ROCKY GERUNG dan REVOLUSI SEMANTIK al-QUR’AN
ROCKY GERUNG
dan
REVOLUSI SEMANTIK al-QUR’AN
Oleh: Bukhori at-Tunisi
(Tinggal di Tanah Bumbu, penulis Buku, Konsep Teologi Ibn Taimiyah, Yogyakarta, Deepublish, 2017)
“...Wa tawashau bi al-haq
Wa tawashau bi al-shabr
(Saling memberi masukan tentang kebenaran,
Dan saling memberi masukan tentang kesabaran).
(QS. Al-Ashr [103]: 3)
Fiksi: Pergulatan medan semantik
Minggu ini, Rocky Gerung menjadi trending topic pembicaraan, karena ucapannya di acara ILC (Indonesia Lawyera Club) (11/4/218) bahwa, “Kitab suci adalah fiksi.” Ucapannya memantik kontroversi saat dia masih berbicara dan pasca selesai berbicara di acara TV tersebut.
Core permasalahannya ada pada key term (istilah kunci): fiksi. Rocky Gerung hendak mengembalikan makna “ori” dari istilah fiksi yang selama ini terpenjara oleh guardian kata-kata dan istilah yang dicoba untuk selalu dimapankan, kepada makna asasi dari istilah fiksi itu sendiri. Dengan “melompat” dari kenyamanan yang selama ini menina bobokkan, ke “medan baru” yang membuat orang terkaget-kaget.
Rocky ingin keluar dari keterpenjaraan kata fiksi yang selama ini bermakna pejoratif, dan cenderung “meremehkan” dan “menghina” daya cipta imajiner fikir dan budi.
Pengertian yang telah “memenjara” itu antara lain misalnya makna “fiksi” yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Fiksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan: 1). Cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); 2). rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; 3). pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau fikiran. Inti dari fiksi dalam definisi umum adalah “rekaan” atau “khayalan”, yang tidak ada kenyataannya.
Orang sering menggunakan istilah fiksi, selalu dihubungkan dengan karya yang bersifat faktual, sehingga yang tidak “nyata” dianggap “fiktif” (bohong). Dari istilah “fiktif” inilah orang kemuadian mempersepsi dan mengambil “definisi” (batasan) bahwa “fiksi” merupakan karya rekaan hasil khayalan dari seorang penulis, bukan dari fakta. Sehingga karya fiksi diidentikkan dengan karya rekayasa, bohong-bohongan.
Orang sering salah dalam menyandingkan kata “fiksi” dengan “fakta”. Sebenarnya, kata “fiksi”, sandingannya adalah “realita”. Suatu karya fiksi yang belum menjadi realitas pada saat sekarang, bukan bohong. Karena bisa jadi di masa depan, benar-benar menjadi kenyataan.
Kata “fiksi” lawannya adalah “fiktif”. “Fiksi” itu baik. Sedang “fiktif” itu buruk. “Fiktif” adalah kebohongan. Rocky Gerung mencontohkan, “Ketika pemerintah menyatakan tidak impor beras”, itu fiktif. Karena ‘fakta”-nya impor.
Bagi Rocky Gerung, “fiksi” berbeda dengan “fiktif”. “Fiksi” adalah sesuatu yang bisa meledakkan daya imajinasi otak terhadap masa depan. “Fiksi” adalah narasi yang bersifat imajiner, mengarah ke masa depan, hingga pembaca bisa berimajinasi tentang hal tersebut. Dalam Kitab Suci, kata Gerung, Surga digambarkan sebagai tempat yang indah, yang diperuntukkan bagi orang yang suka berbuat baik. Kita belum merasakannya, tetapi membayangkan seperti apa keindahan surga. Karena itu Rocky Gerung mengatakan, “Fiksi” dalam bahasa agama merupakan “keyakinan”, sedang dalam sastra (literatur) adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. “Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu, Anda akan tiba di tempat yang indah.
Menurut Akhmad Sahal, jika kata “fiksi” merujuk kepada bahasa Latin, yaitu “fictio” dari kata: “fingere”, memiliki arti: Sesuatu yang dikonstruksikan, dibuat, dikreasi, juga dibuat-buat, diada-adakan. Menurut Akhmad Sahal, pemaknaan Rocky Gerung fiksi sebagai pengaktifan imajinasi tidak salah, walaupun pengertian itu bukan satu-satunya pengertian dari “fictio”.
K.H. Tengku Zulkarnaen, Wasekjen MUI pusat, mengamini makna “Fiksi” sebagai “Sesuatu yang di masa depan dapat menjadi kenyataan.” Beliau mencontohkan, dalam film Flash Gordon, manusia bisa terbang ke angkasa, dulu masih menjadi fiksi, sekarang sudah menjadi realita. Sedang “fiktif” adalah “ngibul” (bohong). Bila berjanji akan buyback Indosat dalam 5 tahun, ternyata selama 5 tahun tidak dibeli, itu namanya janji “fiktif”.
