Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah

 Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah[1]




Bukhori at-Tunisi

(Alumni Ponpes YTP Kertosono

  

Saat pejabat pajak wilayah Irak membawa hasil pajak dan menyetorkan kepada Khalifah Umar, satu bagian diberikan kepada Baitul Mal (sekarang mirip kementerian keuangan), dan satu bagian lagi dibawa pulang. Namun, kedua-duanya “dirampas” oleh Umar dan diambil oleh negara.

Pegawai pajak protes, “Mengapa Engkau mengambil bagian-ku wahai Khalifah Umar? Bukankah ini bagian-ku sebagai hadiah dari masyarakat? Umar menjawab, “Andaikata kamu tidak menjadi pegawai pajak, apakah kamu diberi hadiah oleh masyarakat? Pegawai pajak menjawab, “Tidak”. Umar pun melanjutkan, “Itu bukan hadiah, itu sogokan kepada pejabat, karena itu, saya rampas.”

Mengapa Umar merampas hadiah yang diberikan pejabat? Karena itu bagian dari “rasywah”, sogokan, gratifikasi. Pemberi dan penerima rasywah dimasukkan neraka.

Ternyata tradisi memberi “hadiah” kepada pejabat, bukan terjadi sekarang saja. Zaman pra Islam terjadi, dan zaman kekhalifahan Islam pun juga terjadi—tidak menjamin sistem khilafah pun tidak ada rasywah. Mengapa? Karena “menyogok” pejabat dengan mengasih hadiah, ada insentifnya. Ada insentif “pengakuan” sebagai “orang dekat” kekuasaan. Insentif lainnya, manakala ada masalah akan memperoleh “kompensasi”. Dan, manakala ada “kemauan”, maka pejabat tidak bisa menolak kemauannya.

Dan, memberi hadiah kepada orang miskin tidak menjadi tradisi, karena tidak memberikan insentif. Islam merubah pandangan, “Kasih makan orang faqir, miskin, anak terlantar, dan kaum lemah!”, akan mendapat “insentif” dari Allah, dan secara sosiologi keagamaan, sebagai petunjuk kebaikan keberagamaan.

Hadiah, hukum asalnya mubah, boleh, namun hadiah menjadi haram manakala ditujukan untuk menyogok. Dalam Hukum Wadl’iyyah, “Sebab adalah sesuatu yang karena adanya hukum menjadi ada, dan karena tidak adanya hukum menjadi tidak ada”.

 

السبب هو من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم

 

“Sebab” mengambil peranan penting tentang ada dan tidak adanya hukum. Dalam Ushul Fiqih, istilah “sebab”, popular digunakan istilah “illah”.

 

الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما

 

Ilat, atau Ilat hukum, adalah sesuatu yang menyebabkan timbulnya hukum. Dalam buku-buku Ushul Fiqih disebut “’illah” (علة), dalam bahasa Indonesia digunakan kata “ilat” [“el” Tunggal] --nanti sering digunakan kata ini-- diterjemahkan dengan kata “sebab”.

Secara Bahasa, “illah” artinya adalah “penyakit”. Dalam ilmu Sharaf (morfologi), alif, wawu, ya’ disebut huruf ilat, huruf penyakit, karena keberadaannya tidak konstan, tidak permanen, kadang ada karena dibutuhkan, kadang dibuang karena tidak diperlukan bahkan “mengganggu”. Namun di sini bukan yang dimaksud dalam pengertian ilat dalam ilmu Sharaf.

Contoh dalam kata kafa (كفى) dan kafa’a (كفأ).

كفى-يكفو-كفوا

كفى-يكفي-كفاية

كفأ-يكفأ-كفأ

Orang Indonesia dalam memilih pasangan ada mensyaratkan “sekufu’” (ada tanda “koma atas”), artinya “sederajat”, “sepadan”, “seimbang”. Anak kyai dapat anak kyai, itu namanya “sekufu’”, anak orang “sugih” dapat anak orang kaya, itu namanya “sekufu’”. Namun, dalam membaca QS. Al-Ikhlash, membaca dengan “kufuwan”, bukan “kuf-an”. Dalam Qira’ah Sab’ah, dikenal dengan “Li Quraisyin bil wawi, wa li Tamim bil hamzi.”

