Fiqih Ikhtilaf (2): Ikhtilaf Shahabi di Masa Nabi Hidup

 
Fiqih Ikhtilaf (2):
Ikhtilaf Shahabi di Masa Nabi Hidup


 
Bukhori at-Tunisi

(Alumni IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

 

Dalam yurisprudensi Islam, bila terjadi perbedaan antar Shahabat, maka keputusan Nabi menjadi keputusan akhir, dan tidak ada keputusan pilihan lainnya. Banyak terjadi perbedaan fi’liyah, qauliyah, dan sikap antar Shahabi saat Nabi masih hidup, hal tersebut karena adanya perbedaan tempat, waktu, dan kesempatan untuk bertemu Nabi.

Mengapa terjadi perbedaaan antar Shahabi? Ada Shahabat yang rumahnya berdekatan dengan Nabi, ada yang jauh, ada yang tinggal di kota lain. Ada yang sering menyertai Nabi, dan ada yang jarang menyertai Nabi. Para Shahabat Nabi tidak semuanya tinggal di Madinah, ada yang tinggal dekat Madinah, dan ada yang jauh. Shahabat tersebar di berbagai kota Jazirah Arab.

Fi’liyah dan qauliyah Shahabat, kadang murni dari Shahabat, bukan dari Nabi, karena saat itu tidak bersamaan dengan Nabi. Setelah kejadian baru dilaporkan kepada Nabi untuk memperoleh status “hukum”-nya. Diterima, ditolak, disetujui, didiamkan, ditertawakan (seperti peristiwa qadla’ puasa), dimusyawarahkan, lalu diambil “Keputusan” oleh Nabi.

Dalam kasus pengenaan denda (kafarah) puasa karena bermushaharah dengan istri pada siang hari di bulan Ramadlan, Nabi memberikan Keputusan: 1. Memerdekakan budak; atau 2. Puasa 2 bulan berturut-turut, tidak boleh putus; atau 3. Memberi makan 60 orang miskin. Tiga-tiganya tidak ada yang bisa dipenuhi oleh yang melanggar, yang pada akhirnya pelanggar mendapat kurma yang diberikan Nabi yang awalnya untuk diberikan kepada orang miskin, karena diri pelanggar Shahabat yang paling miskin di kampungnya. Sambil ketawa Nabi memberikan kurma kepada pelanggar tersebut. Ini pelaku pelanggaran yang dapat “berkah” akibat pelanggarannya dari Nabi.

Contoh di atas, bukan contoh ikhtilaf-nya, namun contoh peristiwa hukum yang murni dari Shahabi yang keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw.. Contoh yang serupa misalnya peristiwa Adzan, bahkan bersumber dari “mimpi” Shahabi. Kalimat Adzan tidak datang dari Nabi, namun dari Shahabat, lalu kalimat Adzan tersebut dapat “taqrir” dari Nabi untuk menjadi syariat Islam. Dan, peristiwa seperti itu banyak, karena itu, dalam hadits-hadits, banyak cerita dan kejadian sebagai peristiwa humanis-sosiologis, interaksi sosial Nabi dengan ummatnya, menjadi peristiwa hukum.

Ada contoh ikhtilaf antar 2 Shahabat Nabi yang berbeda “fi’liyah”-nya dalam kerangka memenuhi perintah bersuci sebab “hadats” sebelum shalat, kebetulan tidak menemukan air. Amr ibn Ash, pernah Junub saat di malam yang sangat dingin, lalu bertayammum; setelah itu dia datang lapor kepada Nabi. Ditanya oleh Nabi, “Kenapa tayammum?” Amr menjawab, “Dingin Ya Rasul, saya takut mati. Bukankah Allah berfirman, “Wa la tulqu bi aidikum ila al-tahlukah”.” Mendengar jawaban tersebut Nabi tertawa. Artinya, Nabi memberi “persetujuan” (taqrir) bahwa dalam kondisi yang membahayakan, dapat mengubah hukum asal.

