Fiqih Ikhtilaf (2): Ikhtilaf Shahabi di Masa Nabi Hidup
Bukhori at-Tunisi
Dalam yurisprudensi Islam,
bila terjadi perbedaan antar Shahabat, maka keputusan Nabi menjadi keputusan
akhir, dan tidak ada keputusan pilihan lainnya. Banyak terjadi perbedaan fi’liyah,
qauliyah, dan sikap antar Shahabi saat Nabi masih hidup, hal tersebut
karena adanya perbedaan tempat, waktu, dan kesempatan untuk bertemu Nabi.
Mengapa terjadi perbedaaan antar Shahabi? Ada Shahabat yang
rumahnya berdekatan dengan Nabi, ada yang jauh, ada yang tinggal di kota lain.
Ada yang sering menyertai Nabi, dan ada yang jarang menyertai Nabi. Para
Shahabat Nabi tidak semuanya tinggal di Madinah, ada yang tinggal dekat
Madinah, dan ada yang jauh. Shahabat tersebar di berbagai kota Jazirah Arab.
Fi’liyah dan qauliyah Shahabat, kadang murni dari Shahabat,
bukan dari Nabi, karena saat itu tidak bersamaan dengan Nabi. Setelah kejadian
baru dilaporkan kepada Nabi untuk memperoleh status “hukum”-nya. Diterima,
ditolak, disetujui, didiamkan, ditertawakan (seperti peristiwa qadla’ puasa),
dimusyawarahkan, lalu diambil “Keputusan” oleh Nabi.
Dalam kasus pengenaan denda (kafarah) puasa karena
bermushaharah dengan istri pada siang hari di bulan Ramadlan, Nabi
memberikan Keputusan: 1. Memerdekakan budak; atau 2. Puasa 2 bulan
berturut-turut, tidak boleh putus; atau 3. Memberi makan 60 orang miskin.
Tiga-tiganya tidak ada yang bisa dipenuhi oleh yang melanggar, yang pada
akhirnya pelanggar mendapat kurma yang diberikan Nabi yang awalnya untuk
diberikan kepada orang miskin, karena diri pelanggar Shahabat yang paling
miskin di kampungnya. Sambil ketawa Nabi memberikan kurma kepada pelanggar
tersebut. Ini pelaku pelanggaran yang dapat “berkah” akibat pelanggarannya dari
Nabi.
Contoh di atas, bukan contoh ikhtilaf-nya, namun contoh
peristiwa hukum yang murni dari Shahabi yang keputusannya diserahkan sepenuhnya
kepada Nabi saw.. Contoh yang serupa misalnya peristiwa Adzan, bahkan bersumber
dari “mimpi” Shahabi. Kalimat Adzan tidak datang dari Nabi, namun dari
Shahabat, lalu kalimat Adzan tersebut dapat “taqrir” dari Nabi untuk menjadi
syariat Islam. Dan, peristiwa seperti itu banyak, karena itu, dalam
hadits-hadits, banyak cerita dan kejadian sebagai peristiwa humanis-sosiologis,
interaksi sosial Nabi dengan ummatnya, menjadi peristiwa hukum.
Ada contoh ikhtilaf antar 2 Shahabat Nabi yang berbeda
“fi’liyah”-nya dalam kerangka memenuhi perintah bersuci sebab “hadats” sebelum
shalat, kebetulan tidak menemukan air. Amr ibn Ash, pernah Junub saat di
malam yang sangat dingin, lalu bertayammum; setelah itu dia datang lapor kepada
Nabi. Ditanya oleh Nabi, “Kenapa tayammum?” Amr menjawab, “Dingin Ya Rasul,
saya takut mati. Bukankah Allah berfirman, “Wa la tulqu bi aidikum ila al-tahlukah”.” Mendengar jawaban tersebut
Nabi tertawa. Artinya, Nabi memberi “persetujuan” (taqrir) bahwa dalam kondisi
yang membahayakan, dapat mengubah hukum asal.
