Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah
Bukhori at-Tunisi
Saat pejabat pajak wilayah Irak membawa hasil pajak dan
menyetorkan kepada Khalifah Umar, satu bagian diberikan kepada Baitul Mal
(sekarang mirip kementerian keuangan), dan satu bagian lagi dibawa pulang.
Namun, kedua-duanya “dirampas” oleh Umar dan diambil oleh negara.
Pegawai pajak protes, “Mengapa Engkau mengambil
bagian-ku wahai Khalifah Umar? Bukankah ini bagian-ku sebagai hadiah dari masyarakat?
Umar menjawab, “Andaikata kamu tidak menjadi pegawai pajak, apakah kamu
diberi hadiah oleh masyarakat? Pegawai pajak menjawab, “Tidak”. Umar pun
melanjutkan, “Itu bukan hadiah, itu sogokan kepada pejabat, karena itu, saya
rampas.”
Mengapa Umar merampas hadiah yang diberikan pejabat? Karena
itu bagian dari “rasywah”, sogokan, gratifikasi. Pemberi dan penerima rasywah
dimasukkan neraka.
Ternyata tradisi memberi “hadiah” kepada pejabat, bukan
terjadi sekarang saja. Zaman pra Islam terjadi, dan zaman kekhalifahan Islam
pun juga terjadi—tidak menjamin sistem khilafah pun tidak ada rasywah.
Mengapa? Karena “menyogok” pejabat dengan mengasih hadiah, ada insentifnya. Ada
insentif “pengakuan” sebagai “orang dekat” kekuasaan. Insentif lainnya,
manakala ada masalah akan memperoleh “kompensasi”. Dan, manakala ada “kemauan”,
maka pejabat tidak bisa menolak kemauannya.
Dan, memberi hadiah kepada orang miskin tidak menjadi
tradisi, karena tidak memberikan insentif. Islam merubah pandangan, “Kasih
makan orang faqir, miskin, anak terlantar, dan kaum lemah!”, akan mendapat
“insentif” dari Allah, dan secara sosiologi keagamaan, sebagai petunjuk
kebaikan keberagamaan.
Hadiah, hukum asalnya mubah, boleh, namun hadiah menjadi
haram manakala ditujukan untuk menyogok. Dalam Hukum Wadl’iyyah, “Sebab adalah
sesuatu yang karena adanya hukum menjadi ada, dan karena tidak adanya hukum
menjadi tidak ada”.
السبب هو من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم
“Sebab” mengambil peranan penting tentang ada dan tidak
adanya hukum. Dalam Ushul Fiqih, istilah “sebab”, popular digunakan istilah
“illah”.
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
Ilat, atau Ilat
hukum, adalah sesuatu yang menyebabkan timbulnya hukum. Dalam buku-buku
Ushul Fiqih disebut “’illah” (علة), dalam bahasa
Indonesia digunakan kata “ilat” [“el” Tunggal] --nanti sering digunakan kata
ini-- diterjemahkan dengan kata “sebab”.
Secara Bahasa, “illah” artinya adalah “penyakit”.
Dalam ilmu Sharaf (morfologi), alif, wawu, ya’ disebut huruf
ilat, huruf penyakit, karena keberadaannya tidak konstan, tidak
permanen, kadang ada karena dibutuhkan, kadang dibuang karena tidak diperlukan
bahkan “mengganggu”. Namun di sini bukan yang dimaksud dalam pengertian ilat
dalam ilmu Sharaf.
Contoh dalam kata kafa (كفى)
dan kafa’a (كفأ).
كفى-يكفو-كفوا
كفى-يكفي-كفاية
كفأ-يكفأ-كفأ
Orang Indonesia dalam memilih pasangan ada mensyaratkan
“sekufu’” (ada tanda “koma atas”), artinya “sederajat”, “sepadan”, “seimbang”.
Anak kyai dapat anak kyai, itu namanya “sekufu’”, anak orang “sugih” dapat anak
orang kaya, itu namanya “sekufu’”. Namun, dalam membaca QS. Al-Ikhlash, membaca
dengan “kufuwan”, bukan “kuf-an”. Dalam Qira’ah Sab’ah, dikenal dengan “Li
Quraisyin bil wawi, wa li Tamim bil hamzi.”