Berbeda Amr ibn Ash, Shahabat Ammar ibn Yasir saat Junub tidak menemukan air, dia berguling-guling di atas pasir. Dalam persepsi Ammar, karena Mandi Junub caranya mulai dari ujung rambut hingga ujung jemari, maka Tayammum sebagai pengganti wudlu, cara pelaksanaannya, seperti syarat dan rukun bersuci dari Hadats besar, merata seluruh badan, maka Ammar berguling-guling di pasir biar merata seperti mandi dengan air. Mendengar itu Nabi ketawa, lalu menyuruh Ammar untuk bertayammum dengan menggunakan pasir, caranya, “Tepukkan 2 telapak tangan di pasir atau debu, lalu diusapkan ke wajah dan tangan.”

Diceritakan dalam sebuah hadits:

 

عن عمار بن ياسر رضي الله عنهما قال: بعثني النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغت في الصعيد كما تمرغ الدابة ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال: “إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا” ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه

 

Dari Amar ibn Yasir ra. berkata, “Suatu ketika Nabi saw. mengutusku untuk suatu keperluan, waktu itu aku junub dan tidak ada air, maka aku berguling-guling di tanah seperti keledai yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku mendatangi Nabi dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lalu Nabi Berkata, “Sesungguhnya cukup bagimu mengatakan dengan tanganmu seperti ini,” lalu beliau menepuk kedua tangannya ke tanah satu kali tepukan, kemudian tangan kirinya mengusap tangan kanan, dan tangan bagian depannya serta wajahnya.”

Di antara dua peritiwa yang berbeda, mana yang dipakai sebagai hujjah? Maka yang dipakai hujjah adalah Keputusan Nabi dan cara-cara yang diputuskan Nabi, bukan fi’liyah Shahabi. Jika suatu Ketika ada orang muslim mandi Junub berguling-guling di tanah dengan alasan bahwa pernah dilakukan Shahabi, maka hujjahnya tidak diterima, larena yang dijadikan hujjah Adalah Keputusan Nabi.

 

Shalat di Bani Quraizhah

 

Saat mau memerangi Bani Quraizhah yang berkhianat atas kesepakatan dalam Piagam Madinah, dan juga karena mereka bergabung dengan kekuatan Quraisy dalam Perang Khandaq atau Ahzab. Saat mau berangkat, Nabi berpesan kepada pasukan “Sariyah”:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Jangan ada satu pun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari).

 Ibnu Hajar al-’Asqalani mengatakan, “Kesimpulan dari kisah ini, sebagian Shahabat ada yang memahami larangan ini sebagaimana tekstualnya, zhahirnya perintah, sehingga dijadikan dalil adanya kebolehan menunda waktu shalat, bagi orang tersibukkan “udzur”, misalnya karena perang, sebagaimana yang terjadi dalam Perang Khandaq.”

Sedang Shahabat yang lain memahaminya tidak leterlek, tidak sebagaimana zhahirnya teks. Mereka menganggap bahwa perintah tersebut adalah “kinayah” (sindiran) agar mereka termotivasi untuk bergegas dan berjalan dengan cepat menuju Bani Quraizhah. (Fathul Bari, 15/294, kitab al-Maghazi). Sehingga Ketika sampai di Quraizhah, belum sampai shalat Ashar, atau maksimal sampai di sana, waktu Ashar.

Dalam kasus ini, Rasulullah tidak mengambil Keputusan dengan membenarkan atau menyalahkan satu di antara dua, Nabi membiarkan atas ijtihad para Shahabat. Dengan demikian, jika suatu ketika karena sebab keterbatasan waktu, maka bersegera shalat diperbolehkan, dan manakala mengakhirkan juga boleh. “Al-Amr idza Dlaqa, ittasa’a” (Perkara itu, manakala mengalami kesempitan, maka menjadi luas).