Berbeda Amr ibn Ash, Shahabat Ammar ibn Yasir saat Junub
tidak menemukan air, dia berguling-guling di atas pasir. Dalam persepsi
Ammar, karena Mandi Junub caranya mulai dari ujung rambut hingga ujung
jemari, maka Tayammum sebagai pengganti wudlu, cara pelaksanaannya, seperti
syarat dan rukun bersuci dari Hadats besar, merata seluruh badan, maka Ammar
berguling-guling di pasir biar merata seperti mandi dengan air. Mendengar itu
Nabi ketawa, lalu menyuruh Ammar untuk bertayammum dengan menggunakan pasir,
caranya, “Tepukkan 2 telapak tangan di pasir atau debu, lalu diusapkan ke wajah
dan tangan.”
Diceritakan dalam sebuah hadits:
عن عمار بن ياسر رضي الله عنهما قال: بعثني النبي صلى الله عليه وسلم
في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغت في الصعيد كما تمرغ الدابة ثم أتيت النبي صلى
الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال: “إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا” ثم ضرب بيديه
الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه
Dari Amar ibn Yasir ra. berkata, “Suatu ketika Nabi saw.
mengutusku untuk suatu keperluan, waktu itu aku junub dan tidak ada air, maka
aku berguling-guling di tanah seperti keledai yang berguling-guling di
tanah. Kemudian aku mendatangi Nabi dan menceritakan hal tersebut kepada
beliau. Lalu Nabi Berkata, “Sesungguhnya cukup bagimu mengatakan dengan
tanganmu seperti ini,” lalu beliau menepuk kedua tangannya ke tanah satu kali
tepukan, kemudian tangan kirinya mengusap tangan kanan, dan tangan bagian depannya
serta wajahnya.”
Di antara dua peritiwa yang berbeda, mana yang dipakai
sebagai hujjah? Maka yang dipakai hujjah adalah Keputusan Nabi dan cara-cara
yang diputuskan Nabi, bukan fi’liyah Shahabi. Jika suatu Ketika ada orang
muslim mandi Junub berguling-guling di tanah dengan alasan bahwa pernah
dilakukan Shahabi, maka hujjahnya tidak diterima, larena yang dijadikan hujjah
Adalah Keputusan Nabi.
Shalat di Bani Quraizhah
Saat mau memerangi Bani Quraizhah yang berkhianat atas kesepakatan dalam Piagam Madinah, dan juga karena mereka bergabung dengan kekuatan Quraisy dalam Perang Khandaq atau Ahzab. Saat mau berangkat, Nabi berpesan kepada pasukan “Sariyah”:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
“Jangan ada satu pun yang shalat ‘Ashar kecuali di
perkampungan Bani Quraizhah.” (HR.
Bukhari).
Sedang Shahabat yang lain memahaminya tidak leterlek, tidak
sebagaimana zhahirnya teks. Mereka menganggap bahwa perintah tersebut adalah “kinayah”
(sindiran) agar mereka termotivasi untuk bergegas dan berjalan dengan cepat
menuju Bani Quraizhah. (Fathul Bari, 15/294, kitab al-Maghazi). Sehingga
Ketika sampai di Quraizhah, belum sampai shalat Ashar, atau maksimal sampai di
sana, waktu Ashar.
Dalam kasus ini, Rasulullah tidak mengambil Keputusan dengan membenarkan atau menyalahkan satu di antara dua, Nabi membiarkan atas ijtihad para Shahabat. Dengan demikian, jika suatu ketika karena sebab keterbatasan waktu, maka bersegera shalat diperbolehkan, dan manakala mengakhirkan juga boleh. “Al-Amr idza Dlaqa, ittasa’a” (Perkara itu, manakala mengalami kesempitan, maka menjadi luas).
Zhihar
Dalam peristiwa Talak “Zhihar” (punggung), yaitu jenis
talak ketika suami menyamakan “punggung” istrinya dengan punggung ibunya.
“model” talak ini, adalah model talak secara tidak langsung ala tradisi Arab,
artinya: mentalak istri secara tidak langsung dengan menyatakan “talaq” (طلق), namun melalui “kalimat sindiran” yang mengakibatkan istri
haram di-mushaharah-i, karena istri “sama” dengan status ibu kandungnya,
sehingga statusnya ‘bercerai” secara tidak langsung, karena status istri sudah
“seperti” ibu kandungnya sendiri.