“Ilat” juga diartikan sebagai “jalan” (thariq), karena “ilat” menjadi “pintu masuk” (madkhal) bagi segala sesuatu. Tanpa “jalan”, setiap tujuan tidak akan tercapai. Sebaliknya, dengan jalan, segala tujuan bisa dicapai. [2]

“Ilat” juga diartikan sebagai “tali” (habl). Dengan “tali”, seseorang bisa sampai pada tujuan. “Tali”, menghubungkan antara yang punya tujuan dengan yang dituju. Seseorang menimba air di sumur, perlu tali, karena tanpa tali, orang tidak bisa mengambil air, meski ada timbanya.[3]

Ilat dalam Ushul Fiqih adalah Sesuatu yang menyebabkan ada dan tidaknya suatu hukum. Imam Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam Fi Usulil Ahkam mendefinisikan ilat sebagai berikut:

 

الوصف الظاهر المنضبط المعرف للحكم،

أو ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم

(Sifat lahir yang membuat suatu hukum dapat diketahui

atau penyebab dari ada dan tidak adanya suatu hukum).

 

Al-Ustadz Abdul Hamid Hakim dalam “al-Sullam” mendefinisikian “sebab” sebagai berikut:

 

السبب هو ما يلزم من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم

(Sesuatu yang pasti bahwa dari adanya hukum menjadi ada,

dan karena tidak adanya hukum menjadi tidak ada).

 

Menurut Mu’tazilah, hukum yang ditetapkan al-Syari’ secara umum selalu memiliki alasan logis (al-illah). Al-‘Illah adalah tempat bergantungnya hukum (manath al-hukm), yaitu sesuatu yang dijadikan oleh al-Syari’ sebagai tempat penyandaran hukum atau tanda atas hukum.[4] 

Dari kalangan al-Syafii, seperti al-Mahalli (w. 864 H) mengatakan, bahwa “Kami dari kalangan Syafi‘iyyah menafsirkan al-‘illah sebagai al-mu‘arrif (yang memberitahukan), dan tidak menafsirkannya sebagai al-ba‘its (pemberi motif, pendorong). Kami menolak siapa saja yang menafsirkannya sebagai al-ba‘its, karena Allah tidak termotivasi oleh sesuatu pun. Barangsiapa dari golongan fuqaha’ menyebutkannya sebagai al-ba‘its, maka yang dimaksud adalah motivasi (al-ba‘its) bagi mukallaf.

Apakah semua hukum, ilat-nya disebutkan secara tekstual di dalam al-Qur’an? Tidak. Ada yang disebutkan secara tekstual dan ada yang tidak disebutkan secara tekstual. Ilat yang disebutkan secara tekstual disebut dengan “Illah manshushah”. Sedang yang tidak disebutkan secara tekstual disebut sebagai “Illat ghairu manshushah.” Yang ghairu manshushah, sifatnya tawaquf, berhenti, diam saja, pasif, menerima ketentuan dari teks apa adanya. Contoh haramnya Babi. Apa ilatnya diharamkan Babi? Tidak disebutkan secara sharih di dalam al-Qur’an dan Hadits.[5]

Yang disebutkan misalnya, “Wa ma uhilla bihi li ghairi ‘llah.” Binatang disembelih pun menjadi haram bila karena selain Allah.” Kata ‘uhilla” artinya “shaha” (disebutkan, diteriakkan). Artinya, bila dikembalikan ke makna dasar “uhilla”, maka yang bukan sembelihan pun hukumnya menjadi haram, manakal diperuntukkan  selain Allah.

Untuk memudahkan  “ilat”, Ust. Adi Hidayat memberi contoh peran “ilat” dalam hukum Ayam. Hukum makan ikan ayam adalah halal. Namun, Ayam hukumnya bisa menjadi haram, manakala ayamnya “tidak disembelih”, karena syarat kehalalan binatang untuk dimakan adalah disembelih. Namun, ayam yang disembelih pun, bisa menjadi haram, manakala tidak disebutkan Nama Allah. Dibacakan Nama Allah pun bisa menjadi haram, manakala ayam yang disembelih milik tetangga. Itulah hukum, ada dan tidaknya hukum tertentu, karena ilat yang menyertainya.

