Syar’u Man Qablana, Syariat sebelum Nabi Muhammad, Bolehkan Diamalkan?
Syar’u Man Qablana, Syariat sebelum Nabi Muhammad, Bolehkan Diamalkan?
BUKHORI AT-TUNISI
(Alumni
Pondok Pesantren Ar-Roudlotul Ilmiyah, Kertosono, Nganjuk, Jatim)
Dalam kajian Ushul Fiqih, pembahasan tentang Syar’u Man Qablana, menjadi bagian penting kajian, karena berkaitan dengan nasib dan posisi manusia pra-kenabian Nabi Muhammad saw (qabl al-bi’tsah). Apakah mereka wajib mengerjakan syariat nabi atau rasul ataukah tidak? Lalu bagaimana keberagamaan mereka pada masa kekosongan (fatrah) kenabian tersebut? Berikutnya, apakah syariat nabi Muhammad semuanya baharu? Ataukah masih kelanjutan dari syariat sebelumnya?
Di pesantren kadang dibahas secara verbal, “Bagaimana nasib kedua orang tua Rasul saw. di akhirat kelak?” pertanyaannya bersifat teologis, namun karena disebutkan dalam salah riwayat hadits, maka santri pun membahasnya secara argumentatif ‘ala pesantren, baik secara teologis, fiqhiyah, dan nashshiyah (نصية), tanpa merasa “ewuh-pakewuh” dan tanpa merasa “bersalah" atas pertanyaan tersebut, karena “dalil” riwatnya ada. Meski pertanyaan tersebut “tidak etis” dilontarkan oleh seorang muslim terhadap nasib kedua orang tua baginda Nabi mereka, namun mau atau tidak mau, tetap menjadi “munazharah” (diskusi) antar santri. Nah, di antara jawaban yang mampu menyelamatkan argumentasi bahwa kedua orang tua Nabi masuk ke Surga adalah dengan jawaban “Syar’u man qablana”, atau berada dalam masa “fatrah”. Dan andai pun digunakan pendekatan rasional ‘ala Mu’tazili, seseorang harus bertafakkur untuk menemukan kebenaran dan mengamalkannnya, kedua orang tua Nabi saw., ada pada bagian kelompok insan yang baik, bertafakkur dengan baik, dan beramaliah baik pula, sehingga posisi kedua orang tua Nabi ada di Surga, karena mereka adalah orang baik pada zamannya, di mana Allah harus memberikan ganjaran kebaikan atas fi’liyah kebaikan di dunia, meskipun mendasarkan pada hasil rasional hamba.
Dalam al-Qur’an ada beberapa cerita dan nash yang mengisahkan aturan yang berlaku pada masa pra nabi Muhammad saw., misalnya diceritakan adanya nabi atau rasul yang hidup sezaman, namun punya syariat sendiri-sendiri, tidak mengikuti syariat nabi yang lain. Dikisahkan dalam al-Qur’an dan hadits al-Bukhari, tentang Musa yang belajar belajar kepada Nabi Khidlir. Syariat nabi Musa, aturannya mirip dengan “common sense” masyarakat umumnya, sedang syariat Khidlir berbeda dengan aturan umumnya fikiran manusia pada umumnya, meskipun ada rahasia di balik aturan yang diberlakukan oleh syariat nabi Khidlir. Misalnya fi'liyah nabi Khidlir yang “membunuh” seseorang karena ada misi kemashlahatan (QS. Al-Kahfi/18: 74, 80). Dalam kisah al-Qur’an, nabi Khidlir akhirnya menutup tindakan-tindakannya yang “aneh” menurut Musa, dengan “kalimat”, “Ini semua tidak lain hanyalah ilmu yang diajarkan Allah, dan fi’liyah tersebut bukan atas perintah nafsu pribadinya, namun atas perintah Allah (QS. Al-Kahfi/18: 65, 82).” Maknanya bahwa fi’liyah yang dikerjakan oleh nabi Khidlir adalah atas perintah Allah bukan atas kehendak pribadi; artinya, syariah yang berlaku bagi nabi Khidlir dan kaumnya—[jika ada], jelas-jelas berbeda dengan syariat yang berlaku bagi nabi Musa dan kaumnya, meski sezaman.