Madzhab inilah yang dirujuk oleh Rocky Gerung, bahwa Fiksi adalah naratif yang bersifat imaginer, yang tetap masuk akal (rasional, pen) dan mengandung makna kebenaran yang dapat mendramatisasikan hubungan-hubungan antar manusia. Dari definisi ini, istilah “fiksi” dibedakan dengan “fiktif”. Fiksi merupakan bagian cara menggambarkan cerita di masa depan atau masa lalu dengan mendramatisasi sehingga manusia mampu membayangkan kejadian yang sebenarnya. Sedang “fiktif” adalah “kebohongan”.
Inilah yang disebut oleh Toshihiko Izutsu sebagai “medan semantik”. Pertarungan makna dasar dan makna relasional dalam memperebutkan hegemoni penggunaan istilah tertentu, menjadi “corpus” resmi. Perebutan kuasa itu nampak saat kelompok tetentu menggunakan emosi religius yang akan dijadikan pemantik bagi tindakan “penyalahan” atas diskursus yang dicuatkan dari dasar yang sama dalam medan laga semantik. Padahal secara geneologis, dua-duanya ada pembenarnya. Bukan satu salah dan yang lain benar. Karena itu buru-buru, Rocky Gerung mengatakan, “...Anda jangan coba-coba menjebak saya”, karena kenyataannya, “Di dalam Kitab Suci ada sifat fiksional” [dalam pengertian RG]. “Ada sesuatu yang belum faktual dan belum terjadi.” Dan kita digiring untuk percaya dan meyakini itu. Dalam bahasa agama, kata Rocky G., “Fiksi” adalah “keyakinan”. Sedang dalam literatur, “fiksi” adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
Kata Izutsu, dalam medan semantik, makna relasional dari sebuah kata kunci (key word) harus diteliti dengan cermat, karena berkaitan erat dengan “relasi kuasa” pengguna kata sehingga mengkristal menjadi bahasa “resmi”. Oleh sebab itu Izutsu mengingatkan bahwa makna etimologis dari suatu makna, hanya sebagai “petunjuk” untuk mengetahui “makna dasar” dari sebuah kata.
Konsep “jahiliyah” berbeda jauh antara makna etimologis dengan makna terminologi Islam. “Jahiliyah” berasal dari kata “jahl” yang secara semantik, bermakna “tidak memiliki pengetahuan” atau “bodoh”. Sedang menurut terminologi Islam, Jahiliyah adalah “tidak bertauhid”, tidak memaha Esa-kan Allah.
Ambilah contoh lain: (1) Dalam kasus kaum “Khawarij” pada zaman Ali Ibn Abi Thalib melawan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Kata Khawarij hingga sekarang, seolah menjadi hantu bagi setiap orang, karena takut dicap sebagi radikalis, ekstrimis bahkan teroris. Apakah setiap “yang keluar” (kharij, jama’-nya: khawarij) dari mainstream kemudian disebut; Khawarij?
(2). Mu’tazilah, kelompok rasionalis Islam. Berasal dari sebutan orang yang “mengasingkan” diri (i’tizal) dari kelompok halaqah keagamaan mayoritas. Kemudian disebut dengan kaum Mu’tazilah. Lalu apakah sekarang jika ada yang “keluar” dari kelompok mayoritas, kemudian “eksklusif” karena ingin independen, lalu dicap sebagai Mu’tazilah?
Tidak semua yang “keluar” dari kelompok hegemoni sebagai “Khawarij”; dan tidak semua yang “mengasingkan” diri dari mayoritas itu sebagai “Mu’tazilah. Jadi, tidak semua fiksi itu fiktif, dan tidak semua yang faktual itu tidak fiktif. Ada juga yang bohong.
Semantik al-Qur’an: Sebuah “lompatan” makna
Bagaimana kalau “al-Qur’an” kita maknai dengan terbatas makna leksikal: “bacaan”, semitsal dengan teks bacaan (text reading) lainnya? Maka al-Qur’an akan mengalami degradasi nilai, karena tidak ada subtansiasi “bacaan” secara imaniah, ilmiah, falsafiah, semantiqiah dan seterusnya. Sehingga al-Qur’an menjadi dangkal, pariferal dan terpenjara.
Al-Qira’ah al-mu’ashirah ternyata mampu mengekplorasi keindahan (badi’) dan kedalaman makna (‘alma’ani) yang dikandung al-Qur’an. Sebut saja misanya pendekatan stylistic, tarikhiyah, al-fanniyah dan lainnya. Padahal selama ini yang dominan adalah pendekatan lughawiyah, fiqhiyah dan Kalam.