Renungkan ayat berikut! QS. Thaha/20: 14:

 

اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

 

Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.”

 

Lalu ada firman Allah, QS. Al-Ma’un/107: 4-7:

 

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ ࣖ

 

“Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya; orang-orang yang ingin diperhatikan; dan orang-orang yang menolak (memberi) bantuan.”

 

Shalat menjadi perbuatan yang mencelakakan “sebab” (illah): 1. Shalatnya tidak membawa arti, tidak membawa nilai moral, tidak menimbulkan dampak positif terhadap kehidupan; 2. Hanya ingin memperoleh perhatian, penilaian manusia lain, insentif tertentu (sehingga dianggap shalih), dipanggil yang menunjukkan derajat sosial yang lebih; misalnya pak haji, dermawan, orang paling loman, dst.; 3. Menolak berbagi untuk kebersamaan. Misalnya ada orang kecelakaan, tidak mungkin ditanya, “Kamu ikut A, GolQur, dst.)”. artinya, siapa pun yang kecelakaan, harus ditolong tanpa melihat latar belakang seseorang.

Shalat itu rukun Islam, Lihyah, isbal, baju Koko, baju Taqwa, “tasbih”, “Udeng”, Blankon, andai pun dianggap “sunnah”, dalam Islam Sunni, bukan bagian rukun Islam juga bukan rukun Iman. Semuanya bisa berubah hukumnya manakala untuk “show” identitas, kesombongan, merendahkan yang lain (bathr al-haq wa ghamth al-nas), merasa paling bersih (fa la tuzakku anfusakum Huwa a’lamu bi man attaqa). Persis seperti ibadah shalat yang jelas-jelas wajib, menjadi perilaku yang mencelakakan manakala tidak disertai ketulusan untuk ibadah, taqarrub kepada Allah, dan kemashlahatan ummat.

Perhatikan ayat ini kembali biar lebih faham! QS. Al-Baqarah/2: 264:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (nilai) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin, di atasnya ada debu, lalu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

 

Sedekah adalah perbuatan mulia, namun ia bisa tidak bermakna sama sekali manakala: 1. Diundat-undat (disebut-disebut di hadapan orang misalnya untuk dikatakan sebagai dermawan, hebat, tokoh berpengaruh; 2. Ingin dipublish ke khalayak umum; 3. Tidak disertai keimanan kepada Allah dan Hari Akhir (tujuan spiritual).

 

Lihyah

 

Ada hadits di bawah ini:

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه 

 

“Diriwayatkan Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, beliay bersabda: “Selisihilah penampilan kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian jenggot yang melebihi genggamannya (Shahih al-Bukhari, 5442).”

Lihyah dan qasyr al- syarib pada zaman Nabi, menjadi salah satu di antara ciri muslim dan non muslim. Panjangnya lihyah sebagai ciri khas keislaman agar menjadi pembeda dengan kaum non muslim, namun harus disertai dengan pencukuran kumis. Ilat-nya adalah “khalifu al-musyrikin”, khalifu al-Majusa”, khalifu al-Yahuda” (tampil beda dengan orang musyrik, Majusi, atau Yahudi). Namun bagaimana sekarang bila anak-anak urakan, kaum selebritis, musisi, dan lainnya juga berjenggot sekaligus mencukur kumis? Apakah kaum yang taat beragama dan kelompok urakan, pegiat seni, anak jalanan, harus berbeda ataukah tetap berprinsip pada lahirih teks bahwa ”tindakan Nabi” yang memerintah agar “khalifu al-Yahuda” dipraktikkan sebagaimana adanya? Kalau begitu anak jalanan, musisi non muslim yang berjenggot dan mencukur kumis, berarti taat “sunnah”? padahal “batin” mereka sama sekali tidak ada niatan untuk “ikut sunnah”.[6]

Lagi-lagi harus merevisi pemahaman atas “sunnah” Nabi? Ikut tekstualnya ataukah “ruh” dari “sunnah”? “Khalifu al-Yahuda” tidak harus mencukur kumis dan memanjangkan lihyah. Bedalah dalam hal lain sebagai “pembeda” antara muslim dan Yahudi, misalnya menjadi intelektual yang brilian, bukan intelektual penyembah kolonial untuk saat ini dilambangkan Barat, terutama Amerika. Jika menjadi intelektual ternyata menjadi penjilat kolonial, baik Barat atau Pribumi, sama saja dengan Yahudi, tidak ada bedanya. Meski kumis dicukur.

