Fiqih Ikhtilaf (1)
Fiqih
Ikhtilaf (1)
Fiqih Ikhtilaf perlu diangkat dalam pembahasan,
karena seolah ikhtilaf (perbedaan) adalah aib yang harus ditutupi,
bahkan ikhtilaf dianggap sebagai pembawa petaka ummat. Ikhtilaf bukan lagi
rahmat, tetapi sebagai azab. Bila ada yang memunculkan argumen bahwa ikhtilaf
sebagai sunnatullah yang membawa rahmat dan berkah, dengan taktis dibantah
dengan mengeluarkan jurus sakti teologis, bahwa dalil “ikhtilaf sebagai rahmat”
tidak ada legalitas syar’i karena bersumber dari dalil yang tidak memiliki
dasar teologis yang shahih (la ashla lahu), bahkan disebut sebagai dusta
(maudlu’). Begitu sigap untuk menutup rapat-rapat keabsahan secara
teologis, bahwa ikhtilaf rahmat bagi ummat.
Dilihat dari akar linguistik, Fiqih Ikhtilaf adalah
kata majemuk yang terdiri dari dua kata: Fiqih dan ikhtilaf.
Fiqih artinya faham, mengerti, pintar. Faqih (isim
fail) berarti: Orang yang sudah faham, mengerti, dan pintar. Di Indonesia, kata
“faqih” jarang dipakai, yang sering dipakai adalah “ahli fiqih”. Disebut
“ahli”, karena memiliki “keahlian”, “skill”, dan kecakapan di bidang tertentu. Kalau ahli fiqih, berarti memiliki
keahlian, skil, kemampuan, dan kecakapan di bidang masalah fiqih.
Fiqih dalam arti “faham” berarti mengetahui,
mengerti, dan memahami secara mendalam, terperinci tentang seluk beluk, aspek
pokok, sekunder, tersier, dan yang bukan pokok suatu masalah. Faham, bukan
hanya sekedar tahu permukaannya saja, tetapi mengetahui dalamannya. Tidak
disebut faqih atau ahli fiqih manakala tidak memiliki kualifikasi pemahaman
tersebut.
Ahli Fiqih pada asalnya meliputi makna orang yang
ahli pada semua jenis keilmuan Islam, baik tafsir, hadis, ibadah, mu’amalah,
dan lainnya, bukan hanya dalam bidang fiqih “ubudiyah” saja. Dalam buku fiqih
Abu Hanifah yang dikumpulkan oleh para muridnya (ashhab), kata Fazlur Rahman, dibahas berbagai macam masalah,
termasuk tauhid. Artinya, di awal perkembangan keilmuan Islam, istilah fiqih
digunakan lebih general dibandingkan dengan istilah yang dipakai sekarang, yang spesifik dipakai untuk masalah-masalah
“syari’ah”. Oleh sebab itu, para fuqaha’ pada zaman klasik Islam, banyak
keahlian yang dikuasai oleh para faqih, meliputi ilmu bahasa, linguistik,
syair, ilmu kalam, ilmu tafsir, tafsir, dan seterusnya, dalam diri seorang
faqih. Tak heran seperti qadli seperti Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, juga
banyak menguasai banyak bidang keilmuan Islam. Bahkan seperti Ibn Sina,
disamping terkenal sebagai filosof, juga punya keahlian dalam bidang tafsir,
teologi, juga kedokteran.
Karena banyak keahlian yang dikuasainya, maka
background keilmuannya, berpengaruh terhadap pola pemahaman atas teks (nash)
doktrin Agama. Dalam hal “waqaf”, “saktah”, dan “fashl” ayat al-Qur’an
misalnya, terjadi perbedaan (ikhtilaf) karena latar belakang yang
berbeda. Misalnya dalam membaca “waqaf” dalam QS. Ali Imran/3: 7, tentang
“ta’wil”, “Apakah hanya Allah yang tahu, ataukah yang memiliki keahlian, mampu
mengetahui ta’wil ayat?
Ikhtilaf
diambil dari kata dasar “kh-l-f” (خلف) yang memiliki arti: berbeda, belakang, mengganti, menyelisihi,
... kata Ikhtilaf memperoleh prefiks “hamzah” dan infils “ta’”, ikut
“wazan” “ifta’ala”, اختلف – يختلف – اختلاف , artinya: Perbedaan,
perselisihan, diferensial. Di antara fungsi kata yang mengikuti wazan
“ifta’ala” adalah “lil muthawa’ah“, yang memiliki arti “menjadi”. Sehingga
“ikhtilaf” berarti “menjadi berbeda”, atau “memiliki perbedaan”.