“Ilat” juga diartikan sebagai “jalan” (thariq),
karena “ilat” menjadi “pintu masuk” (madkhal) bagi segala sesuatu. Tanpa
“jalan”, setiap tujuan tidak akan tercapai. Sebaliknya, dengan jalan, segala
tujuan bisa dicapai. [2]
“Ilat” juga diartikan sebagai “tali” (habl). Dengan
“tali”, seseorang bisa sampai pada tujuan. “Tali”, menghubungkan antara yang
punya tujuan dengan yang dituju. Seseorang menimba air di sumur, perlu tali,
karena tanpa tali, orang tidak bisa mengambil air, meski ada timbanya.[3]
Ilat dalam Ushul Fiqih adalah Sesuatu yang menyebabkan ada
dan tidaknya suatu hukum. Imam Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam Fi Usulil
Ahkam mendefinisikan ilat sebagai berikut:
الوصف الظاهر المنضبط المعرف للحكم،
أو ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم
(Sifat lahir yang membuat suatu hukum dapat diketahui
atau penyebab dari ada dan
tidak adanya suatu hukum).
Al-Ustadz Abdul Hamid Hakim dalam “al-Sullam”
mendefinisikian “sebab” sebagai berikut:
السبب هو ما يلزم من وجوده وجود الحكم ومن عدمه عدم الحكم
(Sesuatu yang pasti bahwa
dari adanya hukum menjadi ada,
dan karena tidak adanya
hukum menjadi tidak ada).
Menurut Mu’tazilah, hukum yang ditetapkan al-Syari’ secara
umum selalu memiliki alasan logis (al-illah). Al-‘Illah adalah
tempat bergantungnya hukum (manath al-hukm), yaitu sesuatu yang
dijadikan oleh al-Syari’ sebagai tempat penyandaran hukum atau
tanda atas hukum.[4]
Dari kalangan al-Syafii, seperti al-Mahalli (w. 864 H)
mengatakan, bahwa “Kami dari kalangan Syafi‘iyyah menafsirkan al-‘illah sebagai al-mu‘arrif (yang
memberitahukan), dan tidak menafsirkannya sebagai al-ba‘its (pemberi
motif, pendorong). Kami menolak siapa saja yang menafsirkannya sebagai al-ba‘its,
karena Allah tidak termotivasi oleh sesuatu pun. Barangsiapa dari
golongan fuqaha’ menyebutkannya sebagai al-ba‘its,
maka yang dimaksud adalah motivasi (al-ba‘its) bagi mukallaf.
Apakah semua hukum, ilat-nya disebutkan secara
tekstual di dalam al-Qur’an? Tidak. Ada yang disebutkan secara tekstual dan ada
yang tidak disebutkan secara tekstual. Ilat yang disebutkan secara tekstual
disebut dengan “Illah manshushah”. Sedang yang tidak disebutkan secara
tekstual disebut sebagai “Illat ghairu manshushah.” Yang ghairu
manshushah, sifatnya tawaquf, berhenti, diam saja, pasif,
menerima ketentuan dari teks apa adanya. Contoh haramnya Babi. Apa ilatnya diharamkan
Babi? Tidak disebutkan secara sharih di dalam al-Qur’an dan Hadits.[5]
Yang disebutkan misalnya, “Wa ma uhilla bihi li ghairi
‘llah.” Binatang disembelih pun menjadi haram bila karena selain Allah.”
Kata ‘uhilla” artinya “shaha” (disebutkan, diteriakkan). Artinya,
bila dikembalikan ke makna dasar “uhilla”, maka yang bukan sembelihan
pun hukumnya menjadi haram, manakal diperuntukkan selain Allah.
Untuk memudahkan
“ilat”, Ust. Adi Hidayat memberi contoh peran “ilat” dalam hukum Ayam.
Hukum makan ikan ayam adalah halal. Namun, Ayam hukumnya bisa menjadi haram,
manakala ayamnya “tidak disembelih”, karena syarat kehalalan binatang untuk
dimakan adalah disembelih. Namun, ayam yang disembelih pun, bisa menjadi haram,
manakala tidak disebutkan Nama Allah. Dibacakan Nama Allah pun bisa menjadi
haram, manakala ayam yang disembelih milik tetangga. Itulah hukum, ada dan tidaknya hukum tertentu, karena ilat yang menyertainya.
Renungkan ayat berikut! QS. Thaha/20: 14:
اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ
اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ
“Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain
Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.”
Lalu ada firman Allah, QS. Al-Ma’un/107: 4-7:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ
عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ وَيَمْنَعُوْنَ
الْمَاعُوْنَ ࣖ
“Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya; orang-orang yang ingin diperhatikan; dan orang-orang yang
menolak (memberi) bantuan.”