Ahmad Syarwat berpendapat,” Yang menjadi ’illat dari dalil-dalil di atas bukan masalah memelihara jenggotnya, melainkan perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyirikin dan majusi.”[7]

Bagaimana jika ada bangsa yang secara genetik tidak berjenggot? Kata Ahmad Syarwat,

 

Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.

Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau disunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?

Kalau memang demikian ketentuannya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.”[8]

 

Dakam NU Online, memahami Hadits tentang kumis dan jenggot, menyatakan demikian:

 

Hadis di atas memiliki alasan (illat) agar berbeda dengan orang-orang musyrik. Logikanya, jika orang-orang musyrik di masa sekarang, suka memelihara jenggot, maka bisa saja tidak dianjurkan memelihara jenggot agar berbeda dengan mereka. Oleh karena itu, Imam Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya, melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dalam hal ini kaum Majusi. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162).”[9]

Shalat duduk atau berbaring

 

Pada dasarnya, shalat disyariatkan dikerjakan dengan berdiri, bukan duduk, atau berbaring. Namun dalam kondisi yang tidak memungkinkan, misalnya sakit, boleh dikerjakan dengan duduk atau berbaring. “Ilat”, merubah keharusan shalat untuk berdiri, berubah hukumnya menjadi boleh dikerjakan dengan duduk ataupun berbaring.

Bahkan dengan alasan (ilat) safar, atau qital, shalat bisa dikurangi (qashr) dan dilakukan secara berbeda (shalat khauf).

 

Sunnah memanjangkan rambut?

 

Jamaah An-Nazir di Sulawesi Selatan, mempunyai ciri “Memanjangkan rambut” dan “Menyemir rambut”. Alasannya, “Ikut ‘sunnah’ Nabi, karena rambut nabi itu panjang, dan pernah disemir.[10] Nah di Indonesia, sekarang yang rambutnya panjang dan disemir macam-macam, identik dengan anak band rock, atau anak Punk. Tapi memanjangkan rambut dan memyemir rambut dengan warna tertentu, tidak dipopularkan oleh golongan tertentu, sehingga tidak dipopularkan sebagai “sunnah”. Padahal andai diiltizamkan dengan pola pikir kelompok tersebut, memanjangkan dan menyemir rambut masuk bagian “sunnah”, karena pernah dilakukan nabi. Dengan contoh ini, “Tidak semua perilaku Nabi kemudian menjadi “Sunnah Nabi”, kata Gus Baha’.

 

Ilat dalam nash.

 

Illat dibagi menjadi dua. Pertama, ‘illatul manshushah, yakni adanya ilat ini berdasarkan hal-hal yang telah tertulis dalam Al-Qur’an dan hadits. Kedua, ‘illatul mustanbathah, yaitu ilat yang dihasilkan oleh para mujtahid melalui proses ijtihad.

Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyebutkan, ‘Illat naqlimunasib ya'tabiruh al-syari’ atau manshushat adalah merupakan illat yang disebutkan secara langsung oleh nash, baik secara sharih (jelas) maupun dengan isyarat atau tanda saja. Secara sharih dapat dicontohkan dengan menggunakan lafal-lafal لاجل, من اجل  (demi untuk, karena untuk) dan ) كيagar, supaya).

‘illat yang tidak secara langsung dalam teks (ghair al-sharih), dapat diketahui melalui isyarat dan tanda yang menunjukkan sifat yang berhubungan dengan ketentuan hukum, sehingga sifat tersebut merupakan ‘illat.  Misalnya larangan melakukan jual beli ketika Azdan pada hari Jum'at. Larangan ini disebutkan Allah SWT dalam surat al-Jumu'ah ayat 9.