Ambilah arti dasar “belakang” (khalfa),
“ikhtilaf” berarti “saling membelakangi”, “bertolak belakang”. Artinya,
“berbeda” di antara dua sisinya, “saling bertolak-belakang” dari dua sisinya.
Jadi, Fiqih Ikhtilaf adalah kajian yang berhubungan
dengan masalah-masalah perbedaan fiqih, yang terjadi di antara ahli fiqih, imam
fiqih, atau madzhab fiqih, dalam masalah tertentu. Sisi-sisi yang berbeda, yang tidak sama, yang
saling bertolak belakang, di antara ahli fiqih atau madzhab fiqih.
Banyak masalah fiqih yang tidak disepakati oleh
para ahli fiqih, sehingga terjadi “perbedaan fiqih”. Perbedaan fiqih
(pemahaman) sesuatu yang “biasa” saja, bukan hal yang “glory” dan “magical”, ia
sunnatullah yang tidak bisa dihindari (QS.10: 19; 11: 118; 16: 93; 49:
13), sebagaimana juga adanya kesamaan (istiwa’) (QS. 2: 213; 3: 64; 5: 48; 21: 92) adalah
sunnatullah, juga hal biasa dan wajar, bukan sesuatu yang “istimewa”
juga. Yang buruk adalah, perbedaan dijadikan bahan pertengkaran, perkelahian,
bahkan peperangan (QS. 49: 9-11, 13). Kang Jalal pernah menulis, “Bertengkar
itu Jelek”. Berbeda boleh saja, namun jangan perbedaan dijadikan sebagai
pemantik pertengkaran. Bertukar fikiran itu
baik, yang buruk adalah bertengkar dan malas berfikir. Orang yang sampai pada
taraf pemikir (alim, syaikh, “imam”, filosof, hukama’), mereka bertukar fikiran
secara enjoi dan ilmiah. Al-Ghazali tidak setuju kepada Ibn Sina, menulis Tahafut al-Falasifah. Ibn
Rusyd tidak sefaham dengan al-Ghazali menulis “Tahafut al-Tahafut”. Syaikhul
Islam Ibn Taimiyah tidak setuju dengan ‘Allamah al-Hilli menulis, “Minhaj
al-Sunnah fi Naqdl al-Kalam al-Syi’ah wa al-Qadariyah”. ‘Allamah al-Hilli
menulis, “Minhaj al-Karamah fi Ma'rifat al-Imamah.
Ikhtilaf bukan hanya dalam bidang fiqih saja. Dalam
masalah ilmu Kalam, ilmu Tauhid, Teologi, ada aliran Khawarij, Jahamiyah,
Qadariyah, Mu’athilah, Mujassimah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Syiah
dan variannya, juga aliran teologi lainnya.
Dalam bidang siyasah, ada faksi Ali (cikal bakal
Syi’ah), faksi Mu’awiyah, Faksi Khawarij, faksi Husain, Faksi Yazid, faksi
Abbasiah, faksi Fathimiah, Ayyubiah, Utsmaniah, dan lainnya. Dan yang paling
menarik adalah sikap sebagian para Sahabat Nabi yang tidak mau melibatkan diri
dalam kubu Ali dan Muawiyah, sikap “tawaquf” (berhenti, diam, tidak memihak)
dan fokus mendalami bidang “keagamaan, yang kelak melahirkan “Ahlus Sunnah wal
Jama’ah”.
Dalam bidang Qira’ah ada Qira’ah Sab’ah (Imam
Nafi', Imam Ibnu Katsir, Imam Abu Amr, Imam Ibnu Amir, Imam Ashim, Imam Hamzah,
dan Imam Al-Kisai). Ada Qiraah
‘Asyrah (plus 3 lagi: Imam Abu Ja'far, Imam Ya'qub, dan Imam Khalaf). Ada juga
Qirah 14 (‘Arba’a Asyarah).
Jangan dibayangkan bahwa Islam wajahnya satu,
seragam, monoform. Banyak wajah yang ditampilkan Islam, tapi semuanya menghadap
Ilahi Rabbi, Allah SWT.
