BAHAYA ROKOK DAN HUKUMNYA

BAHAYA ROKOK DAN HUKUMNYA

Ustadz Abdullah Mukti
(Alumni Ponpes YTP,  Kertosono)

Yang mula-mula menemukan rokok adalah Christoper Columbus bersamaan dengan  ditemukannya benua Amerika.
Ditemukan rokok (tembakau) pada tahun 1559 M. 
Yang mengimpor rokok adalah seorang pelaut Perancis yang bernama NICOT. Maka rokok (flek dari tembakau yang dibakar) disebut NICOTIN diambil dari namanya.

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam lahir th 571 M. Diangkat sebagai Nabi dan Rasul awal tahun 600an. Oleh karena itu dalam AlQuran tidak ada sebutan rokok, ganja, morfin, sabu-sabu dan semisalnya.
Juga tidak ada dalam AlHadits karena masyarakat saat itu belum tahu tentang rokok. Nabi sendiri memerintahkan untuk bicara tentang sesuatu sesuai dengan pikirannya.

خاطبوا بقدر عقلهم 

"Berbicaralah sesuai dengan kadar pikiran mereka"

Lalu bagaimana cara mengambil hukum tentang rokok?

1. Dengan membaca, mendengar tentang ayat-ayat GHARIZAH, yaitu berita, tulisan, nasehat, penemuan, pemikiran tentang sesuatu yang positif dan negatif serta manfaat dan madlarat.

2. Dalil Aqly

Para ahli kesehatan  sepakat, bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani manusia, karena tembakau  mengandung zat-zat  berbahaya.

Zat-zat yang terkandung dalam rokok di antaranya:

1.Mono oksida karbon yang berbentuk gas, racun yang tidak berbau dan tidak berwarna.
2. Dioksida karbon yang menghalang-halangi paru-paru dan darah menyerap oksigen yang diperlukan tubuh.
3. Uap asam sulfat.
4. Amoniak.
5.Cyanida, suatu zat yang beracun.
6. Asam karbonik.
7. Asam formiat, asam asetat, asam-asam hydro.
8. Nitro benzena yang menyebabkan kangker.
9. Tar, penyebab kangker paru-paru.
10. Arsen yang berasal dari insektisida.
11. Abu kertas rokok.
12. Nikotin yang mempengaruhi peredaran darah, 
untuk itu pada bungkus rokok diberi info macam-macam bahaya rokok dan saya yakin seyakin-yakinnya mereka (kaum muslimin) sudah membacanya dengan jelas.

Mengapa ada dokter yang merokok?

Sesuai pengamatan saya waktu dinas di Rumah Sakit, karena mereka sebelum sekolah kedokteran sudah merokok. Jadi mungkin sudah kecanduan sehingga sulit untuk meninggalkannya.

3. Dalil Naqly

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

والذين هم عن اللغو معرضون..

"Dan (orang-orang yang bahagia itu) yaitu orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna. 
(QS. Al Mukminun: 3)

ولا تبذر تبذيرا, إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين..

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang pemboros itu adalah saudara syetan."
(QS. Al Isyro': 26 dan 27)

Merokok adalah perbuatan yang tidak ada gunanya bagi tubuh kita malah justru membahayakan bagi jiwa raga manusia yang berdampak manusia itu sulit diajak berfikir yang positif. Rela mengabaikan (menunda panggilan sholat karena rokok belum habis). Juga menghambur- hamburkan harta.

Menurut para ahli kesehatan, rokok itu lebih berbahaya bagi orang yang pasif (tidak merokok)  karena mereka menghirup asap rokok yang keluar dari paru-paru orang yang merokok. 
Coba kalau kita mau berfikir positif, jika kita tidak merokok, uangnya bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.

يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا..

"Wahai manusia makanlah apa yang terdapat di bumi secara halal dan thoyyib (baik)". 
(QS. Al Baqarah: 168)

يا ايها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم..

"Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari rizqi yang baik yang kami berikan kepadamu"..
(QS. Al Baqarah: 172)

Pada ayat 168 di atas diserukan kepada manusia, karena tidak semuanya tahu yang halal dan baik. Sedangkan pada 
Ayat 172 diserukan hanya kepada orang-orang yang beriman, karena orang-orang beriman tentunya tahu yang halal tetapi tidak semuanya tahu yang baik. Thoyyib (baik) dalam ayat di atas maksudnya bermanfaat untuk perkembangan jasmani rohani manusia.