Larangan jual beli dalam ayat ini dapat dipahami dalam ungkapan (“tinggalkanlah jual beli”) yang sebelumnya didahului oleh ungkapan (“Apabila kamu diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at), di mana keduanya disebutkan secara beriringan dalam nash. Penyebutan larangan (perintah meninggalkan) jual beli beriringan dengan tuntutan untuk mengerjakan shalat Jum'at memberi isyarat atau tanda bahwa shalat Jumat itulah yang menjadi sifat (‘illat) larangan tersebut.

Nushuṣhun maḥshuratun” (jumlah naṣ terbatas), sedangkan masalah manusia senantiasa berkembang. Artinya, teks-teks agama terbatas, sedangkan kejadian dan kondisi kehidupan manusia senantiasa ada yang baru, bertambah, dan berubah,[11]

 

النصوص محصورة الوقائع والأحوال الحياتية دائمة التجدد والتزايد والتغير

 

Kedua, ‘illat mustanbathah adalah ‘illat yang mendasarkan pada ketajaman penalaran seseorang mujtahid dalam menentukan apa yang menjadi alasan suatu penetapan hukum. karena nash tidak menyebutkan atau tidak memberi isyarat tentang alasan yang melatarbelakangi ketetapan hukum tersebut.[12]

Ulama berbeda pendapat terkait ‘illatul manshushah, jika ada perbedaan riwayat dalam hadits tersebut. Sebagian ulama terkadang menggunakan hadits yang menyebutkan ilatnya. Sedangkan ulama yang lain menggunakan hadits yang tidak menyebutkan ilatnya. Misalnya dalam hadits terkait menyerupai kaum musyrik berikut ini.

 

خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحي

 

“Berberbedalah dengan kaum musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot!”

 

Kalau hanya mengacu pada hadits tersebut, seolah-olah cukup yang menjadi ‘illat adalah berbeda dengan kaum musyrik, yang pada saat itu mereka memelihara kumis sehingga dianjurkan untuk mencukur kumis agar berbeda. Tetapi ada juga hadits lain tanpa menyebutkan kata “berbeda dari kaum musyrik” sehingga ada yang mewajibkan menumbuhkan jenggot dan mencukur kumis.

 

قصوا الشوارب وأعفوا اللحي

 

“Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.”

 

Ilatnya manshushah, namun ulama berbeda pendapat karena berbeda periwayatan. Oleh sebab itu. dalam menggunakan hadits tidak sepotong-potong. Diharuskan mentakhrij agar mendapatkan riwayat hadits secara komprehensif.

 

Contoh ‘illatul mustanbathah,

 

لا يصلين أحد العصر الا في بني قريظة

 

Janganlah sekali-kali seorang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizah.”

 

Ada dua pendapat: 1. Para sahabat memahami bahwa shalat Ashar harus diakhirkan dan dilaksanakan di Bani Quraizhah karena melihat zhahirnya lafal perintah.

2. Harus shalat Ashar di perjalanan, karena waktu ashar akan habis ketika sudah sampai di Bani Quraidzah. Mereka melihat makna atau tujuan dari hadits tersebut adalah agar mereka cepat sampai di Bani Quraizhah.[13]

Praktik “Illah” di Muhammadiyah: Hisab bulan baru Hijriyah

 

Untuk lebih memahami “illat” hukum. Paling mudah memahami ilat, yang mampu “merubah’ hukum asal ke dalam hukum yang berbeda, misalnya ayat “Hurrimat alaikum al-maitata wa al-dama wa lahma al-hinzir …. Fa man idlthurra ghaira bagh wa la ‘adin …” Babi hukum asalnya “haram”, berubah menjadi “halal” karena “terpaksa”, “keadaan genting” yang dapat merenggut keselamatan jiwa yang merupakan bagian dari 5 kebutuhan dasar manusia. Jadi, haram dan halalnya sesuatu, tergantung “ilat” yang menyertainya. Hukum tidak hampa dari sebab. Hukum ada karena adanya sebab. Haram bisa berubah menjadi halal karena sebab, apalagi yang derajatnya “sunnah” bahkan “mubah”, tentu lebih bisa berubah. Orang terkadang lebih senang “menghina” dan “merendahkan” yang lain, gara-gara yang disebut “sunnah”. Menghina haram, bila dilakukan berarti dosa. Merendahkan adalah perbuatan dosa, karena jatuh kepada takabur, dan takabur adalah perbuatan dosa.