Shalat menjadi perbuatan yang mencelakakan “sebab” (illah):
1. Shalatnya tidak membawa arti, tidak membawa nilai moral, tidak menimbulkan
dampak positif terhadap kehidupan; 2. Hanya ingin memperoleh perhatian,
penilaian manusia lain, insentif tertentu (sehingga dianggap shalih), dipanggil
yang menunjukkan derajat sosial yang lebih; misalnya pak haji, dermawan, orang
paling loman, dst.; 3. Menolak berbagi untuk kebersamaan. Misalnya ada orang
kecelakaan, tidak mungkin ditanya, “Kamu ikut A, GolQur, dst.)”. artinya, siapa
pun yang kecelakaan, harus ditolong tanpa melihat latar belakang seseorang.
Shalat itu rukun Islam, Lihyah, isbal, baju
Koko, baju Taqwa, “tasbih”, “Udeng”, Blankon, andai pun dianggap “sunnah”,
dalam Islam Sunni, bukan bagian rukun Islam juga bukan rukun Iman. Semuanya
bisa berubah hukumnya manakala untuk “show” identitas, kesombongan, merendahkan
yang lain (bathr al-haq wa ghamth al-nas), merasa paling bersih (fa
la tuzakku anfusakum Huwa a’lamu bi man attaqa). Persis seperti ibadah
shalat yang jelas-jelas wajib, menjadi perilaku yang mencelakakan manakala
tidak disertai ketulusan untuk ibadah, taqarrub kepada Allah, dan
kemashlahatan ummat.
Perhatikan ayat ini kembali biar lebih faham! QS.
Al-Baqarah/2: 264:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ
رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ
كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ
لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى
الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (nilai)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti
orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan
dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu)
seperti batu yang licin, di atasnya ada debu,
lalu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka
tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi
petunjuk kepada kaum kafir.”
Sedekah adalah perbuatan mulia, namun ia bisa tidak
bermakna sama sekali manakala: 1. Diundat-undat (disebut-disebut di hadapan
orang misalnya untuk dikatakan sebagai dermawan, hebat, tokoh berpengaruh; 2.
Ingin dipublish ke khalayak umum; 3. Tidak disertai keimanan kepada Allah dan
Hari Akhir (tujuan spiritual).
Lihyah
Ada hadits di bawah ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى
لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه
“Diriwayatkan Ibn Umar, dari
Nabi Muhammad SAW, beliay bersabda: “Selisihilah penampilan kalian dengan
orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn
Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong
bagian jenggot yang melebihi genggamannya (Shahih al-Bukhari, 5442).”
Lihyah dan qasyr
al- syarib pada zaman Nabi, menjadi salah satu di antara ciri
muslim dan non muslim. Panjangnya lihyah sebagai ciri khas keislaman agar
menjadi pembeda dengan kaum non muslim, namun harus disertai dengan pencukuran
kumis. Ilat-nya adalah “khalifu al-musyrikin”, “khalifu
al-Majusa”, “khalifu al-Yahuda” (tampil beda dengan orang musyrik,
Majusi, atau Yahudi). Namun bagaimana sekarang bila anak-anak urakan, kaum
selebritis, musisi, dan lainnya juga berjenggot sekaligus mencukur kumis?
Apakah kaum yang taat beragama dan kelompok urakan, pegiat seni, anak jalanan,
harus berbeda ataukah tetap berprinsip pada lahirih teks bahwa ”tindakan Nabi”
yang memerintah agar “khalifu al-Yahuda” dipraktikkan sebagaimana adanya? Kalau
begitu anak jalanan, musisi non muslim yang berjenggot dan mencukur kumis,
berarti taat “sunnah”? padahal “batin” mereka sama sekali tidak ada niatan
untuk “ikut sunnah”.[6]
Lagi-lagi harus merevisi pemahaman atas “sunnah” Nabi? Ikut
tekstualnya ataukah “ruh” dari “sunnah”? “Khalifu al-Yahuda” tidak harus
mencukur kumis dan memanjangkan lihyah. Bedalah dalam hal lain sebagai
“pembeda” antara muslim dan Yahudi, misalnya menjadi intelektual yang brilian,
bukan intelektual penyembah kolonial untuk saat ini dilambangkan Barat,
terutama Amerika. Jika menjadi intelektual ternyata menjadi penjilat kolonial,
baik Barat atau Pribumi, sama saja dengan Yahudi, tidak ada bedanya. Meski
kumis dicukur.