Zhihar 

Dalam peristiwa Talak “Zhihar” (punggung), yaitu jenis talak ketika suami menyamakan “punggung” istrinya dengan punggung ibunya. “model” talak ini, adalah model talak secara tidak langsung ala tradisi Arab, artinya: mentalak istri secara tidak langsung dengan menyatakan “talaq” (طلق), namun melalui “kalimat sindiran” yang mengakibatkan istri haram di-mushaharah-i, karena istri “sama” dengan status ibu kandungnya, sehingga statusnya ‘bercerai” secara tidak langsung, karena status istri sudah “seperti” ibu kandungnya sendiri.

Dalam peristiwa talak Zhihar pada zaman Nabi, Shahabiyah (Khaulah binti Tsa'labah) mendebat (mujadalah) Nabi atas hukum Zhihar, karena masih memakai tradisi Arab Jahiliyah. Dalam posisi ini, Shahaniyah Khaulah, malah “berhadapan” dengan Keputusan Nabi, suami (Aus ibn Al-Shamit), dan tradisi Arab. Si istri yang terceraikan akibat zhihar ini, merasa dirugikan secara fisik dan finansial. Secara fisik, karena bercerai saat sudah berumur, sehingga sulit untuk menikah lagi, dan dikaruniai banyak anak, sehingga menyulitkan secara jasmani. Dan secara finansial, Perempuan yang sudah berumur, sulit untuk berusaha seperti berdagang, bertani, dan usaha lainnya, apalagi memiliki tanggungan anak yang banyak, sehingga berat sekali tanggungan ekonominya.

Suami juga “terhalang” untuk kembali kepada istrinya karena sudah menzhihar istrinya, padahal dalam peristiwa Aus, beliau masih mencintai Khaulah. Karena itu, Aus mengadu kepada Nabi, namun Nabi memberi jawaban, bahwa hukum Zhihar masih berlaku seperti adat-istiadat yang berlaku, karena belum ada wahyu yang turun untuk merubahnya. Aus pun galau karena masih mencintai istrinya.

Shahabiyah yang merasa diperlakukan tidak adil atas hukum adat Zhihar, “mengadu” (tasytaki) kepada Allah atas nasib yang dialaminya. Khaulah tidak menerima, mendebat (mujadalah), mengadu (tasytaki), serta berdoa secara emosional kepada Allah SWT agar menurunkan solusi atas nasib buruk yang menimpa wanita akibat adat jahiliah tersebut. Allah mendengar aduan dan perdebatan tersebut, lalu menurunkan Surah Al-Mujadilah ayat 1-4. Yang menegaskan bahwa istri bukanlah ibu dari suami, mengutuk praktik Zhihar sebagai perkataan yang mungkar, dan menghapus hukum talak akibat Zhihar. Islam tidak menganggap Zhihar sebagai talak, melainkan sebagai dosa besar (munkar dan kadzib). Suami yang telah men-zhihar istrinya diharamkan melakukan mushaharah dengan istrinya sehingga dia membayar tebusan (kafarat) pembatal.

Dalam kasus ini, seorang shahabiyah berhadapan dengan sikap Shahabi yang menggunakan tradisi untuk mentalak istrinya, dan sikap meneruskan “tradisi” Arab tentang hukum Zhihar oleh Nabi karena belum ada “petunjuk” wahyu dari Allah SwT.. Pada akhirnya, Allah menerima “pengaduan” Shahabiyah atas posisi lemah perempuan yang berhadapan dengan tradisi Arab lama, dan menolak konsep Zhihar ala tradisi Arab Jahiliyah. 