Ada contoh paling mudah dan menggemaskan dari penjelasan Nabi tentang menggauli istri mendatangkan pahala, padahal “al-Ashlu fi al-ibtha’ haram” (Prinsip dalam intercourse hukumnya haram). Nabi mengatakan dengan logika kebalikan (muqabalah), “Bagaimana kalau si suami menyalurkan seksnya pada yang haram?” lalu, jika dengan istrinya maka menjadi halal. Mengerjakan sesuatu yang halal berarti dapat pahala.

 

عن أبي ذر رضي الله عنه أيضا أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور ، يصلون كما نصلي ، ويصومون كما نصوم ، ويتصدقون بفضول أموالهم ، قال : أوليس قد جعل الله لكم ما تصدقون ؟ إن بكل تسبيحة صدقة ، وكل تكبيرة صدقة ، وكل تحميدة صدقة ، وكل تهليلة صدقة ، وأمر بالمعروف صدقة ، ونهي عن منكر صدقة ، وفي بضع أحدكم صدقة قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر رواه مسلم.

 

Dari Abu Dzar ra, bahwa ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Ya Rasulallah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang ma’urf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah. Mereka berkata:”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?”Beliau bersabda:”Bagaimana pendapat kalian  jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka demikian pula kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim)

Seks bagi binatang adalah kebutuhan biologis untuk mempertahankan genus mereka biar tidak punah. Ia sebatas instingtif (gharizah) belaka dari sifat bawaan. Tidak ada dalam fikiran binatang bahwa seks membawa kemaslahatan bagi kehidupan mereka. Yang terpenting bagi mereka adalah makan, meski dalam dalam kelompok binatang tertentu, seks memiliki aturan yang ketat yang tidak boleh dilanggar oleh anggota binatang lainnya. Namun ada yang sangat longgar seperti ayam. Sehingga dalam seksiologi Indonesia ada istilah “ayam kampus”. Ada kupu-kupu yang suka terbang dan hinggap di atas bunga atau tumbuhan, sehingga Perempuan yang sering terbang dan hinggap di berbagai tempat disebut sebagai “kupu-kupu malam”.

Berbeda dengan manusia yang memiliki fikiran yang sempurna, seks memiliki aturan yang ketat, tidak bebas seperti binatang. Karena itu, para ahli Ushul Fiqih merumuskan kaidah, “al Ashl fi al-ibtha’ haram” (Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya haram). Kalau Binatang kebalikannya, “al Ashl fi al-ibtha’ hurriy” (Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya bebas). Sebebasnya penguasa, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, pasti punya aturan yang harus ditaati, baik dalam praktik poligami maupun poliandri. Dalam sistem Kerajaan, terutama kaum ningrat, mulai raja, ratu, dan bawahannya, bila mengganggu “pasangan” tuannya, nyawa taruhannya. Itu hukum lama. Keharamannya menjadi “adat yang muhakkamah” meski dalam bentuk yang berbeda. Jadi, “ibtha’” bisa berubah tergantung sebab yang melatarbelakanginya.

Bagi Soekarno, senggama adalah penghilang stres, itu di antara “pembenar” mengapa beliau banyak menikah dengan Perempuan, ini mirip perkataan ulama’, Ibnu ‘Uqail Al-Hambil,

 

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

 

“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.[14]

 

Banyak fatwa, keputusan Tarjih Muhammadiyah yang dihasilkan dalam masalah hukum, menggunakan “ilat” sebagai pertimbangan keputusan hukumnya (natijah, نتيجة), Muhammadiyah menyebut keputusan hukumnya dengan “المقررات المحمدية”. Bukan sepenuhnya menggantungkan kepada nash an sich. Hukum muncul tidak mungkin kosong dari latar belakang, sebab-sebab-lah yang melatar belakangi (background) lahir hukum. Hukum tidak “nir” sebab.