Di Indonesia, Rais Akbar NU, Kyai Haji Hasyim
asy’ari menulis tentang “Bedug”, “Al-Jasus fi Bayani
Hukmi al-Naqus”, ditanggapi oleh Wakil
Rais Akbar NU, Kyai Haji Faqih Maskumambang, “Hazzur Ru'us fi Raddil Jasus
'an Tahrimi al-Naqus”. Ada kisah menarik yang disampaikan Gus Baha’ tentang
Bedug, “Saat Kyai Hasyim mau “sowan” ke Pesantren Tremas, Kyai Dimyati menyuruh
para santri untuk “ngringkesi” (menyimpuni) Bedug, agar Kyai Hasyim “tidak
tersinggung” atas pendapat yang dipeganginya. Saat selesai, ada santri yang
bilang kepada Kyai Dimyati, “Mbah Yai, sampun kawulo ringkesi bedugke”. Si
santri tidak tahu, bahwa Yai Hasyim sudah datang di kediaman Kyai Dimyati. Saat
itu Mbah Hasyim berkata dalam hati, “Jadi, mereka itu ngringkesi Bedug-nya
untuk menghormati saya. Ternyata, Pondok Tremas tidak sefaham dengan saya.”
Pada masa pra-kemerdekaan, Soekarno pernah
berkorespondensi dengan guru agamanya: Ustadz A. Hasan Bandung tentang Islam
dan Nasionalisme, yang juga melibatkan beberapa tokoh Islam lainnya seperti M.
Natsir (dari Masyumi).
Dalam masalah kebudayaan Indonesia, berkiblat ke
Barat (rasional) ataukah ke Timur (spiritual), menghasilkan buku “Polemik
Keboedajaan” yang dieditori oleh Achdiat K. Mihardja, yang melibatkan Soetan
Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Aboe Hanifah, Dr. M. Amir, Ki Hajar Dewantara,
Dr. R.M. Ng. Poerbatjaraka, dan lainnya.
Belakangan, pada tahun 70-an terjadi perdebatan
intelektual antara Noercholish Madjid, Moh. Roem, Endang Saifudin Anshari,
Ahmad Wahib, Dawam Rahardjo, Kuntowijoyo, Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, dan lainnya, tentang
“Sekularisasi”, yang dipantik oleh pernyataan Cak Noer, “Islam yes, Politik Islam No.” Perdebatannya ilmiah dan nikmat untuk ditelaah secara
ilmiah.
Semua bicara secara ilmiah argumentatif, rasional
(tidak berdasarkan emosi), ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan. Perbedaan
tidak dijadikan sebagai bahan olok-olokan, saling merendahkan, mendiskreditkan, hujatan, persekusi, bahkan
ancaman pembunuhan.
Kalau belakangan ada perbedaan lalu dibumbui
hujatan, umpatan, “tahdzir”, bahkan penyesatan, dan pentakfiran, itu karena
fanatisme kelompok dan emosi ‘ashabiyah, untuk mencari sensasi kelompok
agar terjaga identitas kelompoknya. Kalau pakai dalil agama sebagai
justifikasi, pembenar argumen kelompok, maka argumen seperti itu juga disebut
di dalam al-Quran (QS. 2: 41; 3: 78). Bahkan Iblis pun dalam membujuk-rayu Adam
dan Hawa, juga menggunakan Nama Allah dan rayuan Surgawi (QS. 7: 20-21). Tidak mesti yang menggunakan dalil-dalil teologis,
lalu dipastikan itu yang benar, karena dalil teologis (ayat-ayat Qur’an atau
pun Hadits) seringkali dipilah dan dipilih sesuai doktrin awal kelompok,
dipilih yang menguntungkan kelompok dan dipilah yang tidak mendukung kelompok.
Berbeda itu memperkaya warna, mozaik, dan sudut
pandang, kalau semuanya sama, misalnya hitam atau putih semua, maka tidak akan
ada mozaik yang beraneka ragam warna dan berbagai macam panorama. Tidak ada
yang mengatakan “pelangi” di langit yang biasanya terjadi setelah hujan itu
buruk, semua sepakat: “Pelangi itu indah”; karena perpaduan warnanya yang
sangat indah, mengagumkan, dan menakjubkan. Yang mengatakan pelangi itu buruk,
jelek, dan tidak indah, adalah yang tidak tahu apa itu pelangi, tidak pernah
melihat, atau buta warna.
Andai tidak ada perbedaan fiqih, keragaman
pendapat, macam-macam (tanawwu’) pilihan fiqih, maka tidak akan pernah
ada pemikiran yang kaya ragam, dan menghasilkan berjuta-juta buku dan tulisan.
Tentu pemikiran fiqih Islam jadi monofiqih, tidak menarik, dan stagnan. Adanya
ikhtilaf, ternyata memperkaya wawasan dan mozaik pemikiran yang indah dan
menarik.