Khandaq 

Saat para kabilah Arab bersekutu membentuk kesatuan pasukan untuk menghancurkan kekuatan Nabi di Madinah yang dikenal dalam Sejarah Islam sebagai perang Ahzab (kelompok-kelompok), juga perang Khandaq (parit), Rasulullah mengajak musyawarah para Shahabatnya. Nabi bertanya, posisi terbaik dan paling strategis menghadapi serbuan pasukan besar ada di mana? Ada yang menjawab, ““Di luar kota Madinah.” Ada yang menjawab, “Di dalam kota Madinah”.” Apabila menyongsong di luar kota Madinah, jumlah pasukan sekutu (ahzab) sangat besar, dengan perlengkapan dan persenjataan lengkap dan besar, tentu sangat beresiko. Maka diusulkan bertahan di dalam kota Madinah saja. Jika pun di dalam kota, juga tidak menguntungkan karena bisa menelan korban jiwa, harta, dan bangunan yang tak bisa dibayangkan.

Akhirnya Salman al-Farisi mengusulkan untuk menggali parit (khandaq) di sekitar Madinah dan kota diperkuat dari dalam. Parit tersebut digali kurang lebih selesai dalam 1 pekan (Haekal: Sejarah Hidup Muhammad).

Nabi menerima masukan pendapat yang lebih rasional, lebih memungkinkan, dan lebih strategis demi menyongsong kemenangan dalam menghadapi musuh Islam. 

Tawanan Perang Badar 

Dalam menyelesaikan tahanan perang, ada Shahabat yang pendapat, agar tahanan perang dimintai tebusan; sedang Umar ibn Khattab mengusulkan agar dihukum bunuh. 

مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَاۖ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ 

(Tidak sepatutnya bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Anfal/8: 67).)

Dalam Perang Badar, Abu Bakar berpendapat bahwa para tawanan dibebaskan dengan syarat membayar tebusan (fidyah). Di anatra tawanan masih ada hubungan kekerabatanm baik dekat ataupun jauh. Uang tersebut dimanfaatkan untuk menambah kekuatan finansial Islam dan bila tidak dibunuh, membuka peluang bagi mereka untuk mendapat hidayah dari Allah sehingga masuk Islam.

Umar ibn Khattab berpendapat, agar mereka semua dihukum mati sebagai bentuk ketegasan dan efek jera bagi musuh Islam, dan menyerahkan kaum kerabat masing-masing untuk membunuh keluarga mereka sendiri yang kafir.

Atas perbedaan 2 Shahabat besar tersebut, Rasulullah kemudian mengambil Keputusan:

1. Tawanan bisa dibebaskan setelah keluarga mereka membayar tebusan; termasuk di sini adalah Zainab putri Rasulullah Saw., datang untuk menebus suaminya Abul ‘Ash ibn Rabi’ yang ditawan kaum Muslimin di Madinah dengan mengirimkan kalungnya yang merupakan pemberian Khadîjah istri Rasulullah. Para Shahabat yang menerima tebusan dari Zainab ini, namun pada akhirnya mengembalikan semua tebusan itu kepada Zainab dan membebaskan Abul ‘Ash;

2.  Rasulullah memerintahkan untuk membunuh dua tawanan, al Nadhr ibn al Harits dan Uqbah ibn Mu’its, karena masa lalu mereka yang melakukan penyiksaan dan menebarkan kebencian kepada Rasulullah dan kaum Muslimin sudah sangat melampaui batas. Satu di antara dua orang ini pernah meletakkan usus kambing yang kotor dan menjijikkan di kepala Rasulullah saat beliau shalat.

3. Membebaskan dengan syarat dengan mengajarkan baca-tulis. Rasulullah tahu dan sadar kalau tidak semua tawanan memiliki harta benda yang melimpah. Oleh karenanya, Rasulullah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi persoalan itu. Bagi tawanan yang bisa baca-tulis, mereka akan dibebaskan jika mau mengajari umat Islam atau anak-anak muslim baca-tulis.  
4. Membebaskan tanpa syarat apapun.

Pendapat Abu Bakar diakomodasi, dan pendapat Umar juga tidak ditolak. Artinya, ada pendapat yang diakomodasi dan ada pendapat yang yang ditolak, meski tidak semuanya. Akhirnya dicarikan formula yang menguatkan posisi Islam dan keilmuan ummat Islam dengan kemampuan baca dan tulis, tanpa melepaskan hukuman jera. 