Dalam penggunaan hisab,[15] Muhammadiyah memandang bahwa “ilat” kenapa zaman Nabi menggunakan ru’yah namun tidak menutup “hisab” dengan “penggenapan” hitungan bulan menjadi 30 hari, karena masyarakat pada waktu itu “ummi” (tidak kenal baca-tulis), yang terpelajar dan bisa baca tulis, hanya orang tertentu saja, karena itu perintahnya sesuai dengan konteks waktu itu dan metode yang tersedia.

 

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : " إنَّا أمَّة أمِّيَّة لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين ". رواه البخاري

 

(Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab, Bulan itu demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari. (HR. Bukhari, 1080). [16]

 

Jadi, faktor “ummi” yang menyebabkan nabi tidak memerintahkan penggunaan “ru’yah” dan tidak melarang “hisab”. Sehingga pada saat itu tidak menyuruh untuk melakukan “hisab” dalam menentukan bulan-bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadlan. Karena sekarang zaman sudah berubah, dan banyak ilmuwan yang mampu menghitung bulan qamariyah secara astronomis, maka metode Hisab-lah yang paling tepat untuk menentukan awal baru bulan Hijriyah.

Dalam masalah Isbal (kain bawahan sejenis “Sarung”, bukan celana[17]), Muhammadiyah memahami bahwa larangan Nabi untuk memanjangkan kain melebihi mata kaki, karena faktor sombong (khuyala’). Jika seseorang menggunakan pakaian melebihi mata kaki tidak karena faktor sombong, hukumnya “boleh” (mubah) saja.

Menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis tentang isbal mesti dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik. Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652]. Riwayat ini dipahami bahwa Nabi Saw. pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa.[18]

Nabi juga pernah memakai pakaian mantel sampai ke kaki beliau.

Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075].[19]

Muhammadiyah akhirnya menyimpulkan, ”Menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.”[20]

Zaman Nabi, produk kain masih sangat terbatas, hanya golongan ekonomi mapan saja yang mampu membeli kain berlebih. Untuk Masyarakat yang ekonomi lemah, untuk membeli pakaian sangat sulit. Tidak heran, di antara sahabat Nabi sendiri, saat shalat hanya menggunakan satu lembar kain saja, pundaknya terlihat.[21] Bahkan ada yang kainnya dipakai bergantian dengan istrinya, karena tidak memiliki kain berlebih. Sehingga sangat tidak punya perasaan sosial, manakala ada yang berkekurangan, malah menunjukkan cara berpakaian ‘ala sosialita.

Celana di atas mata kaki, lalu mengata-ngatai yang lain yang tidak di atas mata kaki sebagai “bukan sunnah”, sebagai kesombongan dan merendahkan yang lain. Nabi saja mentolerasi Abu Bakar, karena alasan yang disampaikan kepada Nabi.

Dari sini, Ilat hukum dalam sistem istinbath hukum Muhammadiyah memegang peranan penting, karena dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan suatu hukum tertentu, sehingga tidak hilang kontekstualnya. Hukum tidak lahir dari ruang hampa, ia selalu berkaitan dengan konteks historis. Teks selalu bertautan dengan konteks.

 



[1] علة الحكم, دورها في استنباط الحكم عند المحمدية

[2]  Al-Imam Abi Zaid ‘Ubaidullah ibn Umar ibn ‘Isa al-Dabusi al-Hanafi, “Taqwim al-Adillah fi Ushu al-Fiqh. (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2001), h. 371.

[3] Ibid. 

[6] Hadis bukanlah teks yang dapat dipahami sepotong-sepotong, adakalanya suatu hadis dapat menjadi penjelas hadis yang lain. Bila memang seperti itu adanya, maka hadis pertama merupakan المبين (al-mubayyin) atau penjelas dari hadis kedua yang masuk dalam kategori المجمل (al-mujmal) global.