Ahmad Syarwat berpendapat,” Yang menjadi ’illat
dari dalil-dalil di atas bukan masalah memelihara jenggotnya, melainkan
perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyirikin dan majusi.”[7]
Bagaimana jika ada bangsa yang secara genetik tidak
berjenggot? Kata Ahmad Syarwat,
“Ada berjuta-juta manusia
di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal
itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang
tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.
Maka kalau berjenggot
panjang itu diwajibkan atau disunnahkan,
apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi
berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan
seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?
Kalau memang demikian ketentuannya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya
memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup
kesempatan buat sebagian orang.”[8]
Dakam NU Online, memahami Hadits tentang kumis dan jenggot,
menyatakan demikian:
“Hadis di atas memiliki
alasan (illat) agar berbeda dengan orang-orang musyrik. Logikanya, jika
orang-orang musyrik di masa sekarang, suka memelihara jenggot, maka bisa saja
tidak dianjurkan memelihara jenggot agar berbeda dengan mereka. Oleh karena
itu, Imam Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya,
melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik,
dalam hal ini kaum Majusi. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162).”[9]
Shalat duduk atau berbaring
Pada dasarnya, shalat disyariatkan dikerjakan dengan
berdiri, bukan duduk, atau berbaring. Namun dalam kondisi yang tidak
memungkinkan, misalnya sakit, boleh dikerjakan dengan duduk atau berbaring.
“Ilat”, merubah keharusan shalat untuk berdiri, berubah hukumnya menjadi boleh dikerjakan dengan duduk ataupun
berbaring.
Bahkan dengan alasan (ilat) safar, atau qital, shalat
bisa dikurangi (qashr) dan dilakukan secara berbeda (shalat khauf).
Sunnah memanjangkan rambut?
Jamaah An-Nazir di Sulawesi Selatan, mempunyai ciri
“Memanjangkan rambut” dan “Menyemir rambut”. Alasannya, “Ikut ‘sunnah’ Nabi,
karena rambut nabi itu panjang, dan pernah disemir.[10] Nah di Indonesia, sekarang
yang rambutnya panjang dan disemir macam-macam, identik dengan anak band rock,
atau anak Punk. Tapi memanjangkan rambut dan memyemir rambut dengan warna
tertentu, tidak dipopularkan oleh golongan tertentu, sehingga tidak
dipopularkan sebagai “sunnah”. Padahal andai diiltizamkan dengan pola pikir
kelompok tersebut, memanjangkan dan menyemir rambut masuk bagian “sunnah”,
karena pernah dilakukan nabi. Dengan contoh ini, “Tidak semua perilaku Nabi
kemudian menjadi “Sunnah Nabi”, kata Gus Baha’.
Ilat dalam nash.
‘Illat dibagi menjadi dua. Pertama, ‘illatul manshushah,
yakni adanya ilat ini berdasarkan hal-hal yang telah tertulis dalam Al-Qur’an
dan hadits. Kedua, ‘illatul mustanbathah, yaitu ilat yang dihasilkan
oleh para mujtahid melalui proses ijtihad.
Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyebutkan,
‘Illat naqli, munasib ya'tabiruh al-syari’ atau manshushat adalah
merupakan illat yang disebutkan secara langsung oleh nash,
baik secara sharih (jelas) maupun dengan isyarat atau tanda
saja. Secara sharih dapat dicontohkan dengan menggunakan
lafal-lafal لاجل, من اجل (demi untuk, karena untuk) dan ) كيagar, supaya).
‘illat yang tidak
secara langsung dalam teks (ghair al-sharih), dapat diketahui melalui
isyarat dan tanda yang menunjukkan sifat yang berhubungan dengan ketentuan
hukum, sehingga sifat tersebut merupakan ‘illat. Misalnya
larangan melakukan jual beli ketika Azdan pada hari Jum'at. Larangan ini
disebutkan Allah SWT dalam surat al-Jumu'ah ayat 9.
Larangan jual beli dalam ayat ini dapat dipahami dalam
ungkapan (“tinggalkanlah jual beli”) yang sebelumnya didahului oleh ungkapan
(“Apabila kamu diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at), di
mana keduanya disebutkan secara beriringan dalam nash. Penyebutan larangan
(perintah meninggalkan) jual beli beriringan dengan tuntutan untuk mengerjakan
shalat Jum'at memberi isyarat atau tanda bahwa shalat Jumat itulah yang menjadi
sifat (‘illat) larangan tersebut.
