahan, sementara rakyat dalam keadaan sumpek dan terpinggirkan. Haruskah nyaw...

Menjaga 4 Macam Amanat

Gambar
  Teks Khutbah Jum’at Untuk Masjid-Masjid di Lingkungan PT. PAMAPERSADA NUSANTARA, Site KPC Sangatta   Khutbah : Jum’at Pertama Tanggal    : 6 Rabiul Awwal 1447 H. / 29 Agt. 2025 M. Tema : “Menjaga 4 Macam Amanat ” Oleh     : K.H. Hamim Thohari, B.IRK (Hons), CWC.     [Ustadz / Dai Yayasan Insan Mulia PAMA, Site KPC Sangatta, Kutai Timur]       Khutbah Pertama     الحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ . أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَ...

Ijtihad yang Ada Nash-nya, Di Mana Posisi Muhammadiyah

Gambar
  Ijtihad yang Ada Nash-nya,  Di Mana Posisi Muhammadiyah الإجتهاد فيه النص, ما رأي المحمدية؟     Bukhori at-Tunisi  (Alumni Ponpes YTP Kertosono; penulis buku: Logical Fallacies, Kritik al-Qur’an atas Logika ).   A.       Ijtihad yang ada nashnya. Kalau ijtihad terhadap sesuatu persoalan yang tidak ada nash-nya , الإجتهاد لا النص فيه , maka tidak ada khilaf antar ulama’, terbuka untuk dilakukan ijtihad. Bagaimana kalau ijtihad tentang suatu masalah yang ada teks sharih -nya ( النص الصريح )? Ada 2 (dua) pendapat: 1. Tidak boleh ada ijtihad; 2. Terbuka untuk dilakukan ijtihad.   1. Tidak boleh ada ijtihad. Pendapat pertama, Tidak boleh ada ijtihad , misalnya pendapat Prof. Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya, “’ Ilm Ushul al-Fiqh ” menyatakan:   فان كانت الواقعة التي يراد معرفة حكمها قد دل على الحكم الشرعي فيها دليل صريح قطعي الورود والدلالة فلا مجال للاجتها...