Hafalan, Repetisi, dan Demokrasi Pendidikan
Hafalan, Repetisi, dan Demokrasi
Pendidikan
Bukhori
at-Tunisi
(Headmaster of
Senior Hight School 2 Simpang Empat, Tanbu; penulis buku: Logical Fallacies,
Kritik al-Qur’an atas Logika).
Dalam pendidikan tradisonal, metode hafalan menjadi salah satu metode pokok
dalam sistem pengajaran, terutama pendidikan Islam, baik di Timur Tengah, Maghribi, hingga Timur Jauh, wilayah Nusantara (al-Jawi). Metode
hafalan digunakan dalam halaqah, zawiyah, madrasah, maktab, dan sistem
pembelajaran lainnya. Sederhana, mudah dan tidak “hight coast”,
mudah dilaksakan dan mudah cara pengukurannya, yang lulus hafal pelajaran
tertentu, berarti lulus; yang tidak hafal berarti tidak lulus. Metode hafalan
adalah metode terbaik di zaman klasik karena keterbatasan perangkat visual dan
audio elektrik. Sedikit memerlukan media pembelajaran, guru menggunakan lisan
saja untuk didengarkan “vokal”-nya agar bisa disimak, ditirukan, dan ditikrar
(diulangi) oleh muridnya, dihafalkan dan disetorkan (sorog-an) kepada gurunya,
sudah cukup. Karena itu, di Nusantara pendidikan tradisional tetap jalan, meski
di majelis ta’lim sederhana, surau, mushalla, teras masjid, dan tempat-tempat
yang didirikan tuan guru, madrasah dari bambu, pesantren dari bambu, cukup.
Tidak perlu biaya ratusan juta, milyaran, bahkan trilyunan rupiah untuk
menyelenggarakan pendidikan. Banyaklah berterimakasih kepada guru, kyai, tuan
guru, malim, muallim, yang membebaskan buta huruf dari bumi Nusantara, karena
mereka mengajar berasaskan spirit menyebarkan ilmu bukan spirit memperoleh gaji
atau posisi kepala dinas,irjen, atau pun dirjen, apalagi wazir penguasa. Di
Nusantara, berkat pendidikan yang mereka selenggarakan, rakyat di paling
pelosok dan ndeso pun, bisa baca al-Quran, Hadits, --kalau ada—dan bisa baca
huruf “Pegon”, huruf Arab Melayu, namun sejak penjajah, kolonial datang,
penduduk Nusantara disebut masyarakat buta huruf, padahal mereka pandai baca
huruf Arab Pegon, cuma tidak bisa baca Latin, karena memang tidak dijari. Jadi,
mereka buta huruf latin, bukan buta huruf Arab. Salah besar jika mengatakan
masyarakat Nusantara buta huruf.
Tentu mata pelajarannya bervarian menurut tingkat pendidikannya, ibtidai
(dasar), tsanawi/mutawassith (menengah), ‘ali/nihai
(sma), dan jami’ah (universitas). Dari tingkat kesulitan dari yang
paling mudah, menengah, tinggi, hingga yang “sulit” dengan pembelajaran yang
memerlukan pemikiran mendalam melalui sistem jidal, munaqasyah, munazharah,
mudzakarah, dan lainnya.
