Posisi Kyai Pesantren YTP

Posisi Kyai Pesantren YTP 

Muhajir Anwar
(Hakim pada Pengadilan Agama Kupang, Ntt; Alumni YTP Kertosono) 

Terenyuh sekali membaca sambutan pak yai ini. Ada AD/ART apa nggak ? Kalau ada, kembalikan aja kpd AD/ART.

Menurut saya jabatan kyai itu dipisahkan saja dari pengurus yayasan, artinya pak yai jangan dimasukkan ke dalam pengurus yayasan. Kyai diangkat dan diberhentikan oleh yayasan, masa jabatan kyai tidak perlu dibatasi, sepanjang beliau msh mumpuni, tdk cacat moral, sehat jasmani maupun rohani, maka tdk perlu diganti. Kecuali jika kyai tsb sudah meninggal dunia, diberhentikan karen pelanggaran atau sengaja mengundurkan diri, maka baru bisa digantikan  dengan  yang lain yang diangkat oleh yayasan. Kiya juga tidak     perlu terikat dengan persyaratan gelar, yg penting mumpuni dlm bidang keagamaannya, moralnya bagus tidak  tercela, jujur, amanah, bisa menjadi figur panutan sehingga bisa diharapkan mampu membina, mendidik mentransfer ilmunya kepada para santri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Obituari Kanda Kaeladzi

الحاكم (الصادر الحكم بين أهل الرأي و أهل التقليدي

Menakar Kemuhammadiyahan Kader dalam Pusaran Mulyonoisme