Nabi Ya’qub dan nabi Yusuf hidup sezaman, dalam hal mu’amalah seperti perdagangan, berlaku aturan sebagaimana umumnya yang berlaku. Dalam hal “rekayasa” pencurian untuk menahan saudara Yusuf muda di Mesir (QS. Yusuf/12: 70-100), dikenai “hukuman” sebagaimana aturan umumnya.
Nabi Syuaib dengan nabi Musa hidup sezaman, nabi Syuaib mengambil menantu nabi Musa dengan menikahkan kedua putrinya. Pada zaman itu, menikahi 2 saudara perempuan dalam satu waktu diperbolehkan (QS. Al-Qashash/28: 27). Syariat ini, pada zaman nabi Muhammad diharamkan, tidak boleh menikahi 2 perempuan besaudara dalam satu kurun waktu, kecuali diceraikan salah satu dari yang telah dinikahi. Boleh “naik ranjang” (menikahi kakak ipar) atau pun “turun ranjang” (menikahi adik ipar) (QS. Al-Nisa’/4: 23).
Qurban zaman Nabi Adam, qurbannya dimakan api (QS. Al-Maidah/5: 27), zaman Nabi Muhammad, daging qurban boleh dimakan manusia (QS. Al-Hajj/23: 36).
Praktik ibadah Haji, dilaksanakan nabi Ibrahim (QS. Ali ‘Imran/3: 95-97; QS. Al-An’am/6: 162); dilanjutkan dan disempurnakan oleh Nabi Muhammad saw. (QS. Al-Baqarah/2: 189, 196-200).
Praktik taubat pada zaman nabi Musa, pembuktian kesungguhan taubatnya dengan membunuh diri sendiri (QS. Al-Baqarah/2: 54), pada zaman nabi Muhammad, taubat nashuha seseorang tidak perlu dibuktikan dengan bunuh diri, namun dengan pernyataan verbal, melakukan perbuatan yang lebih baik, dan menjelaskan pertaubatannya. (QS. Al-Baqarah/2: 160).
Dalam Hadits, nabi Ibrahim khitan, zaman nabi Muhammad khitan juga disyariatkan.
Itulah di antara contoh-contoh praktik ubudiyah, amaliah, dan mu’amalah yang dipraktikkan oleh nabi dan rasul terdahulu sebelum nabi Muhammad saw., ada yang dilanjutkan, ada yang disempurnakan, dan ada yang tidak dipakai, atau di-nasakh.
Lalu bagaiman posisi Syar’u Man Qablana pra bi’tsah nabi? Apakah Nabi saw., beribadah mengikuti syariat nabi sebelumnya? Ataukah tidak mengikuti sama sekali?
Syar’u Man Qablana yang didefinisikan sebagai:
الأحكام التى شرعها الله تعالى للأمم السابقة وجاء بها الأنبياء السابقون وكلف بها من كانوا قبل الشريعة المحمدية كشريعة إبراهيم وموسى وعيسى عليهم الصلاة والسلام
( [Syar’u Man Qablana] yaitu hukum-hukum yang disyariatkan Allah Ta’ala kepada umat terdahulu yang dibawa oleh para nabi terdahulu, sebelum disyariatkannya kepada nabi Muhammad, seperti syariatnya nabi Ibrahim, Musa, Isa, dan lainnya).[1]
Ulama’ Ushul Fiqih berpendapat:
1. Beribadah mengikuti syariat nabi Adam, Nuh (QS. Al-Syura/: 13), Ibrahim (QS. Ali Imran/3: 68; al-Nahl/: 123), Musa QS. Al-Maidah/5: 44-47), dan Isa karena masanya paling dekat dengan nabi Muhammad.[2]
2. Beribadah dengan semua nabi sebelum bi’tsah kenabian, kecuali yang telah dinasakh.[3]
3. Tidak ada syariat sama sekali yang wajib diikuti.[4] Kata Imam Haramain –guru Imam al-Ghazali--, “Andaikata ada, tentu akan diceritakan, di-nash-kan, dan dijelaskan saat pasca kenabian, namun nyatanya tidak, sebab bila tidak di-share secara verbal dan perbuatan, maka nabi terpapar sifat mustahil nabi dan rasul, “kitman” (menyembunyian sesuatu), dan itu muhal (tidak mungkin).”[5] Imam Haramain melanjutkan, “Tidak ada sama sekali petunjuk dalil akal, nash, dan ijma’ yang menyatakan adanya wajib beribadah berdasar syariat nabi sebelumnya.”[6] Bahkan kata Imam Haramain, “Pembahasan tentang ini, tidakada gunanya sama sekali.”[7]
4. Mengikuti aturan akal (syari’ah al-‘aql).[8]
5. Mengikuti syariat nabiIbrahim. Pendapat ini menurut Imam al-Syaukani, merupakan yang paling dekat dengan dengan nash al-Qur’an dan kitab-kitab sirah nabawiyah. Ini sebagaiman firman Allah berikut:
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
(Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.)