Apakah sistem hafalan salah? Tidak salah, dan sampai sekarang tetap
digunakan. Dalam sistem moderen pun, tetap memerlukan “hafalan, meski sistem
penyimpanan tidak selalu menggunakan “memori” otak, namun menggunakan “memori”
komputer, laptap, Hand phone, dan lainnya, memori tetap dipakai, artinya,
pendidikan tetap memerlukan “memori” hafalan untuk menyimpan “catatan”,
pelajaran, ilmu, dan lainnya. Artinya untuk menjaga otentisitas, data, bukti,
fakta, dan lainnya, perlu “alat penyimpanan”. Doeloe penyimpan memori
paling tidak makan biaya dan paling mudah didapat, tidak perlu biaya sama
sekali adalah “otak”, dan “hafalan” disimpan di dalam memori otak yang maha
luar biasa itu, biar tidak hilang. “Barang bukti” (Barbuk) tetap ada dan
terselamatkan, oleh sebab itu, dalam penulisan kitab suci termasuk di dalamnya
al-Qur’an, di antara “barbuk” yang perlu dibuktikan untuk dimasukkan dalam mushaf
kitab suci atas klaim sebagai wahyu al-Qur’an, adalah “hafalan” minimal 2 (dua)
orang dan bukti tertulis (di kulit binatang, pelepah Kurma, batu, “qirtas”,
atau alat tulis lainnya). Dua Barbuk tersebut harus sama dan sinkron, tidak
boleh khilaf dan kotradiksi, bila terjadi kontradiksi, tanaqudl, tidak
diterima, ditolak sebagai ayat yang dimasukkan di dalam mushaf kitab suci.
Kritik atas sistem hafalan dalam pembelajaran sangat keras, karena dinilai
ketinggalan zaman. Dan yang mengkritik tahunya berbagai macam sumber belajar
dan pembelajaran sudah ada dan lengkap seperti sekarang, Bim sala Bim, ada
semuanya, kayak sulap. Padahal semua tidak langsung jadi, semua bertahap, berdegradasi,
bertambah-tambah tiap tahun atau periode, dan itu pun kondisional, tidak bisa
dipakai untuk semua mata pelajaran dan di semua tempat. Di pelosok pun, tidak
semua bisa dijangkau oleh teknologi pembelajaran moderen. Jangankan alat-alat
zaman now, koran pun yang sederhana saja, kadang tidak tau bentuknya.
Namun apakah sistem hafalan tidak digunakan sama sekali dalam sistem
pendidikan dan sitem moderen lainnya, jawabannya: “Tidak bisa ditinggalkan
meski dalam jumlah yang sangat minimalis.” Karena secara humanis, manusia pasti
punya “memori” sebagai “kenangan” atas “pengalaman” baik inderawi maupun kognisi
(intelektual) untuk “disimpan”, dan manusia perlu “simpanan” tersebut sebagai
“perbendaharaan” ilmu (pengetahuan). Yang banyak simpanannya, berarti dia
“kaya”, yang “tidak punya simpanan”, berarti dia “miskin” ilmu (pengetahuan).
Yang banyak simpanan ilmunya disebut “alim” (orang yang banyak pengetahuannya),
dan yang tidak punya simpanan ilmu, disebut “jahil” (tidak memiliki
pengetahuan=bodoh, buan “idiot”). Kritik tersebut karena sekarang ada “media”
lain sebagai “pengganti” (badal) sistem hafalan. Bila tidak ada, lalu di
mana manusia harus menyimpan data yang dimilikinya. Orang sering “linglung”
dalam presentasi tertentu karena “memori”-nya ketinggalan di rumah atau tempat
lain; atau tidak ketinggalan, tapi datanya “ “terhapus” (deleted).
Linglung bisa diatasi manakala ‘memori”-nya disimpan di otak. Orang
mengoperasikan Komputer, laptop, HP, Note Books, dan lainnnya pasti memakai
rumus-rumus yang harus “dihafal” otak biar lancar. Jadi, sitem hafalan pun
masih dipakai untuk mengoperasikan perangkat moderen. Karena itu, mustahil
meninggalkan sistem hafalan, yang salah adalah, jika tidak hafal, dianggap
bodoh, tidak cerdas, dan tidak punya pengetahuan, itu yang salah. Tidak semua
yang hafal sesuatu, mendalam pengetahuannya dalam bidang tertentu; sebaliknya,
yang tidak hafal ada juga yang mendalam penegtahuannya dalam bidang tertentu.