Dalam peristiwa talak Zhihar pada zaman Nabi, Shahabiyah
(Khaulah binti Tsa'labah) mendebat (mujadalah)
Nabi atas hukum Zhihar, karena masih memakai tradisi Arab Jahiliyah. Dalam posisi
ini, Shahaniyah Khaulah, malah “berhadapan” dengan Keputusan Nabi, suami (Aus
ibn Al-Shamit), dan tradisi Arab. Si istri yang terceraikan akibat zhihar ini,
merasa dirugikan secara fisik dan finansial. Secara fisik, karena bercerai saat
sudah berumur, sehingga sulit untuk menikah lagi, dan dikaruniai banyak anak,
sehingga menyulitkan secara jasmani. Dan secara finansial, Perempuan yang sudah
berumur, sulit untuk berusaha seperti berdagang, bertani, dan usaha lainnya,
apalagi memiliki tanggungan anak yang banyak, sehingga berat sekali tanggungan
ekonominya.
Suami juga “terhalang” untuk kembali kepada istrinya karena
sudah menzhihar istrinya, padahal dalam peristiwa Aus, beliau masih mencintai
Khaulah. Karena itu, Aus mengadu kepada Nabi, namun Nabi memberi jawaban, bahwa
hukum Zhihar masih berlaku seperti adat-istiadat yang berlaku, karena belum ada
wahyu yang turun untuk merubahnya. Aus pun galau karena masih mencintai
istrinya.
Shahabiyah yang merasa diperlakukan tidak adil atas hukum
adat Zhihar, “mengadu” (tasytaki) kepada Allah atas nasib yang dialaminya.
Khaulah tidak menerima, mendebat (mujadalah), mengadu (tasytaki), serta berdoa
secara emosional kepada Allah SWT agar menurunkan solusi atas nasib buruk yang
menimpa wanita akibat adat jahiliah tersebut. Allah mendengar aduan dan
perdebatan tersebut, lalu menurunkan Surah Al-Mujadilah ayat 1-4. Yang
menegaskan bahwa istri bukanlah ibu dari suami, mengutuk praktik Zhihar sebagai
perkataan yang mungkar, dan menghapus hukum talak akibat Zhihar. Islam tidak
menganggap Zhihar sebagai talak, melainkan sebagai dosa besar (munkar dan
kadzib). Suami yang telah men-zhihar istrinya diharamkan melakukan
mushaharah dengan istrinya sehingga dia membayar tebusan (kafarat)
pembatal.
Dalam kasus ini, seorang shahabiyah berhadapan dengan sikap Shahabi yang menggunakan tradisi untuk mentalak istrinya, dan sikap meneruskan “tradisi” Arab tentang hukum Zhihar oleh Nabi karena belum ada “petunjuk” wahyu dari Allah SwT.. Pada akhirnya, Allah menerima “pengaduan” Shahabiyah atas posisi lemah perempuan yang berhadapan dengan tradisi Arab lama, dan menolak konsep Zhihar ala tradisi Arab Jahiliyah.
Khandaq
Saat para kabilah Arab bersekutu membentuk kesatuan pasukan
untuk menghancurkan kekuatan Nabi di Madinah yang dikenal dalam Sejarah Islam
sebagai perang Ahzab (kelompok-kelompok), juga perang Khandaq (parit),
Rasulullah mengajak musyawarah para Shahabatnya. Nabi bertanya, posisi terbaik
dan paling strategis menghadapi serbuan pasukan besar ada di mana? Ada yang
menjawab, ““Di luar kota Madinah.” Ada yang menjawab, “Di dalam kota Madinah”.”
Apabila menyongsong di luar kota Madinah, jumlah pasukan sekutu (ahzab) sangat
besar, dengan perlengkapan dan persenjataan lengkap dan besar, tentu sangat
beresiko. Maka diusulkan bertahan di dalam kota Madinah saja. Jika pun di dalam
kota, juga tidak menguntungkan karena bisa menelan korban jiwa, harta, dan
bangunan yang tak bisa dibayangkan.
Akhirnya Salman al-Farisi mengusulkan untuk menggali parit
(khandaq) di sekitar Madinah dan kota diperkuat dari dalam. Parit tersebut
digali kurang lebih selesai dalam 1 pekan (Haekal: Sejarah Hidup Muhammad).
Nabi menerima masukan pendapat yang lebih rasional, lebih memungkinkan, dan lebih strategis demi menyongsong kemenangan dalam menghadapi musuh Islam.
Tawanan Perang Badar
Dalam menyelesaikan tahanan perang, ada Shahabat yang pendapat, agar tahanan perang dimintai tebusan; sedang Umar ibn Khattab mengusulkan agar dihukum bunuh.
مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَاۖ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ
(Tidak sepatutnya bagi seorang Nabi mempunyai tawanan
sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda
duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Anfal/8: 67).)
Dalam Perang Badar, Abu Bakar berpendapat bahwa para
tawanan dibebaskan dengan syarat membayar tebusan (fidyah). Di anatra
tawanan masih ada hubungan kekerabatanm baik dekat ataupun jauh. Uang tersebut
dimanfaatkan untuk menambah kekuatan finansial Islam dan bila tidak dibunuh,
membuka peluang bagi mereka untuk mendapat hidayah dari Allah sehingga masuk
Islam.
Umar ibn Khattab berpendapat, agar mereka semua dihukum
mati sebagai bentuk ketegasan dan efek jera bagi musuh Islam, dan menyerahkan
kaum kerabat masing-masing untuk membunuh keluarga mereka sendiri yang kafir.
Atas perbedaan 2 Shahabat besar tersebut, Rasulullah
kemudian mengambil Keputusan:
1. Tawanan bisa dibebaskan setelah keluarga mereka membayar
tebusan; termasuk di sini adalah Zainab putri Rasulullah Saw., datang
untuk menebus suaminya Abul ‘Ash ibn Rabi’ yang ditawan kaum Muslimin di
Madinah dengan mengirimkan kalungnya yang merupakan pemberian Khadîjah istri
Rasulullah. Para Shahabat yang menerima tebusan dari Zainab ini, namun pada
akhirnya mengembalikan semua tebusan itu kepada Zainab dan membebaskan Abul
‘Ash;
2.
Rasulullah memerintahkan untuk membunuh dua tawanan, al Nadhr ibn al
Harits dan Uqbah ibn Mu’its, karena masa lalu mereka yang melakukan penyiksaan
dan menebarkan kebencian kepada Rasulullah dan kaum Muslimin sudah sangat
melampaui batas. Satu di antara dua orang ini pernah meletakkan usus kambing yang kotor dan menjijikkan di kepala Rasulullah saat
beliau shalat.
3. Membebaskan dengan syarat dengan mengajarkan baca-tulis.
Rasulullah tahu dan sadar kalau tidak semua tawanan memiliki harta benda yang
melimpah. Oleh karenanya, Rasulullah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi
persoalan itu. Bagi tawanan yang bisa baca-tulis, mereka akan dibebaskan jika
mau mengajari umat Islam atau anak-anak muslim baca-tulis.
4. Membebaskan tanpa syarat apapun.
Pendapat Abu Bakar diakomodasi, dan pendapat Umar juga tidak ditolak. Artinya, ada pendapat yang diakomodasi dan ada pendapat yang yang ditolak, meski tidak semuanya. Akhirnya dicarikan formula yang menguatkan posisi Islam dan keilmuan ummat Islam dengan kemampuan baca dan tulis, tanpa melepaskan hukuman jera.
Ragam Bacaan al-Qur’an
. Dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 6, hadits no.514,
diriwayatkan bahwa Umar ibn Khattab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang
membaca Surat Al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah
kepada Umar.
Umar mendengar salah seorang shahabat membaca Qur’an Surat
al-Furqan tidak sama dengan yang ia baca. Padahal, Umar sudah berguru langsung
(talaqqi) kepada Nabi Muhammad saw. Adalah Shahabat Hisyam
ibn Hakim ibn Hazm Al-Quraisyi Al-Asadi. Tepatnya, surah yang dibaca oleh
beliau adalah surah Al-Furqan. Mendengar itu, Umar hampir saja melabrak Hisyam
karena menurut pandangannya bacaan Hisyam salah, sebab tidak sesuai dengan
Al-Qur’an yang diterima oleh Umar dari Nabi. Umar tanpa pikir panjang dan tidak
melakukan klarifikasi terlebih dulu ingin sekali menghajarnya, namun Umar
mengurungkan niat untuk melabrak langsung, karena Hisyam masih asyik menghayati
bacaannya. Beliau pun menunggu Hisyam selesai membaca.
Setelah Hisyam menerangkan bahwa Rasulullah sendiri yang
mengajarkan bacaan itu, mereka berdua menghadap Rasulullah untuk meminta
konfirmasi. Rasulullah membenarkan kedua Shahabat beliau itu dan menjelaskan
bahwa Al-Quran memang diturunkan Allah SWT dengan 7 variasi bacaan.