Ragam Bacaan al-Qur’an 

. Dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 6, hadits no.514, diriwayatkan bahwa Umar ibn Khattab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surat Al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah kepada Umar.

Umar mendengar salah seorang shahabat membaca Qur’an Surat al-Furqan tidak sama dengan yang ia baca. Padahal, Umar sudah berguru langsung (talaqqi) kepada Nabi Muhammad saw.  Adalah Shahabat Hisyam ibn Hakim ibn Hazm Al-Quraisyi Al-Asadi. Tepatnya, surah yang dibaca oleh beliau adalah surah Al-Furqan. Mendengar itu, Umar hampir saja melabrak Hisyam karena menurut pandangannya bacaan Hisyam salah, sebab tidak sesuai dengan Al-Qur’an yang diterima oleh Umar dari Nabi. Umar tanpa pikir panjang dan tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu ingin sekali menghajarnya, namun Umar mengurungkan niat untuk melabrak langsung, karena Hisyam masih asyik menghayati bacaannya. Beliau pun menunggu Hisyam selesai membaca.

Setelah Hisyam menerangkan bahwa Rasulullah sendiri yang mengajarkan bacaan itu, mereka berdua menghadap Rasulullah untuk meminta konfirmasi. Rasulullah membenarkan kedua Shahabat beliau itu dan menjelaskan bahwa Al-Quran memang diturunkan Allah SWT dengan 7 variasi bacaan.


إِنّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ. فَاقْرَأُوا مَا تَيَسّرَ مِنْهُ

 “Sesungguhnya al-Quran diturunkan dengan 7 huruf. Karena itu, bacalah dengan cara yang paling mudah bagi kalian.” (HR. Bukhari 4992 & Muslim 1936).

Surah Al-Ma'idah Ayat 6 (Tentang Wudlu’). Ada yang membaca dengan “Nashab” (Fathah):
“Wa arjulakum” (
وَأَرْجُلَكُمْ). Lafaz ini dibaca manshub karena di-athafkan (dihubungkan) pada kata wujūhakum (basuhlah muka kalian), yang berarti mewajibkan membasuh kedua kaki.

Dibaca “wa arjulikum” (وَأَرْجُلِكُمْ). Lafaz ini di-athafkan pada kata bi ru'ūsikum (usaplah kepala kalian), yang sebagian ulama artikan sebagai mengusap kaki.

Pada akhirnya, di Era Shabat ada 3 madzhab bacaan al-Qur’an: 1. Madrasah Hijaz (Makkah dan Madinah), diasuh oleh Ubay ibn Ka’ab al-Anshari dan Zaid ibn Tsabit al-Anshari. Di antara para sahabat yang belajar kepada keduanya ialah Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, dan Abdullah ibn al-‘Iyasy. Abdullah ibn ‘Iyasy selain belajar kepada Ubay, ia juga mendengar qiraat dari Umar ibn Khattab. ‘Iyasy ini adalah guru pertama dari para ahli qiraat yang ada di Madinah, seperti Abu Ja’far, Yazid ibn Ruman, Syaibah ibn Nasah, Muslim ibn Jundub dan Abdurrahman ibn Hurmuz al-‘Araji. Mereka adalah guru dari Imam Nafi’ ibn Abdurrahman.

2. Madrasah Syam. Didirikan oleh ‘Umair ibn Zaid al-Anshari yang masyhur dikenal dengan Abu al-Darda’. Dia merupakan seorang qadi di Damaskus dan biasa mengajarkan Al-Quran secara rutin. Di antara muridnya ialah Imam Abdullah ibn Amir al-Yasabi.

3. Madrasah Kufah. Di Kuffah inilah memegang peranan penting dalam perkembangan qiraat. Para qurra di sana mengambil qiraat dari Imam Ali ibn Abi Thalib.