Para “al-rasikhun fi al’ilm” mencurahkan segala upaya untuk memperoleh
ilmu dengan “mudzkarah, munazharah, tafaqquh, tafakkur,
untuk mendapatkan ilmu dengan basic hafalan yang ada sebagai modal, bukan sebagai
tujuan.
Dan, dalam sistem pendidikan Islam, hafalan tidak bisa dipinggirkan dan didelete
karena berkaitan erat dengan kitab suci al-Qur’an. Sistem Hafalan antara
lain diamalkan untuk “menjaga” al-Qur’an, juga untuk menjaga berbagai ilmu
lainnya. Dan, hafal al-Qur’an tidak bisa “dipaksakan” agar “mutqin”,
kalau dipaksakan, biasanya hafalannya tidak bertahan lama. Hanya orang yang
memiliki kesadaran tinggi, ikhlas, dan misi untuk Ilahi, yang bisa benar-benar
hafal al-Qur’an. Sistem Hafalan tidak ada di Islam saja, agama yang lain pun
menggunakan yang sama, ada “tugas suci” yang bersifat religius dan Ilahiyah dalam
menggunakan sitem hafalan.
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْاٰنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ
مُّدَّكِرٍ
“Dan sungguh Kami benar-benar telah memudahkan Al-Qur’an sebagai pelajaran, lalu adakah orang yang mau mengambil pelajaran?”
Allah seolah mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam menghafal al-Qur’an
walaupun mudah, namun bagi yang mau memenuhi tawaran Allah, bukan perintah dan
bukan kewajiaban, akan dimuliakan Allah maqam-nya, baik di dunia maupun
akhirat.
Ustadz Adi Hidayat pernah menggambarkan betapa Arabia yang doeloe tak
dikenal dunia, mulia karena al-Qur’an. Afrika Utara, Turkiye, Iran, bahkan
Spanyol Islam mencapai masa gemilang karena al-Quran. Begitu juga Indonesia,
bisa jaya dan besar karena al-Qur’an.
Berbeda denga membaca (iqra’, utlu) perintahnya disebut eksplisit, disebut secara terang-terangan. Ini menandakan tingkatan menghafal yang basicnya berdasar kesadaran, lebih tinggi dibandingkan dengan membaca yang diperintah secara sharih. kesadaran merasuk ke tingkat batiniah-ruhaniah, ke tingkat kesadaran (counsiousnes) yang basiknya keikhlasan, tidak bisa ditemukan dan dihasilkan oleh yang bersifat amaliah fisik-lahiriah yang tidak berdasarkan kesadaran. Menghafal al-Qur’an menuntut keikhlasan dan ketabahan yang luar biasa, dibandingkan dengan belajar yang cuma mengandalkan sisitem non hafalan.
Sedang “Repetisi” adalah dari kata “repeat”, sebagai “tikrar”, “repetisi”, “pengulangan”. Dalam
pendidikan khususnya pembelajaran, metode repetisi bukan sebuah aib dan
kesalahan. Dalam pendidikan biasa dilakukan “pengulangan” dari apa yang
diketahui, dipelajari, dilakukan. Dalam proses tahfizh (hafalan) pun,
biar cepat hafal harus diulang-ulang, biar cepat menancap di indera, kognisi,
dan hati, bukan sekedar “glancing”, sekilas pandang lalu hilang, tidak
membekas.
Permasalahannya adalah apakah pendidikan, khususnya pembelajaran hanya
mengulang-ulang saja yang lama, tidak ada yang baharu? Tidak ada produk baru?
penemuan baru (intaj, natijah) sebagai tanda produktifitas (intajiyah)?
Karena dunia sosial, realitas, teknologi, informasi, kenyataan riel, banyak
perkembangan. Inilah tantangannya.