‘Nushuṣhun maḥshuratun” (jumlah naṣ
terbatas), sedangkan masalah manusia senantiasa berkembang. Artinya, teks-teks
agama terbatas, sedangkan kejadian dan kondisi kehidupan manusia senantiasa ada
yang baru, bertambah, dan berubah,[11]
النصوص محصورة الوقائع والأحوال الحياتية دائمة التجدد والتزايد
والتغير
Kedua, ‘illat mustanbathah adalah ‘illat yang
mendasarkan pada ketajaman penalaran seseorang mujtahid dalam menentukan apa
yang menjadi alasan suatu penetapan hukum. karena nash tidak menyebutkan atau
tidak memberi isyarat tentang alasan yang melatarbelakangi ketetapan hukum
tersebut.[12]
Ulama berbeda pendapat terkait ‘illatul manshushah,
jika ada perbedaan riwayat dalam hadits tersebut. Sebagian ulama terkadang
menggunakan hadits yang menyebutkan ilatnya. Sedangkan ulama yang lain
menggunakan hadits yang tidak menyebutkan ilatnya. Misalnya dalam hadits
terkait menyerupai kaum musyrik berikut ini.
خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحي
“Berberbedalah dengan kaum musyrik, cukurlah kumis dan
biarkanlah jenggot!”
Kalau hanya mengacu pada hadits tersebut, seolah-olah cukup
yang menjadi ‘illat adalah berbeda dengan kaum musyrik, yang pada saat
itu mereka memelihara kumis sehingga dianjurkan untuk mencukur kumis agar
berbeda. Tetapi ada juga hadits lain tanpa menyebutkan kata “berbeda dari kaum
musyrik” sehingga ada yang mewajibkan menumbuhkan jenggot dan mencukur kumis.
قصوا الشوارب وأعفوا اللحي
“Cukurlah kumis dan
biarkanlah jenggot.”
Ilatnya manshushah, namun ulama berbeda pendapat
karena berbeda periwayatan. Oleh sebab itu. dalam menggunakan hadits tidak
sepotong-potong. Diharuskan mentakhrij agar mendapatkan riwayat hadits secara
komprehensif.
Contoh ‘illatul mustanbathah,
لا يصلين أحد العصر الا في بني قريظة
“Janganlah sekali-kali seorang shalat Ashar kecuali di
Bani Quraizah.”
Ada dua pendapat: 1. Para sahabat memahami bahwa shalat
Ashar harus diakhirkan dan dilaksanakan di Bani Quraizhah karena melihat
zhahirnya lafal perintah.
2. Harus shalat Ashar di perjalanan, karena waktu ashar
akan habis ketika sudah sampai di Bani Quraidzah. Mereka melihat makna atau
tujuan dari hadits tersebut adalah agar mereka cepat sampai di Bani Quraizhah.[13]
Praktik “Illah” di Muhammadiyah: Hisab bulan baru Hijriyah
Untuk lebih memahami “illat” hukum. Paling mudah memahami ilat,
yang mampu “merubah’ hukum asal ke dalam hukum yang berbeda, misalnya ayat “Hurrimat
alaikum al-maitata wa al-dama wa lahma al-hinzir …. Fa man idlthurra ghaira
bagh wa la ‘adin …” Babi hukum asalnya “haram”, berubah menjadi “halal”
karena “terpaksa”, “keadaan genting” yang dapat merenggut keselamatan jiwa yang
merupakan bagian dari 5 kebutuhan dasar manusia. Jadi, haram dan halalnya sesuatu,
tergantung “ilat” yang menyertainya. Hukum tidak hampa dari sebab. Hukum ada
karena adanya sebab. Haram bisa berubah menjadi halal karena sebab, apalagi
yang derajatnya “sunnah” bahkan “mubah”, tentu lebih bisa berubah. Orang
terkadang lebih senang “menghina” dan “merendahkan” yang lain, gara-gara yang
disebut “sunnah”. Menghina haram, bila dilakukan berarti dosa. Merendahkan adalah perbuatan dosa, karena jatuh
kepada takabur, dan takabur adalah perbuatan
dosa.
Ada contoh paling mudah dan menggemaskan dari penjelasan
Nabi tentang menggauli istri mendatangkan pahala, padahal “al-Ashlu fi
al-ibtha’ haram” (Prinsip dalam intercourse hukumnya haram). Nabi
mengatakan dengan logika kebalikan (muqabalah), “Bagaimana kalau si
suami menyalurkan seksnya pada yang haram?” lalu, jika dengan istrinya maka
menjadi halal. Mengerjakan sesuatu yang halal berarti dapat pahala.