 

Praktik Shalat Lail

 

صحيح مسلم ١٢٥٦: و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ وَهُوَ ابْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لِيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

 Shahih Muslim 1256: Dan telah menceritakan kepadaku Salamah ibn Syabib, telah menceritakan kepada kami Al Hasan ibn A'yan; Telah menceritakan kepada kami, Ma'qil, ia adalah Ibn Ubaidullah, dari Abu Zubair, dari Jabir, ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.

 Dalam praktiknya, Abu Bakar ash-Shiddiq: Melakukan shalat witir dan shalat malam sebelum tidur (di awal malam setelah shalat Isya’) karena khawatir tidak terbangun pada akhir malam.

Umar ibn Khattab: Tidur terlebih dahulu di awal malam, lalu bangun pada akhir malam untuk melaksanakan shalat malam dan menutupnya dengan witir menjelang pagi

Merespon kedua sahabat tersebut dengan baik:

1.      Rasulullah SAW menilai kehati-hatian Abu Bakar mencerminkan sikap yang penuh kewaspadaan (al-ḥazm).

2.      Rasulullah SAW menilai keteguhan Umar mencerminkan kekuatan tekad dan kekuatan fisik (al-quwwah). 

Isbal 

Suatu saat ada yang lewat di depan Nabi, dengan memakai “izar” yang “isbal”.  Nabi mengancam perilaku isbal akan dimasukkan neraka. Dari peristiwa tersebut, ada yang meng-istinbath hukum isbal adalah haram. Mengapa haram? di balik isbal ada kesombongan. Di saat yang lain kesulitan untuk memiliki sekedar 1 kain untuk dipakai harian. Ada yang berlebihan dalam berpakaian.

Abu Bakar, karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan dan tidak dilandasi kesombongan, diperbolehkan isbal oleh Nabi. Dari peristiwa Abu Bakar ini, isbal asal tidak dilandasi sombong, boleh saja (mubah). Berikut kutipan hadits-hadits yang saling bertentangan: 

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

 “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). 

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

“Allah tidak akan melihat kepada orang yang melembrehkan pakaianya dalam karena sombong.” (HR. Muslim no. 5574). 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » . فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ .فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ »

 Dari Abdullah ibn Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihat dirinya pada hari Kiamat.” Lantas Abu Bakar berkata, “Sungguh salah satu ujung pakaianku biasa melorot akan tetapi aku selalu memperhatikannya.” “Engkau bukan melakukannya karena sombong”, komentar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Abu Bakr. (HR. Bukhari no. 3655).

عن أبي بَكرةَ رضيَ الله عنه قال: «خَسَفتِ الشمسُ ونحن عندَ النبي صلى الله عليه وسلم، فقام يَجرُّ ثوبَه مستعجلاً حتى أتى المسجدَ، وثاب الناس، فصلى ركعتَين، فجليَ عنها. ثم أقبلَ علينا وقال: إن الشمسَ والقمرَ آيتانِ من آيات الله، فإذا رأيتم منها شيئاً فصلوا وادعوا الله حتى يكشِفها».(رواه البخاري ,كتاب اللباس, باب مَنْ جَرّ  إزاره من غير خُيَلاء )

Dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana Matahari  dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) sedang pakaiannya melembreh, karena berjalan tergesa-gesa, saat beliau sampai di masjid, orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652

عن أبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ عن جَابِرٍ ، ـ يَعني ابنَ سُلَيْمٍ ـ قال: «أتَيْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُحْتَبٍ بِشَمْلَةٍ وَقَدْ وَقَعَ هُدْبُهَا عَلَى قَدَمَيْهِ»  (رواه أبو داود كتاب اللباس,باب في الهدب)

 Dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir ibn Sulaim berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075] (https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/03/05/hukum-isbal/ 12/10/2026). 