Secara dogmatis, anjuran untuk mengulang ada secara tekstual. Misalnya
konsep “uswah” (contoh, suri tauladan) adalah dorongan untuk mengulang
hal-hal yang positif. Nabi dan Rasul adalah contoh terbaik untuk “diulangi”
kembali apa yang pernah dicontohkan-nya (sunnah). Konsep “qudwah”
(panutan) adalah konsep pengulangan dari hal yang patut untuk dijadikan rujukan
(marja’) bagi perilaku maupun pemikiran (mind set).
Dalam sistem pendidikan nasional yang selalu mengkhutbahkan ajaran Ki Hajar
Dewantara, “Ing ngarsa sung tulada” (di depan harus menjadi tauladan,
contoh) adalah dorongan untuk meniru perilaku baik terhadap orang yang kita
anggap sebagai pemimin, imam, guru, tokoh sosial, dan lainnya. Mentauladani
adalah “mengulangi” apa yang telah terjadi, apa yang telah dilakukan di masa
lalu (past tenses) untuk dipraktikkan kembali bagi yang belum
melakukan di masa sekarang.
Dalam pembelajaran, repetisi dilakukan manakala siswa belum faham,
belum “tuntas” dari apa yang diajarkan. Dalam dogma Islam pun, misalnya salam,
disuruh untuk megulangi manakala orang yang diberi salam, tidak mendengar,
bahkan hingga tiga kali. Mengajari anak kecil, perlu hingga puluhan bahkan
ratusan kali huruf, kata, atau kalimat agar bisa ditirukan dan mampu diulang
kembali dengan benar. Orang tua, guru, kakak terhadap adik, karena begitu
ikhlas mengajarkan kata atau huruf, rela mengulang-ulang hingga jumlah yang tak
terhingga, hingga yang diajarkan mampu diulangi dengan benar.
Guru, adalah tokoh yang patut untuk “digugu” (didengarkan omongannya) dan
“ditiru” (ditauladani) apakah hanya melakukan “repetisi”, “pengulangan”,
“menjiplak” kembali dari yang sebelumnya? Inilah tantangannya. Karena “guru”
dituntut untuk “produktif”, artinya “menghasilkan” sesuatu, mengciptakan
sesutu. Inovatif, artinya menciptakan kebaruan atau pembaharuan. Guru, idealnya
adalah “kreator”, “pencipta” sesuatu yang baharu, dalam kuantitas yang seminim
dan seterbatas apa pun, karena sosoknya adalah “pilihan”. Ia adalah sosok
pilihan karena sudah lulus seleksi alam. Ia adalah ‘alim, pada dirinya
ada khazanah keilmuan sehingga layak untuk mengajar, menshare ilmu,
sehingga di sebut “mu’allim” (malim: bahasa Padang, Minang,
Aceh). Guru adalah sosok “al-rasikhuna fi al-‘ilm” (memiliki pengetahuan
yang luas dan mendalam) yang banyak “ma’rifat”-nya, banyak “kaweruh”-nya,
sehingga layak jadi “mursyid”, pemberi arah, petunjuk, bagi para “masalik”
(pelaku syari’ah) untuk menemukan kebenaran.
Dalam dunia persilatan, disebut “guru” bila sudah memiliki “ilmu yang
tinggi”, dung deng, ditusuk manthuk-manthuk ditembak lakak-lakak, dan
etikanya pun ada di atas para semua “cantrik” (santri). Karena tinggi
ilmu yang dimiliki, ia menjadi “pilih tanding”, tak akan mampu dikalahkan
kecuali oleh yang memiliki ilmu yang lebih tinggi. Karena itu, guru silat,
pandai “mencipta” jurus-jurus baru yang “mematikan” untuk menundukkan lawan. Kreatifitas
guru, sang pendekar persilatan ini, sehingga sang pesilat layak disebut guru
persilatan, atau sang pendekar. Guru adalah kreator dan inovator jurus
keilmuan.
Majority, para mu’allim kebanyakan tikrar apa yang dipelajari, dibaca, dan
dikuasai. Qalilan ma yang kreatif dengan mencipta sesuatu yang baharu.