Di Mesir pernah terjadi keberatan para ulama’ terhadap karya Muhammad Khalafullah, atas karyanya, “al-Fann al-Qashash fi al-Qur’an.” Khalafullah hanya menyatakan sebuah thesis, Bahwa kisah-kisah yang ada di dalam al-Qur’an, tidak harus faktual, karena al-Qur’an bukan kitab sejarah. Cerita itu hanya bagian dari seni kisah (al-fann al-qashash) yang dipakai al-Qur’an untuk menyampaikan pesan, karena masyarkat Arab waktu itu gemar kepada kisah. Pernyataan Khalafullah memicu kontroversi. Menurut mereka, kisah dalam al-Qur’an bukan sekedar “seni susastra”, namun memang realitas historis.
Namun sebaliknya terjadi di masyarakat Quraisy Makkah, justru karena ada kisah di dalam al-Qur’an, orang-orang Arab menyebut al-Qur’an sebagai “asathir al-awwalin” (cerita lama), sebagai ungkapan pejoratif yang merendahkan. Tapi al-Qur’an bergeming, tetap pada pakemnya untuk menggunakan qishshah (cerita) sebagai bagian dari style al-Qur’an dalam berbicara dengan realitas masyarakat.
Islam hadir bukan dengan semuanya serba baru (new all), namun sebagian ada yang lama. bahkan doktri Tauhid adalah doktrin lama. Dan doktrin tersebut diwariskan mulai Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, hingga Muhammad. Tapi, Adakah perubahan dalam praktik “penyembahan” kepada Yang Maha Esa sebagai bentuk peng-Esa-an? Tentu, beda nabi, [ada] yang beda cara ibadahnya (QS. 5: 48). Termasuk ibadah haji, merupakan bagian dari Syar’u man qablana (Syariat sebelum Nabi Muhammad) yang masih dipertahankan. Qurban, dulu dimakan api, zaman Nabi Muhammad, dimakan manusia.
Islam hadir, antara lain melakukan perubahan, dengan melakukan subtansiasi budaya Arab dengan budaya Tauhid. Orang Arab kaget dengan konsep baru tapi menggunakan “Kosa Kata” lama. Contoh: Budaya “memberi” (infaq) dalam masyarakat Arab, merupakan bagian dari tradisi yang baik karena menunjukkan: 1). Sikap kedermawanan; 2). [petanda] sebagai orang kaya. “Kedermawanan” (rakha’) waktu itu sebagai simbol borjuisme. Konsep itu dirubah dengan “membelokkan” (ihda’) dari kebajikan individual menjadi kebajikan yang berorientasi Ilahiyah, yaitu dengan subtansiasi ikhlas dan niat ditujukan hanya untuk Allah.
Kafir (unbelifer), kata yang sangat bombastik, yang menjadi momok bagi sebagian kalangan. Tetapi, kepada orang yang tidak bersyukur kepada ni’mat Allah, al-Qur’an menyebutnya sebagai orang kafir (QS. 14: 7). Salahkah al-Qur’an? Tidak. Karena tidak bersyukur bagian dari “keingkaran dan pembangkangan” kepada Tuhan, Allas SwT. Kemudian dalam QS. Al-Hadid [57]: 20. Kata “kuffar”, jamak dari kata “kafir” digunakan makna “petani”, karena pekerjaannya: Menutupi benih yang sudah dimasukkan ke dalam lobang.”
Bagaimana bila nikah “sirri”, terminologinya diseragamkan (unified)? Padahal menurut “Fiqih Indonesia” ala Kompilasi Hukum Islam, nikah sirri diharamkan. Sedang menurut para fuqaha’ yang mendasarkan kepada Kitab “kuning”, halal. Asal memenuhi syarat dan rukunnya. Bagaimana melakukan “tahkim”, sementara terminologinya tidak sama, dan absah menurut “madzhab” masing-masing. Tentu tidak dapat diterima, bagi yang menolaknya.
Bagaimana kalau kata CINTA dimaknai secara kaku dan satu madzhab pemikiran saja yang dipakai? Maka akan terjadi chaos terminologi, karena akan berbahaya manakala menggunakan kata sakral “cinta” yang haram itu, dinisbatkan kepada cinta kepada ayah, ibu, atau anak.
Bagaimana kalau kata “zina” diartikan ke dalam makna “intercourse” kelamin laki-laki ke kelamin perempuan karena paksaan. Sedang bila dilakukan dengan “sukarela”, bukan masuk ranah “zina”. Itulah definisi “resmi” dari “zina”. Tanpa “lompatan” makna ke istilah yang benar, maka akan menjadi irrasionalitas dan unlaw bagi pihak lain.
