Posisi Kyai Pesantren YTP
Posisi Kyai Pesantren YTP
Muhajir Anwar
(Hakim pada Pengadilan Agama Kupang, Ntt; Alumni YTP Kertosono)
Terenyuh sekali membaca sambutan pak yai ini. Ada AD/ART apa nggak ? Kalau ada, kembalikan aja kpd AD/ART.
Menurut saya jabatan kyai itu dipisahkan saja dari pengurus yayasan, artinya pak yai jangan dimasukkan ke dalam pengurus yayasan. Kyai diangkat dan diberhentikan oleh yayasan, masa jabatan kyai tidak perlu dibatasi, sepanjang beliau msh mumpuni, tdk cacat moral, sehat jasmani maupun rohani, maka tdk perlu diganti. Kecuali jika kyai tsb sudah meninggal dunia, diberhentikan karen pelanggaran atau sengaja mengundurkan diri, maka baru bisa digantikan dengan yang lain yang diangkat oleh yayasan. Kiya juga tidak perlu terikat dengan persyaratan gelar, yg penting mumpuni dlm bidang keagamaannya, moralnya bagus tidak tercela, jujur, amanah, bisa menjadi figur panutan sehingga bisa diharapkan mampu membina, mendidik mentransfer ilmunya kepada para santri.
Komentar
Posting Komentar