عن أبي ذر رضي الله عنه أيضا أن ناسا من أصحاب رسول
الله صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله ذهب أهل
الدثور بالأجور ، يصلون كما نصلي ، ويصومون كما نصوم ، ويتصدقون بفضول أموالهم ،
قال : أوليس قد جعل الله لكم ما تصدقون ؟ إن بكل تسبيحة صدقة ، وكل
تكبيرة صدقة ، وكل تحميدة صدقة ، وكل تهليلة
صدقة ، وأمر بالمعروف صدقة ، ونهي عن منكر صدقة ، وفي
بضع أحدكم صدقة قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال :
أرأيتم لو وضعها في حرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
رواه مسلم.
Dari Abu Dzar ra, bahwa ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
”Ya Rasulallah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka.
Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga
berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami
tidak bisa bersedekah).” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah Allah
telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya?
Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah
sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah
sedekah, memerintahkan kepada hal yang ma’urf itu adalah sedekah, mencegah dari
hal yang mungkar itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga
terdapat sedekah. Mereka berkata:”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan
benar) dia akan mendapatkan pahala?”Beliau bersabda:”Bagaimana pendapat kalian
jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka demikian pula
kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR.
Muslim)
Seks bagi binatang adalah kebutuhan biologis untuk
mempertahankan genus mereka biar tidak punah. Ia sebatas instingtif (gharizah)
belaka dari sifat bawaan. Tidak ada dalam fikiran binatang bahwa seks membawa
kemaslahatan bagi kehidupan mereka. Yang terpenting bagi mereka adalah makan,
meski dalam dalam kelompok binatang tertentu, seks memiliki aturan yang ketat
yang tidak boleh dilanggar oleh anggota binatang lainnya. Namun ada yang sangat
longgar seperti ayam. Sehingga dalam seksiologi Indonesia ada istilah “ayam
kampus”. Ada kupu-kupu yang suka terbang dan hinggap di atas bunga atau
tumbuhan, sehingga Perempuan yang sering terbang dan hinggap di berbagai tempat
disebut sebagai “kupu-kupu malam”.
Berbeda dengan manusia yang memiliki fikiran yang sempurna,
seks memiliki aturan yang ketat, tidak bebas seperti binatang. Karena itu, para
ahli Ushul Fiqih merumuskan kaidah, “al Ashl fi al-ibtha’ haram”
(Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya haram). Kalau Binatang kebalikannya,
“al Ashl fi al-ibtha’ hurriy” (Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya
bebas). Sebebasnya penguasa, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,
pasti punya aturan yang harus ditaati, baik dalam praktik poligami maupun
poliandri. Dalam sistem Kerajaan, terutama kaum ningrat, mulai raja, ratu, dan
bawahannya, bila mengganggu “pasangan” tuannya, nyawa taruhannya. Itu hukum
lama. Keharamannya menjadi “adat yang muhakkamah” meski dalam bentuk yang
berbeda. Jadi, “ibtha’” bisa berubah tergantung sebab yang melatarbelakanginya.
Bagi Soekarno, senggama adalah penghilang stres, itu di
antara “pembenar” mengapa beliau banyak menikah dengan Perempuan, ini mirip
perkataan ulama’, Ibnu ‘Uqail Al-Hambil,
كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من
أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.
“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan
(ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai,
maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena
jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.[14]
Banyak fatwa, keputusan Tarjih Muhammadiyah yang dihasilkan
dalam masalah hukum, menggunakan “ilat” sebagai pertimbangan keputusan hukumnya
(natijah, نتيجة), Muhammadiyah
menyebut keputusan hukumnya dengan “المقررات المحمدية”.
Bukan sepenuhnya menggantungkan kepada nash an sich. Hukum muncul tidak
mungkin kosong dari latar belakang, sebab-sebab-lah yang melatar belakangi (background)
lahir hukum. Hukum tidak “nir” sebab.
Dalam penggunaan hisab,[15]
Muhammadiyah memandang bahwa “ilat” kenapa zaman Nabi menggunakan ru’yah
namun tidak menutup “hisab” dengan “penggenapan” hitungan bulan menjadi 30
hari, karena masyarakat pada waktu itu “ummi” (tidak kenal baca-tulis), yang
terpelajar dan bisa baca tulis, hanya orang tertentu saja, karena itu
perintahnya sesuai dengan konteks waktu itu dan metode yang tersedia.