إِنّ هَذَا
الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ. فَاقْرَأُوا مَا تَيَسّرَ مِنْهُ
Surah Al-Ma'idah Ayat 6 (Tentang Wudlu’). Ada yang membaca dengan “Nashab” (Fathah):
“Wa arjulakum” (وَأَرْجُلَكُمْ). Lafaz ini dibaca manshub karena di-athafkan
(dihubungkan) pada kata wujūhakum (basuhlah muka kalian), yang berarti mewajibkan
membasuh kedua kaki.
Dibaca “wa arjulikum” (وَأَرْجُلِكُمْ). Lafaz
ini di-athafkan pada kata bi ru'ūsikum (usaplah kepala kalian),
yang sebagian ulama artikan sebagai mengusap kaki.
Pada akhirnya, di Era Shabat ada 3 madzhab bacaan
al-Qur’an: 1. Madrasah Hijaz (Makkah dan Madinah), diasuh oleh Ubay ibn Ka’ab
al-Anshari dan Zaid ibn Tsabit al-Anshari. Di antara para sahabat yang belajar
kepada keduanya ialah Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, dan Abdullah ibn al-‘Iyasy.
Abdullah ibn ‘Iyasy selain belajar kepada Ubay, ia juga mendengar qiraat dari
Umar ibn Khattab. ‘Iyasy ini adalah guru pertama dari para ahli qiraat yang ada
di Madinah, seperti Abu Ja’far, Yazid ibn Ruman, Syaibah ibn Nasah, Muslim ibn
Jundub dan Abdurrahman ibn Hurmuz al-‘Araji. Mereka adalah guru dari Imam Nafi’
ibn Abdurrahman.
2. Madrasah Syam.
Didirikan oleh ‘Umair ibn Zaid al-Anshari yang masyhur dikenal dengan Abu
al-Darda’. Dia merupakan seorang qadi di Damaskus dan biasa mengajarkan
Al-Quran secara rutin. Di antara muridnya ialah Imam Abdullah ibn Amir
al-Yasabi.
3. Madrasah Kufah. Di Kuffah inilah memegang peranan
penting dalam perkembangan qiraat. Para qurra di sana mengambil qiraat dari
Imam Ali ibn Abi Thalib.
Praktik Shalat Lail
صحيح مسلم ١٢٥٦: و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ وَهُوَ ابْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ
أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ
اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لِيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنْ اللَّيْلِ
فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ
أَفْضَلُ
Umar ibn Khattab: Tidur terlebih dahulu di awal malam, lalu
bangun pada akhir malam untuk melaksanakan shalat malam dan menutupnya dengan
witir menjelang pagi
Merespon kedua sahabat tersebut dengan baik:
1. Rasulullah SAW menilai kehati-hatian
Abu Bakar mencerminkan sikap yang penuh kewaspadaan (al-ḥazm).
2. Rasulullah SAW menilai keteguhan Umar mencerminkan kekuatan tekad dan kekuatan fisik (al-quwwah).
Isbal
Suatu saat ada yang lewat di depan Nabi, dengan memakai
“izar” yang “isbal”. Nabi mengancam
perilaku isbal akan dimasukkan neraka. Dari peristiwa tersebut, ada yang meng-istinbath
hukum isbal adalah haram. Mengapa haram? di balik isbal ada kesombongan. Di
saat yang lain kesulitan untuk memiliki sekedar 1 kain untuk dipakai harian.
Ada yang berlebihan dalam berpakaian.