ولا تلقوا بأيديكم إلي التهلكة

"Dan janganlah kamu  jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan (kehancuran)".
(QS. Al Baqoroh: 195)

Hancur itu bisa hancur segalanya termasuk jiwa/nyawanya dan mengakibatkan kematian.

Ada pertanyaan, kalau rokok membahayakan bahkan bisa mengakibatkan kematian, mengapa para perokok tidak sakit atau mati saat merokok?
Jawabnya:
Zat-zat yang membahayakan di dalam rokok sengaja dikurangi (hanya) sedikit. Hasil pemikiran pengelola perusahaan rokok, tiap batang harus diberi filter supaya tidak semua racun masuk ke dalam tubuh sehingga para konsumen (pelanggan) tidak cepat merasakan sakit bahkan tidak cepat mati sehingga membeli dan menikmati rokok selama hidup. Jika racun-racun itu tidak dikendalikan atau dikurangi konsumen akan cepat sakit dan cepat mati akibatnya pembeli dan penikmat rokok tidak ada dan akhirnya parusahaan akan bangkrut (tutup).
Banyak yang berfikir ekstrim, bahwa para perokok itu secara tidak sadar telah bunuh diri secara perlahan.

Kalimat larangan dalam surah Al Baqarah: 195 di atas menunjukkan hukum HARAM berdasarkan ushul fiqh:

الأصل في النهي لالتحريم إلا ما دل الدليل على خلافه

"Asal dalam larangan itu menunjukkan hukum HARAM kecuali ada dalil yang menentangnya".
Para ulama' fiqih sepakat tidak ada  dalil yang menentangnya. Jadi hukum HARAM ini berlaku untuk rokok. Artinya rokok itu hukumnya HARAM.

دفع المفاسد مقدم الى جلب المصالح
"Mencegah kehancuran itu harus didahulukan daripada berbuat yang lebih maslahat."

Dengan uraian di atas maka :

1. Setiap muslim hendaknya selalu berfikir jernih dan positif sehingga selalu berbuat yang bermanfaat dan  meninggalkan yang madlarat (bahaya) agar sehat jiwa dan raganya.
2. Selalu berfikir menjadi manusia yang baik sesuai pesan Nabi:

من حسن الإسلام المرء تركه ما لا يعنيه..

"Sebagian dari kebaikan Islam seseorang ialah yang meninggalkan sesuatu yang tidak ada gunanya."
3. Orang Islam harus tahu bahwa rokok itu barang (makanan yang jelek/buruk atau kotor) dalam bahasa Al-Qur'an yang jelek/buruk atau kotor itu disebut "KHABAAITS".
Telah dijelaskan dalam QS. Al A'rof: 157.

Sebagai bukti kalau rokok itu termasuk khabaaits di antaranya sebagai berikut:

1. Orang yang merokok, tidak berani merokok di dalam masjid/tempat ibadah. 
2. Kalau merokok di WC. merasa senang dan bebas. 
3. Setelah merokok atau berhenti karena suatu hal, biasanya sisanya itu dibuang jauh atau diinjak dengan kakinya. 
4. Banyak tempat-tempat yang dilarang untuk merokok hanya sebagai toleransi dibuatkan tempat khusus bagi perokok.
5. Tidak ada satupun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lalu melahapnya.
 
Jika seandainya ada seorang muslim berpendapat rokok hukumnya MAKRUH (dibenci) menurut akal sehat sudah seharusnya ditinggalkan (dijauhi) bukan dibawa apalagi dinikmati. Dan bila uang jatah rokok ditabung, in syaa Allah setiap hari KAS orang Islam menjadi bertrilyun-trilyun sehingga orang Islam tidak membutuhkan orang lain bahkan justru sebaliknya bisa berbuat sosial kepada sesama, bisa membantu mereka yang membutuhkan. Inilah yang dimaksud QS. Ali 'Imron: 112 

ضربت عليهم الذلة أينما ثقفوا إلا بحبل من الله وحبل من الناس..

"Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia"..

Sedangkan jika orang Islam berpendapat rokok itu HARAM semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu membimbing ke jalan yang diridlai dan selalu dijaga kesehatannya dan amal sholehnya.

Aamiiin.. Aamiin..
(ed: Indah Hanifah Hanif) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Egi Sujana Mengalami Confuse...

DO'AKU HARAPANKU

Prilaku Pilitik Ken Arok: Dari Begal Jalanan menjadi Wangsa Rajasa