Bid’ah versi kaum tradisionalis dan kaum modernis berbeda. Bagi kaum tradisinalis, ibadah mahdlah dan yang ghairu mahdlah, dapat ditambah, yang penting baik. Sedang bagi kaum modernis, dalam masalah ubudiah, tidak menerima adanya penambahan (bid’ah), yang dapat “ditambah” atau “dikurangi” adalah urusan duniawi. Sama istilahnya, beda definisinya (al-hadd).
Luthfi Assyaukanie pernah menyatakan, “Shalat” secara leksikal bermakna “do’a”. Shalat intinya adalah “munajat” kepada Allah untuk memperoleh ketenangan batin. Maka seseorang yang melakukan meditasi, yoga dan sejenisnya untuk mendapatkan ketenangan batin, samadengan melakukan “shalat.” Assyaukai menggunakan scripture “shalat” untuk lari dari “batasan” terminologi “shalat” yang dibatasi dengan ucapan dan perbuatan yang ditentukan oleh syara’. “Kekakuan” makna leksikal dijadikan tameng untuk menutupi misi “leberal”-nya dengan menyelinapkan misi “lari” dari kunkungan definisi shalat yang diberikan oleh mayoritas madzhab fiqih.
Dualisme, bahkan kemajemukan ternyata berguna.
Sekularisasi; Cak Nur vs Rasyidi
Terjadi polemik tak berkesudahan hingga saat ini, akibat pernyataan Cak Nur (panggilan akrab Nurcholish Madjid) tentang sekularisasi. Bagi Cak Nur, sekularisasi adalah menduniawikan hal-hal yang memang persoalan duniawi, dan mengukhrawikan hal-hal yang bersifat ukhrawi. Dalam pandangan Cak Nur, sekularisasi merupakan bagian dari demistifikasi persoalaan yang selama ini dianggap “mistik”. Gerhana bulan terjadi, bukan karena dimakan Betorokolo, namun sebagai peristiwa alamiah (duniawiyah) yang terjadi karena peredaran kosmis yang teratur berdasarkan sunnatullah. Pengertian sekularisasi ada bagian ini masih bisa diterima, karena banyak persamaan idenya dengan ide modernisme Islam. Namun ketika diterpkan pada ranah politik, maka implikasi dari thesis Cak Nur tersebut menjadi kontroversial. Thesis Cak Nur, “Islam, yes, Partai politik Islam, no.” Ditolak ramai-ramai oleh kalangan aktivis muslim, terutama partai politik yang berbasis Islam.
Dalam pandangan Cak Nur, partai politik Islam itu bagian dari urusan duniawi, bukan agama, an sich, sehingga bisa berubah. Yang pokok adalah “agama” yang subtansinya adalah moral-etik. Tanpa “baju” politik Islam pun, jika moralnya “Islam”, maka masuk katagori politik Islam. Partai Islam boleh hilang dan berganti baju, namun Islam tidak boleh hilang. Karena Islam adalah inti dari keberagamaan itu sendiri. Orang Islam, boleh tidak berpartai “Islam”, tetapi tidak dapat untuk tidak beragama Islam. Partai Islam tidak menentukan keberagamaan seseorang, namun keberagamaan seseorang menentukan status keislaman seseorang. Jadi “menduniawikan” politik Islam, dan tidak “mengukhrawikan”-nya, itu merupakan Sekularisasi. Pengertian ini, Cak Nur pinjam dari sosiolog Amerika, Harvey Cox.
Namun bagi H.M. Rasyidi (mantan Menteri Agama RI), istilah yang dipakai Cak Nur, itu “semaunya sendiri”. Karena keluar dari kaidah-kaidah keilmuan yang sudah baku. Bahwa sekularisasi adalah ideologi (pandangan) yang mendoktrinkan bahwa Agama tidak boleh mencampuri urusan politik. Agama adalah urusan agamawan yang tidak boleh ikut campur dalam ranah politik. Sebaliknya, politik diurusi oleh para politikus, yang tidak boleh ikut campur dalam ranah agama. Sekularisme merupakan pandangan yang “memisahkan” secara jelas antara “wilayah” yang menjadi yurisdiksi agamawan dan “wilayah” yang menjadi kekuasaan politisi. Dan definisi ini, menurut Rasyidi adalah pegertian yang dipakai dalam dunia akademik-ilmiah. Kalau semaunyaa sendiri dalam penggunaan istilah, maka dunia keilmuan akan kacau.
Nurcholish Madjid bilang, ternyata yang menjadi “keberatan” para oposannya adalah penggunaan “istilah” yang sudah baku dalam dunia keilmuan sosial bukan masalah subtansi. Sedang bagi Rasyidi, loncatan subtansi dengan term yang sudah lazim digunakan di dunia keilmuan, akan memporak-porandakan bangunan keilmuan yang sudah mapan.
Komentar
Posting Komentar