Jika terdapat dua hadis dengan tema sama, yang satu bermakna global dan satu lagi bermakna khusus, maka hadis yang bermakna global mengikuti hukum hadis yang maknanya khusus, sebagaimana yang berlaku dalam ilmu ushul fiqh.

Dewasa ini, jenggot tidak lagi menjadi pembeda antara umat Islam dan kaum musyrikin. Karena sekarang, lelaki berjenggot dianggap up to date bahkan obat penumbuh jenggot pun laris manis di pasaran. Oleh karenanya, jenggot bukanlah bagian dari agama atau pun kesunnahan melainkan sebuah budaya. Baca! https://majalahnabawi.com/memanjangkan-jenggot-sunnah-kah. (19 Juli 2026).

[11] Syekh Ali Jumah, Tārikh Uṣul al-Fiqh, [Kairo, Dārul Maqṭum: 2015 M], h. 102

[15] Majelsi Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3, (Yogyakarta, Penerbit SM, 2018), 75-77; 209-221. Baca juga! https://tarjih.or.id/metode-hisab-muhammadiyah/ (diakses tanggal 28 Juli 2026). Baca juga! https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/08/ARGUMENTASI-HISAB-MUHAMMADIYAH.pdf (diakses tanggal 28 Juli 2026)

[17] Jamaah MTA sebagaimana disampaikan al-Ustadz Sukina, izar bukan celana, tetapi kain yang mirip sarung.

[18] https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/03/05/hukum-isbal/ (diakses tanggal 28 Juli 2026) di sini banyak dijelaskan hadits-hadits yang berkenaan dengan isbal. Silahkan dibuka pada web ini!

https://tarjih.or.id/hukum-memakai-sarungcelana-di-bawah-mata-kaki/ (diakses tanggal 28 Juli 2026)

https://muhammadiyah.or.id/2023/01/haruskah-memakai-celana-cingkrang-bagaimana-hukum-isbal/ (diakses tanggal 28 Juli 2026)

  1. عنِ ابن عمرَ رضيَ الله عنهما «أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال:” لا يَنظرُ الله إلى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاء”َ. وفي رواية :مَخِيْلَة » (رواه البخاري, باب قوله تعالي قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ)

Artinya:Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. al-Bukhari, bab firman-Nya: Katakanlah barangsiapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya) (al-A’raf : 32), no. 5650]

  1. عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَن جَرَّ ثوبَهُ خُيَلاءَ لم يَنظرِ الله إليه يومَ القيامة، قال أبو بكر: يارسول الله، إنَّ أحدَ شِقيْ إزاري يَسترخي إلا أن أتعاهَدَ ذلكَ منه. فقال النبيُّ صلى الله عليه وسلم: لستَ ممن يَصنَعهُ خُيَلاء» (رواه البخاري, كتاب اللباس, باب مَنْ جَرّ  إزاره من غير خُيَلاء)

Dari Nabi Saw. bersabda, “Siapa yang menjulur/memanjangkan pakaiannya (karena) sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat. Berkata Abu Bakar ra, “wahai Rasulullah salah satu sisi kainku memanjang/longgar (ke bawah), kecuali bila aku menyingsingkannya ke atas. Maka bersabda Nabi Saw.,” Engkau (Abu Bakar) tidak termasuk yang melakukannya (dengan motif) kesombongan” [HR. al-Bukhari, kitab masalah pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5651]

 

[19] Ibid.

[20] Ibid.

[21] حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، قَالَ سَمِعْتُهُ ـ أَوْ، كُنْتُ سَأَلْتُهُ ـ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ أَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " مَنْ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، فَلْيُخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ "

(…Rasulullah bersabda, "Siapa pun yang shalat dalam satu pakaian, hendaklah ia menyilangkan ujung-ujungnya (di atas bahu)." https://www.hadits.id/hadits/bukhari/379  (diakses tanggal 28 Juli 2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Egi Sujana Mengalami Confuse...

Logika Diferensial dan Patologi Sosial Keagamaan

Prilaku Pilitik Ken Arok: Dari Begal Jalanan menjadi Wangsa Rajasa