Pengetahuannya hanya kumpulan dari sejumlah hafalan (memorize) dari apa
yang dikumpulkan di masa lalu saat belajar. Khazanah keilmuannya jarang
digunakan sebagai alat untuk mencipta produk baharu. Dalam istilah fiqih dan
Ushul Fiqih, belum berani berijtihad untuk memproduksi natijah fiqih baru
dari khazanah ilmu yang telah dikuasai. Keberaniannya sebatas me-repetisi ilmu
yang telah diakui secara mayoritas. Inilah problemnya: modal ada, tapi
keberanian tidak ada, jadinya berjalan di tempat, stagnan, jumud dalam
istilah fiqih dan perkembangan pemikiran, tidak ada produk baru.
Karena itu, dalam pembelajaran, ragam soal yang diujikan, ya berformat
“repetisi”, “mengungkap kembali” apa yang diketahui, dijari, dan dihafalkan.
Belakang saja ada istilah “hight question”, soal yang bersifat
penalaran. Dan Sitem Pendidikan Nasionla medukung, menguatkan, adanya
pendidikan repetitif ini. Masih kuatnya model soal “pilihan ganda” dan “essay”
yang bersifat repetisi, menunjukkan kuat aroma model pendidikan yang bersifat
repetitif.
Dalam pelatihan, In House tryning, sering dikemukan istilah ATM (Amati,
Tiru, dan Modifikasi), ada semangat researche, repetition, dan
innovation. Sudah lumayan, minimal mendorong untuk produktif meski dalam
bentuk modif, tidak plek keteplek meniru apa adanya.
Munculnya demokratisasi pendidikan, lebih spesifik lagi: demokratisasi
pembelajaran, adalah upaya untuk tidak memopoli kebenaran ilmu. Ilmu
netral, bebas nilai, --bagi yang bersetuju dengan aliran ini—tidak mengenal
siapa (subyek), tetapi hanya “apa” (realitas sebenarnya). Kebenaran yang
dihasilkan oleh siapa pun sama (teacher, student, assesor, researcher), tidak
tergantung posisi dan siapa. Karena itu, sumber belajar, sumber kebenaran, dalam
demokrasi pendidikan (pembelajaran) tidak dimonopoli oleh teacher saja, namun
student bisa menjadi sumber belajar, sumber kebenaran. Apalagi di zaman IT
sekarang. Guru banyak yang Gaptek (gagap teknologi) dibandingkan dengan siswa. Ilmu,
asal metodologi sama, resource yang sama, maka konklusi yang dihasilkan akan
sama. Konklusi tidak dipengaruhi oleh posisi (guru dan siswa). Inilah makna
demokrasi pendidikan.
Namun ini dalam hight gradation, student yang benar-benar
memiliki kapasitas keilmuan yang benar. Begitu juga gurunya, benar-benar ahli
di bidangnya. Maka “siapa”, di situ tidak menentukan, namun “apa” yang dinatijahkan
yang menentukan. Karena itu, teacher seharusnya “menilai” prosedur
penalarannya, epistemologinya hingga menghasil kesimpulan, natijah, teori yang
diproduksi oleh sang pembelajar, bukan “hasil” an sich. Jika prosedur
berfikirnya, penalarannya, epistemologinya banar, berikan nilai yang tinggi,
nilai yang bagus. Bukan kerena “beda hasil”, beda kesimpulan, beda angka, beda
pendapat, diberi nilai rendah. Ini yang mastake, fall. Dan pendidikan di
Indonesia, spesifiknya, pembelajaran, belum mentradisi demokrasi pendidikan
ini, sehingga misalnya di Universitas, banyak dosen yang mem-black list student-nya
karena kritis, beda pendapat, dan berani mengemukakan argumennya di hadapan
dosennya. Sering dijumpai di zaman dulu, now, wallahu a’lam.