Yang menjadi persoalan manakala fiqih ikhtilaf
berubah menjadi fiqih saling meng-khilaf-kan, saling menyalahkan. Banyak
kejadian, perbedaan dijadikan pemicu (‘ilat) kebencian, penghinaan,
diskriminasi, penindasan, permusuhan,
perkelahian, bahkan peperangan (QS. QS.
5: 2, 8). Perbedaan apa saja, yang paling mudah diingat adalah istilah yang
dibuat Pemerintah Indonesia: SARA (Suku, Agama, Ras (warna kulit), dan Antar
Golongan), bisa dijadikan “dalih” pembenaran untuk menyerang kelompok berbeda
karena syahwat pribadi, kelompok, atau golongan. Syahwat itulah yang membuat
runyam persoalan (QS. 12: 53). Jika dikembalikan kepada rasionalitas, hati, dan
doktrin Ilahi, maka akan ditemukan titik temu (kalimatus sawa’) yang
bisa disepakati.
Yang menyebabkan permusuhan, perpecahan,
pertengkaran, bahkan peperangan, ternyata bukan pertukan fikiran, pendapat,
kajian ilmiah, dan yang sejenisnya, namun yang menyebabkan permusuhan,
perpecahan, pertengkaran, bahkan peperangan ternyata nafsu, syahwat, untuk menguasai, melebihi, merendahkan,
menghina, mensimplifikasikan, dan melenyapkan
perbedaan dan keragaman. Bukan pemikiran yang menyebabkan saling bunuh, tetapi
nasfu syaithaniah yang menyebabkan perpecahan,
permusuhan, dan peperangan (QS. 2: 90, 213; 3: 19; 42: 14).
Dalam kisah pra Nabi Muhammad, terjadi perbedaan (ikhtilaf)
sikap dalam menghadapi kejadian tertentu antara nabi Musa dan nabi Khidlir.
Bagi ahli fiqih, keberanian Musa kepada gurunya, nabi Khidlir, adalah argumen
rasional bahwa yang lahiriah harus dijadikan argumen untuk menghasilkan natijah
hukum. Sedang bagi ahli hikmah, Musa baru belajar ilmu lahir saja, belum sampai
kepada ilmu batin, ilmu hikmah yang ada di balik tabir, maka Allah mengirim
Musa ke Khidlir untuk belajar ilmu “bathin”. Ilmu Khidlir adalah rujukan
tentang pentingnya memperhatikan hikmah di balik yang lahiriah (QS. 18: 60-82).
Adanya perbedaan (ikhtilaf) tidak harus dihadap-hadapkan untuk dipertentangkan dari
dua sisi yang berbeda. Kata pertentangan sendiri berasal dari kata dasar
“tantang”. Mike Tyson “menantang” Larry Holmes, artinya, Mike Tyson mau
berkelahi, atau bertinju, melawan Larry Holmes. Karena itu, perbedaan tidak
harus dipertentangkan. Karena pertentangan mengandung unsur melawan, menentang,
dan menantang. Perbedaan harus diterima apa adanya, dipupuk untuk memperkaya
keragaman dan kebhinekaan.
Harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan sikap
persatuan dalam keragaman (al-wahdah fi al-tanawu’iyyah, Unity in diversity,
Bhinneka Tunggal Ika), bukan penyeragaman perbedaan (uniformity of the
diversity), melemahkan diversitas,
dan mematikannya. Juga tidak “memanfaatkan”
perbedaan untuk menyulut perpecahan dan konflik. Yang buruk dan dilarang Islam
adalah perpecahan (QS. 3: 103, 105; 42: 13 ), bukan perbedaannya (QS. 49: 13).
Banyak sebab pemicu perbedaan, tetapi perbedaan
jangan dihadap-hadapkan, lalu dipertentangkan dan dijadikan amunisi permusuhan
sehingga terjadi konflik, saling bunuh dan peperangan. Perbedaan dan keragaman
bila dimanfaatkan untuk hal yang positif, akan melahirkan produktifitas.
Borobudur dan Prambanan tidak akan pernah ada, manakala tidak ada perbedaan
keyakinan dan pemerintahan. MU (MUhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama’) tidak
akan pernah berkontribusi besar kepada “perahu” Indonesia, manakala diseragamkan, dan dimatikan
perbedaannya. Manfaatkan ikhtilafnya untuk produktivitas Agama, bangsa dan Negara, sebagaimana anjuran al-Qur’an,
“Fastabiqul khairat” (QS. 2: 148), maka Indonesia akan maju, bukan semakin
layu.
Komentar
Posting Komentar