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال :
" إنَّا أمَّة أمِّيَّة لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة
وعشرين ومرة ثلاثين ". رواه البخاري
(Sesungguhnya kami adalah
ummat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab, Bulan
itu demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari
dan kadang-kadang tiga puluh hari. (HR. Bukhari, 1080). [16]
Jadi, faktor “ummi” yang menyebabkan nabi tidak
memerintahkan penggunaan “ru’yah” dan tidak melarang “hisab”. Sehingga pada
saat itu tidak menyuruh untuk melakukan “hisab” dalam menentukan bulan-bulan Qamariyah, terutama
bulan Ramadlan. Karena sekarang zaman sudah berubah, dan banyak ilmuwan yang
mampu menghitung bulan qamariyah secara astronomis, maka metode Hisab-lah yang
paling tepat untuk menentukan awal baru bulan Hijriyah.
Dalam masalah Isbal (kain bawahan sejenis “Sarung”,
bukan celana[17]),
Muhammadiyah memahami bahwa larangan Nabi untuk memanjangkan kain melebihi mata
kaki, karena faktor sombong (khuyala’). Jika seseorang menggunakan
pakaian melebihi mata kaki tidak karena faktor sombong, hukumnya “boleh” (mubah)
saja.
Menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis tentang isbal mesti
dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang
masalah ini ada dalam satu topik. Riwayat lain yang bisa digunakan
sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam
al-Bukhari dari Abi Bakrah: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata,
“Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun
berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga
beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua
rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan
bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah
pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari
kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan,
no. 5652]. Riwayat ini dipahami bahwa Nabi
Saw. pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan
meskipun tergesa-gesa.[18]
Nabi juga pernah memakai pakaian mantel sampai ke kaki
beliau.
Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah
al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw. (yang
sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan
juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab
pakaian, bab tepi kain, no. 4075].[19]
Muhammadiyah akhirnya menyimpulkan, ”Menurut Majelis Tarjih
hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak
didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan
sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar
senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.”[20]
Zaman Nabi, produk kain masih sangat terbatas, hanya
golongan ekonomi mapan saja yang mampu membeli kain berlebih. Untuk Masyarakat
yang ekonomi lemah, untuk membeli pakaian sangat sulit. Tidak heran, di antara
sahabat Nabi sendiri, saat shalat hanya menggunakan satu lembar kain saja,
pundaknya terlihat.[21]
Bahkan ada yang kainnya dipakai bergantian dengan istrinya, karena tidak
memiliki kain berlebih. Sehingga sangat tidak punya perasaan sosial, manakala
ada yang berkekurangan, malah menunjukkan cara berpakaian ‘ala sosialita.
Celana di atas mata kaki, lalu mengata-ngatai yang lain
yang tidak di atas mata kaki sebagai “bukan sunnah”, sebagai kesombongan dan
merendahkan yang lain. Nabi saja mentolerasi Abu Bakar, karena alasan yang
disampaikan kepada Nabi.
Dari sini, Ilat hukum dalam sistem istinbath hukum
Muhammadiyah memegang peranan penting, karena dijadikan sebagai rujukan dalam
menentukan suatu hukum tertentu, sehingga tidak hilang kontekstualnya. Hukum
tidak lahir dari ruang hampa, ia selalu berkaitan dengan konteks historis. Teks
selalu bertautan dengan konteks.
[1] علة الحكم, دورها في
استنباط الحكم عند المحمدية
[2] Al-Imam Abi Zaid ‘Ubaidullah ibn Umar ibn
‘Isa al-Dabusi al-Hanafi, “Taqwim al-Adillah fi Ushu al-Fiqh. (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2001),
h. 371.
[3] Ibid.
[4] https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/421-ta-lil-al-ahkam-dalam-pandangan-ulama-oleh-gushairi-s-h-i-mcl diakses tanggal 29 Agustus 2025.
[6] Hadis bukanlah teks yang dapat dipahami
sepotong-sepotong, adakalanya suatu hadis dapat menjadi penjelas hadis yang
lain. Bila memang seperti itu adanya, maka hadis pertama merupakan المبين (al-mubayyin)
atau penjelas dari hadis kedua yang masuk dalam kategori المجمل (al-mujmal)
global.
Jika terdapat dua hadis dengan tema sama,
yang satu bermakna global dan satu lagi bermakna khusus, maka hadis yang
bermakna global mengikuti hukum hadis yang maknanya khusus, sebagaimana yang
berlaku dalam ilmu ushul fiqh.
Dewasa ini, jenggot tidak lagi menjadi
pembeda antara umat Islam dan kaum musyrikin. Karena sekarang, lelaki
berjenggot dianggap up to date bahkan obat penumbuh jenggot
pun laris manis di pasaran. Oleh karenanya, jenggot bukanlah bagian dari agama
atau pun kesunnahan melainkan sebuah budaya. Baca! https://majalahnabawi.com/memanjangkan-jenggot-sunnah-kah. (19 Juli 2026).