Demokrasi, menggambarkan di dalamnya ada penguasanya yang harus menunjuk
dan mengangkat bawahannya, maka dalam pendidikan diformulasikan ada yang punya
otoritas dan ada mandatoris yang diperankan masing-masing. Guru punya otoritas
keilmuan yang harus diajarkan (teach, ‘allama) dan dibagikan (share,
tauzi’). Dan murid adalah mandataris yang mengerjakan “kebijakan” dari
sang otoritas. Dalam demokrasi ada sifat ekuivalen posisi, sama-sama punya
otoritas, tidak ada bawahan dan atasan, setara, sama-sama pencari kebenaran
(ilmu). Tapi ini, untuk murid yang bagaimana? Apakah murid yang digambarkan
al-Qur’an antara Nabi Khiddlir dan Nabi Musa? Beda pendekatan dan beda
metodologi. Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, anak sama bapak, namun anaknya punya
hikmah yang lebih sehingga berani mengkritik bapaknya. Model Nabi Ibrahim dan
Nabi Ismail, Sang Ayah berbagi pendapat deng Sang Anak? Atau model Luqman
al-Hakim yang mengajarkan hikmah kepada anaknya. Atau model lainnya?
Dalam posisi yang pendidikan tidak merata dan masih banyak kesenjangan
antara kota dengan desa. Benar apa yang dinyatakan oleh Prof. Yunahar Ilyas, “Guru
menjadi guru memang untuk mengajar. Kalau guru tidak boleh “mengajar”, lalu
orang yang jahil yang mengajar, kacau dan bodoh namanya. Menjadi guru karena punya
otoritas untuk mengajar.” Jadi ada “hak istimewa” guru karena “linuweh”
pengetahuannya. Menjadi “guru” karena punya ilmu, tidak mungkin disebut guru
kalau tidak punya ilmu. Dan otoritas keilmuan itulah yang dijarkan dan
dibagikan kepada yang lain, terutama murid. Prof. Yunahar mengkritik pendapat
bahwa guru tidak boleh mengajar, hanya “share” ilmu saja; ilmu bisa datang dan
diperoleh dari mana saja. Memang ilmu netral dan datang dari mana saja sebagai
“sumber pengetahuan” (source of knowledge), tapi ilmu sebagai
“science” perlu metodologi ilmiah yang sifatnya tidak “ngawur” (Arab: tahawwur),
acakadul. Ilmu ada aturan main yang disepakati sebagai jalan, metode, thariqah,
manhaj untuk menghasilkan teori ilmu pengetahuan. Tidak semua
“pengetahuan” (knowledge) bisa menjadi “science” (ilmu
pengetauhuan), bila tanpa prosedur ilmiah ilmu pengetahuan. Dan “natijah”
ilmiah tersebut yang belum dimiliki oleh “murid”, “thalib”, siswa, cantrik
(santri). Bila ingin adanya ekuivalen posisi sebagai sumber pengetahuan, bisa
dan absah, namun sebagai ilmu pengetahuan yang mengantarkan seseorang kepada
tingkat “saintis” (alim), tidak dimiliki oleh “maqam” murid, karena dalam
tahapan “pencarian” pengetahuan (thalab al-ilm). Di sinilah guru
berperan sebagai saintis, alim, guru, yang men-share sains-nya kepada
yang lain: murid. Dan itu adalah otoritas yang kewenangannya diberikan oleh
ilmu pengetahuan kepada guru. Negara dan masyarakat yang “mendelegasikan” dan
melegalkan maqam guru terebut untuk “membagikan” ilmunya.
Namun dalam tingkatan yang tinggi (S1, S2, S3), harus diterapkan demokrasi
pendidikan (pembealjaran), karena sama-sama memiliki resource yang
“sama”, tidak boleh ada monopoli pengetahuan. Karena di hadapan ilmu
pengetahuan (science) semua subyek sama. Kebenaran tidak ditentukan human,
otority, tetapi ditentukan validitas truth-nya. Wallahu a’lam bi
al-shawab.
Komentar
Posting Komentar