Muhammadiyah menyikapi isbal sebagai berikut: 

Dalam melihat hadits soal menawarkan pakaian di bawah mata kaki, yang popular dengan istilah “isbal”, harus mengumpulkan hadits-hadits, baik yang illatnya dengan jelas disebutkan, yaitu “sombong” atau hadits-hadits yang tidak menyebutkan illatnya. Dalam menetapkan hukum (istinbath), tidak boleh menurut apa adanya, tetapi kepada muqayyad dengan sifat “khuyala’” (sombong)” harus dihubungkan dengan lafad mutlak yang tidak menyebutkan illatnya. Di sini perlu memakai kaidah hukum yang dipakai ulama ushul fiqih, yaitu: 

حَمْلُ اْلمُطْلَقِ عَلَى اْلمُقَيَّدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ مُتَضَادَّيْنِ أَوْ مُخْتَلِفَيْنِ، فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ مُقَيَّدَانِ فَلاَ يُحْمَلُ اْلمُطْلَقُ عَلَى اْلمُقَيَّدِ.

 “Lafad mutlak dibawa kepada muqayyad dengan ketentuan di situ dua muqayyad itu tidak paradok/berbeda. Jika berbeda maka muqayyad itu tidak dibawa kepada yang mutlak.” (https://tarjih.or.id/hukum-memakai-sarungcelana-di-bawah-mata-kaki/ 12/10/2026)

 Masalah pakaian, makanan, dan minuman, adalah termasuk masalah sosial-budaya, termasuk urusan keduniawian, yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan). Maka, menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Hikmahnya, agar senantiasa menjaga kesucian pakaian yang dikenakan.

Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh, dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal), dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal. Harus saling menghormati antara yang mempraktikan isbal dan yang tidak. Jika terus menerus saling menghujat, dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri. Padahal masih banyak masalah lain, tentang keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan, membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk mengatasi keterbelakangan tersebut. (https://muhammadiyah.or.id/2023/01/haruskah-memakai-celana-cingkrang-bagaimana-hukum-isbal/ 12/10/2026)

Ada banyak perbedaan di antara para shahabat Nabi, baik dalam hal qaul, fi’li, dan “hamm” (cita-cita). Jika perbedaan tersebut ekstrem, maka keputusan diambil oleh Nabi sebagai ketetapan hukum, tanpa ada alternatif; sedang bila bersifat alternatif, Nabi membiarkannya tanpa memilih satu di antara 2 (dua) atau lebih, sikap yang diamalkan oleh shahabat. Saat Nabi masih hidup, maka kata putus ada pada prerogatif Nabi.

Akhirnya, ada perbedaan Shahabi saat Nabi masih hidup, lalu diambil salah satunya sebagai keputusan hukum; ada juga yang ditetapkan sebagai pilihan, tanpa menafikan di antara dua atau lebih pilihan dari perbedaan yang ada; ada juga yang dibiarkan untuk diambil kesimpulan hukum sendiri oleh ummatnya, mulai pasca Nabi hingga masa kini. Ini semua membuka peluang ummat untuk berijtihad. Ada yang menyatakan, “Pintu ijtihad tertutup.” Lalu siapa yang menutup pintunya? Tidak ada. Ada juga yang mengatakan, “Pintu ijtihad terbuka.” Memang pernah ditutup, sehingga perlu dibuka? Jika pun terbuka, siapa yang mau memasukinya, karena tak semudah yang dibayangkan, sehingga seolah-olah pintunya tertutup, padahal tidak. Tertutup dan terbukanya pintu ijtihad hanya wacana belaka. Tuhan dan Rasul-Nya tidak pernah menutup, Allah dan Rasul-Nya selalu membuka pintu ijtihad, mau atau tidak untuk masuk? Itu saja.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Egi Sujana Mengalami Confuse...

DO'AKU HARAPANKU

Prilaku Pilitik Ken Arok: Dari Begal Jalanan menjadi Wangsa Rajasa