QS. Al-Nahl/16: 123
۞ شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوْهُمْ اِلَيْهِۗ اَللّٰهُ يَجْتَبِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْٓ اِلَيْهِ مَنْ يُّنِيْبُۗ
(Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kamu agama yang Dia wasiatkan (juga) kepada Nuh, yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu: tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki pada (agama)-Nya dan memberi petunjuk pada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).)
QS. Al-Syura/42: 13.
Dalam kitab-kitab sejarah nabi Muhammad pun, juga hadits, tidak disebutkan nabi beribadah dengan tatacara syariat nabi sebelumnya, kecuali nabi diceritakan senang menyendiri (tahannuts) di Gua Hira’.
Dalam kisah penyerbuan Pasukan Bergajah Raja Abrahah pun, saat Abdul Muthalib bernegosiasi dengan Abrahah, beliau menyerahkan kemanan Ka’bah kepada Allah sebagai Tuhan Pelindung Ka’bah yang merupakan “RumahNya”. Dan kaum Quraisy sebagai penjaga Rumah Ibadah tersebut, mempraktikkan “ibadah haji” sebagaimana “manasik millah” Ibrahim.[9]
Lalu bagaiman posisi Syar’u Man Qablana dalam sistem pengambilan hukum Islam pasca bi’tsah nabi? Apakah dijadikan sumber dan landasan dalam melakukan istinbath hukum ataukah tidak? Ulama’ Ushul fiqih secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) kelompok:
1. Apabila disyariatkan kembali melalui wahyu yang sharih, baik bersifat melanjutkan (إستمرار), menguatkan (تأكيد), atau pun mengoreksi (نقد), maka boleh dikerjakan, dan setatusnya berubah sebagai syariat Islam meskipun pernah disyariatkan kepada nabi sebelum nabi Muhammad. Contoh puasa, banyak jenis puasa yang dikerjakan oleh para nabi dan rasul sebelum nabi Muhammad, misalnya puasa nabi Dawud, yaitu sehari puasa sehari berikutnya tidak puasa. Syariat tersebut dilanjutkan pada zaman nabi Muhammad sebagai puasa sunnah Dawud.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
(Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
[QS. Al-Baqarah/2: 183])
أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud tidur di pertengahan malam dan shalat di sepertiga malamnya, tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.”
(HR. al-Imam al-Bukhari, no. 1131).
Dalam al-Mustashfa al-Imam al-Ghazali mengatakan:
فلا خلاف في أن شرعنا ليس بناسخ جميع الشرائع بالكلية, إذ لم ينسخ وجوب الايمان و تحريم الزنا والسرقة و القتل و الكفر
(Tidak ada perselisihan bahwa tidak semua syariat sebelum nabi Muhammad dihapus seluruhnya. Misalnya yang tidak dinasakh: Kewajiban beriman, haramnya zina, mencuri,a membunuh, dan kufur kepada Allah).[10]
Nikah zaman Nabi Adam, saudara kakak kembar dinikahkan silang dengan adik kembarnya, hal itu karena manusia masih jarang. Zaman Nabi Musa, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan bersasudara pada satu kurun waktu yang bersamaan. Zaman Nabi Muhammad dihapus, karena haram menikahi 2 perempuan bersaudara, dalam waktu yang bersamaan.