Abu Bakar, karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan dan tidak dilandasi kesombongan, diperbolehkan isbal oleh Nabi. Dari peristiwa Abu Bakar ini, isbal asal tidak dilandasi sombong, boleh saja (mubah). Berikut kutipan hadits-hadits yang saling bertentangan:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang melembrehkan pakaianya dalam karena sombong.” (HR. Muslim no. 5574).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ
أَحَدَ شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ
.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ
ذَلِكَ خُيَلاَءَ »
عن أبي بَكرةَ رضيَ الله عنه قال: «خَسَفتِ الشمسُ ونحن عندَ النبي صلى الله عليه وسلم، فقام يَجرُّ ثوبَه مستعجلاً حتى أتى المسجدَ، وثاب الناس، فصلى ركعتَين، فجليَ عنها. ثم أقبلَ علينا وقال: إن الشمسَ والقمرَ آيتانِ من آيات الله، فإذا رأيتم منها شيئاً فصلوا وادعوا الله حتى يكشِفها».(رواه البخاري ,كتاب اللباس, باب مَنْ جَرّ إزاره من غير خُيَلاء )
Dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana
Matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam
keadaan) sedang pakaiannya melembreh, karena berjalan tergesa-gesa, saat beliau
sampai di masjid, orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat
(khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan
bersabda: Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah
pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan
kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652
عن أبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ عن جَابِرٍ ، ـ يَعني ابنَ
سُلَيْمٍ ـ قال: «أتَيْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُحْتَبٍ
بِشَمْلَةٍ وَقَدْ وَقَعَ هُدْبُهَا عَلَى قَدَمَيْهِ» (رواه أبو داود كتاب
اللباس,باب في الهدب)
Muhammadiyah menyikapi isbal sebagai berikut:
Dalam melihat hadits soal menawarkan pakaian di bawah mata kaki, yang popular dengan istilah “isbal”, harus mengumpulkan hadits-hadits, baik yang illatnya dengan jelas disebutkan, yaitu “sombong” atau hadits-hadits yang tidak menyebutkan illatnya. Dalam menetapkan hukum (istinbath), tidak boleh menurut apa adanya, tetapi kepada muqayyad dengan sifat “khuyala’” (sombong)” harus dihubungkan dengan lafad mutlak yang tidak menyebutkan illatnya. Di sini perlu memakai kaidah hukum yang dipakai ulama ushul fiqih, yaitu:
حَمْلُ اْلمُطْلَقِ عَلَى اْلمُقَيَّدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ
مُقَيَّدَانِ مُتَضَادَّيْنِ أَوْ مُخْتَلِفَيْنِ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ
مُقَيَّدَانِ فَلاَ يُحْمَلُ اْلمُطْلَقُ عَلَى اْلمُقَيَّدِ.
Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah
belah, saling menuduh, dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal),
dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal. Harus
saling menghormati antara yang mempraktikan isbal dan yang
tidak. Jika terus menerus saling menghujat, dalam hal ini ditakutkan energi
umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri. Padahal masih banyak masalah
lain, tentang keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial,
ekonomi, budaya, dan pengetahuan, membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk
mengatasi keterbelakangan tersebut. (https://muhammadiyah.or.id/2023/01/haruskah-memakai-celana-cingkrang-bagaimana-hukum-isbal/ 12/10/2026)
Ada banyak perbedaan di antara para shahabat Nabi, baik
dalam hal qaul, fi’li, dan “hamm” (cita-cita). Jika perbedaan tersebut ekstrem,
maka keputusan diambil oleh Nabi sebagai ketetapan hukum, tanpa ada alternatif; sedang bila bersifat
alternatif, Nabi membiarkannya tanpa memilih satu di antara 2 (dua) atau lebih,
sikap yang diamalkan oleh shahabat. Saat Nabi masih hidup, maka kata putus ada
pada prerogatif Nabi.
Akhirnya, ada perbedaan Shahabi saat Nabi masih hidup, lalu
diambil salah satunya sebagai keputusan hukum; ada juga yang ditetapkan sebagai
pilihan, tanpa menafikan di antara dua atau lebih pilihan dari perbedaan yang
ada; ada juga yang dibiarkan untuk diambil kesimpulan hukum sendiri oleh
ummatnya, mulai pasca Nabi hingga masa kini. Ini semua membuka peluang ummat
untuk berijtihad. Ada yang menyatakan, “Pintu ijtihad tertutup.” Lalu siapa
yang menutup pintunya? Tidak ada. Ada juga yang mengatakan, “Pintu ijtihad
terbuka.” Memang pernah ditutup, sehingga perlu dibuka? Jika pun terbuka, siapa
yang mau memasukinya, karena tak semudah yang dibayangkan, sehingga seolah-olah
pintunya tertutup, padahal tidak. Tertutup dan terbukanya pintu ijtihad hanya
wacana belaka. Tuhan dan Rasul-Nya tidak pernah menutup, Allah dan Rasul-Nya
selalu membuka pintu ijtihad, mau atau tidak untuk masuk? Itu saja.

Komentar
Posting Komentar