[9] https://jatim.nu.or.id/keislaman/bagaimanakah-hukum-mencukur-jenggot-Is1XS. diakses 29 Agustus 2025.
[10] https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6650348/mengenal-jemaah-an-nadzir-gowa-sejarah-ajaran-hingga-cara-berpakaiannya (diakses tanggal 28 Juli 2026).
[11] Syekh Ali Jumah, Tārikh Uṣul al-Fiqh,
[Kairo, Dārul Maqṭum: 2015 M], h. 102
[12] https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/421-ta-lil-al-ahkam-dalam-pandangan-ulama-oleh-gushairi-s-h-i-mcl diakses 29 Agustus 2025.
[13] https://nu.or.id/ilmu-hadits/bagaimana-memahami-hadits-berdasarkan-illatnya-Zmlnm diakses 29 Agustus 2025.
[14] https://muslim.or.id/33913-berhubungan-badan-suami-istri-itu-sedekah.html (diakses tanggal 28 Juli 2026).
[15] Majelsi Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3, (Yogyakarta,
Penerbit SM, 2018), 75-77; 209-221. Baca juga! https://tarjih.or.id/metode-hisab-muhammadiyah/ (diakses tanggal 28 Juli 2026). Baca
juga! https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/08/ARGUMENTASI-HISAB-MUHAMMADIYAH.pdf (diakses tanggal 28 Juli 2026)
[17] Jamaah MTA sebagaimana disampaikan
al-Ustadz Sukina, izar bukan celana, tetapi kain yang mirip
sarung.
[18] https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/03/05/hukum-isbal/ (diakses tanggal 28 Juli 2026) di sini
banyak dijelaskan hadits-hadits yang berkenaan dengan isbal. Silahkan
dibuka pada web ini!
https://tarjih.or.id/hukum-memakai-sarungcelana-di-bawah-mata-kaki/ (diakses tanggal 28 Juli 2026)
https://muhammadiyah.or.id/2023/01/haruskah-memakai-celana-cingkrang-bagaimana-hukum-isbal/ (diakses tanggal 28 Juli 2026)
- عنِ ابن عمرَ رضيَ الله عنهما «أن رسولَ الله صلى الله عليه
وسلم قال:” لا يَنظرُ الله إلى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاء”َ. وفي رواية
:مَخِيْلَة » (رواه البخاري, باب قوله تعالي قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ
اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ)
Artinya:Diriwayatkan dari Ibnu Umar
ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang
menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. al-Bukhari, bab
firman-Nya: Katakanlah barangsiapa yang mengharamkan perhiasan Allah
yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya) (al-A’raf : 32), no. 5650]
- عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَن جَرَّ ثوبَهُ خُيَلاءَ
لم يَنظرِ الله إليه يومَ القيامة، قال أبو بكر: يارسول الله، إنَّ أحدَ
شِقيْ إزاري يَسترخي إلا أن أتعاهَدَ ذلكَ منه. فقال النبيُّ صلى الله عليه
وسلم: لستَ ممن يَصنَعهُ خُيَلاء» (رواه البخاري, كتاب اللباس, باب مَنْ
جَرّ إزاره من غير خُيَلاء)
Dari Nabi Saw. bersabda, “Siapa yang
menjulur/memanjangkan pakaiannya (karena) sombong, Allah tidak akan melihatnya
di hari kiamat. Berkata Abu Bakar ra, “wahai Rasulullah salah satu sisi kainku
memanjang/longgar (ke bawah), kecuali bila aku menyingsingkannya ke atas. Maka
bersabda Nabi Saw.,” Engkau (Abu Bakar) tidak termasuk yang melakukannya
(dengan motif) kesombongan” [HR. al-Bukhari, kitab masalah pakaian, bab siapa yang menjulurkan
kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5651]
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] حَدَّثَنَا أَبُو
نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ
عِكْرِمَةَ، قَالَ سَمِعْتُهُ ـ أَوْ، كُنْتُ سَأَلْتُهُ ـ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا
هُرَيْرَةَ، يَقُولُ أَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "
مَنْ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، فَلْيُخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ "
(…Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa pun yang shalat
dalam satu pakaian, hendaklah ia menyilangkan ujung-ujungnya (di atas
bahu)." https://www.hadits.id/hadits/bukhari/379
(diakses tanggal 28 Juli 2026)
Komentar
Posting Komentar