Syariat yang dibawa oleh nabi Muhammad, tidak seluruhnya
baru, namun ada yang melanjutkan syariat dari nabi dan rasul yang terdahulu. Syaikh
Muhammad Abduh menyatakan bahwa syariat yang dibawa oleh nabi Muhammad besifat
menguatkan dan menyempurnakan. Menguatkan yang telah ada, menyempurnakan yang
belum ada. Di dalamnya ada unsur “taghyir” (تغيير), “tashhih” (تصحيح),
dan “ta’kid” (تأكيد), bahkan “tabdi’” (تبديع).
2. Apabila syariatnya di-nasakh, maka sama sekali tidak boleh dikerjakan oleh ummat nabi Muhammad yang mengaku sebagai muslim.[11] Contoh: bunuh diri sebagai tanda taubat atas kesalahan yang dilakukan seseorang, pada zaman nabi Musa legal, sah, dan wajib. Pada zaman nabi Muhammad, syariat tersebut di-nasakh sehingga tidak berlaku lagi.
وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ يٰقَوْمِ اِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ اَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوْبُوْٓا اِلٰى بَارِىِٕكُمْ فَاقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِنْدَ بَارِىِٕكُمْۗ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۗ اِنَّهٗ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
(Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, sesungguhnya kamu telah menzalimi dirimu sendiri dengan menjadikan (patung) anak sapi (sebagai sembahan). Oleh karena itu, bertaubatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu. Itu lebih baik bagimu dalam pandangan Tuhanmu, maka Dia akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dia Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang].
QS. Al-Baqarah/2: 54.
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
(Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik).
QS. Al-Baqarah/2: 195
Bagaimana pada masa fatrah?Karena tidak ada kewajiban bergama pada masa fatrah (kosong kenabian), maka menjalankan syariat bagi ummat tertentu, tidak ada kewajiban syar’i. Ini pendapat madzhab Asy’ari, Maturidi, dan Ahlus Sunnah pada umumnya. Oleh sebab itu, orang Arab, yang di dalamnya ada klan Quraisy, dan nabi Muhammad ada dalam kelompok ini, tidak ada kewajiban untuk bertabbudi berdasarkan agama sebelumnya, karena tiap kaum ada nabi atau rasul yang diutus kepada mereka, dan khusus pula untu mereka. Sedang nabi Ibrahim dan nabi Ismail sebagai nabinya orang Arab, telah wafat ribuan tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, orang Arab biasanya menyebut diri mereka sebagi pengikut millah Ibrahim, karena nenek moyang mereka berkaitan dan bersambung dengan Alu Ibrahim, tidak memiliki yang harus dikiuti dan dijalankan perintah syariatnya. Di sinilah posisi orang Arab, keluarga Bani Hasyim, Bani Umayyah, Bani ‘Ady dan lainnya, menduduki posisi yang tidak ada nabinya sebagai pembimbing dan penunjuk jalan keagamaan yang benar secara syar’i, sehingga terbebas dari “hukum” Allah.
Jika pun mengikuti pendapat kaum rasional Mu’tazilah, bahwa manusia harus mengikuti rasionalitas akal atas nilai kebaikan dan keburukan, dan mendapatkan pahala atas “ijtihad” rasionalitas fikiran manusia, maka bani Hasyim dan dzuriyat mereka adalah kelompok orang-orang yang “agamis”, nabi Muhammad saat muda, sering pergi berkhalwat ke Gua Hira untuk mendekatkan diri kepada Allah SwT., sehingga mereka dalam hal ibadah, adalah klan yang menjadi “pelayan” (khadim) Rumah Allah, Ka’bah, sebagaimana peran yang ditampilkan Abdul Muthallib saat menghadapi Pasukan Abrahah. Karena itu, bila menggunakan pendekatan ‘ala Mu’tazili, Bani Hasyim dan dzurriyat mereka tergolong kelompok yang “thayyibat”, yang akan mendapatkan surga atas kebaikan mereka. Dan kedua orang tua Nabi ada dalam klan yang baik ini. Tentu mereka ada di Surga Allah.
[2] Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, (Lebanon, Dar ibn al-Katsir, 2014), h. 779.
[3] Ibid., h. 780.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid., h.781.
[7] Ibid.
[8] Ibid., h. 780.
[9] Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah, (Jakarta, Lentera, 1990).
[10] Al-Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (Lebanon, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2014), h. 263.
[11] Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul …, h. 782.
Komentar
Posting Komentar